Waspada Penipuan! Korlantas Polri Tegaskan Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Online 2026 Adalah Hoaks

Siska Amelia | WartaLog
18 Apr 2026, 15:18 WIB
Waspada Penipuan! Korlantas Polri Tegaskan Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Online 2026 Adalah Hoaks

WartaLog — Di tengah pesatnya arus informasi digital, masyarakat kembali diingatkan untuk tidak mudah menelan mentah-mentah kabar yang beredar di media sosial. Baru-baru ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan peringatan keras terkait munculnya akun-akun palsu yang menyebarkan informasi menyesatkan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara gratis melalui jalur online.

Narasi Palsu yang Meresahkan di Media Sosial

Penelusuran tim WartaLog mengungkapkan bahwa hoaks ini pertama kali mencuat melalui platform TikTok. Salah satu akun dengan nama @kantorsamsat12 terlihat aktif mengunggah video yang mengklaim adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan secara nasional mulai 8 April hingga 29 Mei 2026. Dalam narasinya, akun tersebut menjanjikan berbagai kemudahan yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak tahunan, hingga biaya balik nama tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Read Also

Daftar Hari Libur Mei 2026: Banjir Long Weekend, Waktunya Rancang Liburan Impian!

Daftar Hari Libur Mei 2026: Banjir Long Weekend, Waktunya Rancang Liburan Impian!

Tidak hanya itu, akun tersebut bahkan menggunakan dokumentasi lama kegiatan kepolisian untuk memperdaya pengikutnya agar terlihat meyakinkan. Menanggapi fenomena ini, pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan memberikan klarifikasi resmi guna mencegah jatuhnya korban berita hoaks di masyarakat.

Klarifikasi Resmi Korlantas Polri

Melalui saluran komunikasi resminya di Instagram, Korlantas Polri dengan tegas membantah informasi tersebut pada 16 April 2026. Instansi penegak hukum ini memastikan bahwa video yang diunggah oleh akun TikTok tersebut adalah murni hoaks dan tidak memiliki landasan hukum yang sah. Korlantas mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi ulang sebelum mempercayai pengumuman yang berkaitan dengan pajak kendaraan.

“Informasi itu sama sekali tidak benar. Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap akun-akun yang mencatut nama instansi resmi untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” tulis perwakilan Korlantas dalam keterangannya.

Read Also

Waspada Penipuan! Inilah Kumpulan Hoaks Dana Hibah Arab Saudi yang Mencatut Pejabat Kemenag

Waspada Penipuan! Inilah Kumpulan Hoaks Dana Hibah Arab Saudi yang Mencatut Pejabat Kemenag

Memahami Aturan yang Berlaku: Apa yang Benar-Benar Gratis?

Meskipun kabar pemutihan online tersebut palsu, masyarakat perlu mengetahui bahwa memang ada perubahan kebijakan pemerintah terkait biaya kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah secara resmi telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas). Sementara itu, untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru, tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terkait biaya administrasi seperti penerbitan STNK, biaya mutasi, dan BPKB, tetap mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Read Also

Waspada Disinformasi: Menelusuri Jejak Hoaks yang Menyeret Nama Besar Indomaret

Waspada Disinformasi: Menelusuri Jejak Hoaks yang Menyeret Nama Besar Indomaret

Langkah Antisipasi Agar Tidak Terjebak Penipuan

Untuk menghindari jebakan informasi palsu, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan oleh pihak berwenang bagi masyarakat:

  • Selalu pastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi pemerintah atau media massa yang terverifikasi.
  • Program resmi terkait pemutihan atau insentif pajak biasanya diumumkan secara berkala oleh Pemerintah Daerah (Bapenda) setempat, bukan melalui akun media sosial pribadi atau anonim.
  • Gunakan aplikasi resmi yang telah diluncurkan oleh kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengecek status pajak Anda.
  • Jangan memberikan data pribadi atau melakukan transaksi keuangan apa pun melalui tautan yang dibagikan oleh akun tidak resmi.

Kehati-hatian dalam menyaring informasi publik adalah kunci utama agar kita tidak menjadi korban penipuan digital yang semakin marak terjadi saat ini.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *