Perang Melawan Konten Negatif: Komdigi Lumpuhkan 4,1 Juta Situs dan Unggahan Ilegal dalam 18 Bulan

Siska Amelia | WartaLog
20 Apr 2026, 13:18 WIB
Perang Melawan Konten Negatif: Komdigi Lumpuhkan 4,1 Juta Situs dan Unggahan Ilegal dalam 18 Bulan

WartaLog — Langkah tegas pemerintah Indonesia dalam membersihkan ekosistem digital nasional terus menunjukkan taringnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatatkan pencapaian signifikan dengan menindak sedikitnya 4.198.606 konten negatif yang tersebar di berbagai platform digital dalam kurun waktu sekitar 18 bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga pertengahan April 2026.

Komitmen Negara Melindungi Ruang Siber

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa masifnya angka penindakan ini bukan sekadar mengejar statistik. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk memitigasi risiko aktivitas digital ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Pelanggaran di ruang digital dipandang sebagai ancaman serius yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Read Also

Strategi Menkomdigi Meutya Hafid Perangi Konten Negatif: Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Menjadi Garda Terdepan Literasi Digital

Strategi Menkomdigi Meutya Hafid Perangi Konten Negatif: Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Menjadi Garda Terdepan Literasi Digital

“Pencapaian angka 4,1 juta konten ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak tinggal diam. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” ujar Alexander dalam keterangannya baru-baru ini.

Dominasi Judi Online dan Konten Berbahaya Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, judi online masih menjadi musuh utama di jagat maya dengan total penanganan mencapai 3.292.203 kasus. Angka ini mendominasi jauh di atas kategori konten negatif lainnya, yang meliputi:

  • Pornografi: 798.181 kasus
  • Penipuan Digital: 41.494 kasus
  • Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI): 9.217 kasus

Dari sisi infrastruktur penyebarannya, situs web masih menjadi muara terbesar peredaran konten ilegal. Sementara itu, di ranah media sosial, tercatat ada 563.852 konten yang ditindak secara tegas. Menariknya, platform di bawah naungan Meta menempati urutan tertinggi dengan 198.921 konten yang dibersihkan, disusul oleh layanan berbagi file (file sharing) sebanyak 181.562 konten.

Read Also

Mammora: Revolusi Deteksi Dini Kanker Payudara Lewat Sentuhan Teknologi Digital

Mammora: Revolusi Deteksi Dini Kanker Payudara Lewat Sentuhan Teknologi Digital

Sinyal Positif bagi Industri Kreatif

Langkah progresif Kemkomdigi ini mendapatkan apresiasi luar biasa dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai bahwa ketegasan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para investor dan kreator lokal.

“Bagi kami di industri streaming, perlindungan terhadap HKI bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Hermawan. Senada dengan itu, Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, menambahkan bahwa ekosistem yang bersih dari konten ilegal adalah kunci utama untuk meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di panggung global.

Read Also

8 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 2026: Pilihan Tangguh Harga di Bawah Rp5 Juta

8 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 2026: Pilihan Tangguh Harga di Bawah Rp5 Juta

Hingga saat ini, Komdigi terus berkomitmen untuk mempererat kolaborasi lintas sektor guna memastikan internet di Indonesia tetap menjadi ruang yang produktif, aman, dan terlindungi dari segala bentuk pelanggaran hukum.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *