Prabowo Sahkan Perpres Ojol: Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8%, Driver Kini Berdaulat
WartaLog — Angin segar akhirnya berembus kencang bagi jutaan pengemudi transportasi daring di seluruh pelosok tanah air. Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Sebuah langkah berani yang diprediksi akan mengubah peta kesejahteraan para pejuang aspal secara drastis.
Kebijakan monumental ini bukan sekadar deretan pasal di atas kertas. Di dalamnya terkandung komitmen besar negara untuk memberikan perlindungan nyata bagi mereka yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Melalui aturan ini, pemerintah melakukan intervensi langsung terhadap sistem bagi hasil yang selama ini dikeluhkan sangat memberatkan para mitra pengemudi.
Revolusi Pembagian Hasil: Dari 20 Persen ke 8 Persen
Salah satu poin paling krusial dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini adalah perubahan drastis pada struktur biaya jasa atau application fee. Selama bertahun-tahun, potongan aplikasi yang mencapai 20 hingga 25 persen telah menjadi beban berat bagi ojek online (ojol). Namun, di bawah kepemimpinan Prabowo, angka tersebut dipangkas habis menjadi maksimal 8 persen saja.
Polemik Pajak Mobil Listrik: Mengurai Dampak Regulasi Baru Kemendagri terhadap Masa Depan Ekosistem EV
Artinya, jika sebelumnya pengemudi hanya membawa pulang 80 persen dari total pendapatan kotor mereka, kini mereka berhak mengantongi minimal 92 persen. Kenaikan 12 persen ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para driver. Bayangkan, jika dalam sehari seorang pengemudi mendapatkan pesanan senilai Rp200.000, kini sisa pendapatan yang bisa dibawa pulang ke rumah menjadi jauh lebih layak untuk memenuhi kebutuhan dapur dan biaya sekolah anak.
“Kita harus adil. Selama ini saya melihat saudara-saudara kita bekerja dari pagi hingga larut malam, menantang maut di jalanan, tapi potongannya terlalu besar. Sekarang, saya tegaskan, minimal 92 persen harus masuk ke kantong pengemudi,” ujar Presiden Prabowo saat memberikan pengumuman di hadapan ribuan massa di Monas, Jakarta Pusat.
Dealer Mobil Jepang Berguguran? Gaikindo Ungkap Strategi di Balik Penutupan Gerai dan Gempuran Brand China
Suara Lantang dari Mimbar Monas: Keringat vs Keuntungan
Suasana di kawasan Monas pada Jumat, 1 Mei 2026, berubah menjadi haru sekaligus penuh semangat. Di bawah terik matahari, Presiden Prabowo berdiri di podium dengan gaya bicaranya yang khas, lugas dan tanpa basa-basi. Ia sempat berdialog langsung dengan para pengemudi, menanyakan langsung apa yang selama ini menjadi ganjalan di hati mereka.
Saat menyinggung soal potongan aplikasi, Prabowo melemparkan pertanyaan retoris kepada massa yang didominasi oleh jaket hijau dan oranye tersebut. “Bagaimana kalau potongan 15 persen? Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen! Harus di bawah 10 persen!” pekik Prabowo yang disambut gemuruh sorak-sorai para driver transportasi online.
Dilema Subsidi Mobil Listrik: Toyota Soroti Pentingnya Kemandirian Industri dan Penguatan Infrastruktur
Narasi yang dibangun Presiden sangat jelas: ia ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja keras secara fisik mendapatkan porsi terbesar dari keuntungan ekonomi. Ungkapan “elo yang keringetan, dia yang dapet duit” menjadi kalimat yang sangat membekas, menggambarkan ketimpangan yang selama ini terjadi antara raksasa teknologi dan para mitra di lapangan.
Jaminan Sosial: Bukan Lagi Sekadar Mitra, Tapi Pekerja Terlindungi
Selain urusan bagi hasil, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk mendaftarkan seluruh mitranya ke dalam program BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini merupakan terobosan besar mengingat status “mitra” seringkali dijadikan alasan bagi perusahaan untuk lepas tangan dari kewajiban memberikan jaminan sosial.
Selama ini, jika terjadi kecelakaan di jalan, pengemudi seringkali harus menanggung biaya pengobatan sendiri atau mengandalkan donasi dari komunitas sesama ojol. Dengan adanya payung hukum ini, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi oleh pihak aplikator. Ini adalah langkah konkret dalam memanusiakan pekerja di sektor gig economy.
“Mereka mempertaruhkan nyawa setiap hari. Aspal itu keras, cuaca tidak menentu. Maka negara hadir memberikan jaminan. Tidak boleh ada lagi driver yang bingung berobat karena kecelakaan saat mengantar pesanan,” tegas Prabowo dalam keterangannya yang dikutip oleh WartaLog.
Ultimatum bagi Raksasa Aplikator: Ikuti Aturan atau Keluar
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin akan mendapat reaksi dari perusahaan-perusahaan besar seperti Gojek dan Grab. Namun, Presiden Prabowo memberikan peringatan keras dan tidak memberikan ruang bagi negosiasi yang merugikan rakyat. Ia menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi Indonesia berada di atas kepentingan bisnis korporasi mana pun.
Jika ada perusahaan yang tetap membangkang atau mencoba mengakali aturan pembagian hasil 8-92 persen ini, Presiden tidak segan untuk mencabut izin operasional mereka. “Kalau nggak mau ikut aturan kita, nggak usah usaha di Indonesia. Sederhana saja,” kata Prabowo dengan nada tegas. Pesan ini menjadi sinyal kuat bahwa era eksploitasi di sektor transportasi digital harus segera berakhir.
Menjawab Perjuangan Bertahun-tahun Pasukan Hijau
Lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini bukan terjadi begitu saja. Ini adalah akumulasi dari perjuangan panjang para pengemudi yang selama bertahun-tahun menyuarakan aspirasinya melalui aksi demonstrasi di depan istana dan kantor-kantor pemerintahan. Aksi massa yang berulang kali terjadi akhirnya membuahkan hasil yang manis.
Kini, tantangan selanjutnya ada pada pengawasan di lapangan. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol yang ketat agar perusahaan aplikator tidak melakukan manipulasi melalui biaya-biaya tersembunyi lainnya. Transparansi algoritma dan sistem biaya tambahan juga menjadi poin yang akan terus dikawal oleh komunitas driver.
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan taraf hidup jutaan keluarga pengemudi ojol di Indonesia bisa meningkat secara signifikan. Perpres ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil bisa diwujudkan jika ada kemauan politik yang kuat dari sang pemimpin negara.
Kisah perjuangan ojol ini adalah cermin dari transformasi ekonomi Indonesia yang lebih inklusif. Di mana teknologi bukan hanya memperkaya pemilik platform, tetapi juga menyejahterakan mereka yang menggerakkannya di garda terdepan.