Rebranding Paksa? Denza Kini Berganti Nama Menjadi Danza di Pasar Indonesia

Rendra Putra | WartaLog
17 Apr 2026, 15:18 WIB
Rebranding Paksa? Denza Kini Berganti Nama Menjadi Danza di Pasar Indonesia

WartaLog — Teka-teki mengenai masa depan merek mobil premium Denza di pasar otomotif Tanah Air akhirnya menemui titik terang. Kabar terbaru mengindikasikan kuat bahwa sub-brand dari raksasa otomotif BYD ini akan mengadopsi nama baru, yakni Danza, untuk operasionalnya di Indonesia. Perubahan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan buntut panjang dari sengketa merek yang berakhir di meja hijau.

Kekalahan di Mahkamah Agung

Langkah BYD untuk mempertahankan nama Denza di Indonesia harus kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pabrikan asal China tersebut. Berdasarkan Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, majelis hakim memutuskan untuk memenangkan PT Worcas Nusantara Abadi sebagai Pemohon Kasasi I.

Read Also

Aksi Brutal Sopir Angkot Ciracas: Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Kaca Mobil Warga Jadi Sasaran Emosi

Aksi Brutal Sopir Angkot Ciracas: Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Kaca Mobil Warga Jadi Sasaran Emosi

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” tulis petikan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Putusan ini praktis menutup ruang bagi BYD untuk menggunakan identitas Denza secara komersial di wilayah hukum Indonesia.

Munculnya Identitas Baru: Danza

Meski pihak BYD belum memberikan pernyataan resmi terkait kekalahan hukum ini, jejak digital di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menunjukkan langkah antisipatif perusahaan. BYD Company Limited diketahui telah mendaftarkan merek DANZA dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025.

Pendaftaran ini mencakup Kelas 12 yang melindungi berbagai komponen dan unit kendaraan, mulai dari sasis, badan mobil, hingga unit kendaraan listrik otonom. Tak hanya itu, BYD juga mengamankan nama Danza di Kelas 37 untuk cakupan layanan purnajual, seperti perbaikan kendaraan, perawatan baterai, hingga fasilitas pengisian daya listrik.

Read Also

Langkah Strategis Mendagri Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Angin Segar Bagi Ekosistem Hijau di Indonesia

Langkah Strategis Mendagri Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Angin Segar Bagi Ekosistem Hijau di Indonesia

Bukti Kuat di Dokumen Pemerintah

Sinyal perubahan nama ini semakin dipertegas dengan munculnya nama Danza dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dokumen yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB) tersebut secara eksplisit mencantumkan nama Danza untuk model-model yang sebelumnya diasosiasikan dengan Denza.

Dalam daftar tersebut, kategori sedan diisi oleh model Danza EXE dan Danza HTE, yang keduanya hadir dalam varian penggerak roda belakang (RWD) maupun semua roda (AWD). Sementara itu, pada kategori minibus, kode MRE-AWD dan MRE-FWD yang diyakini kuat sebagai sosok Denza D9, kini juga terdaftar di bawah bendera Danza.

Strategi pergantian nama atau rebranding lokal ini menjadi langkah realistis bagi BYD agar tetap bisa memasarkan lini produk mewahnya di Indonesia tanpa terganjal masalah hukum lebih lanjut. Para pengamat otomotif menilai, meski terjadi perubahan nama, spesifikasi dan teknologi canggih yang dibawa unit-unit Danza dipastikan tetap setara dengan standar global yang mereka miliki.

Read Also

Drama di Jerez: Alex Marquez Rajai MotoGP Spanyol 2026 Saat Sang Kakak Terhempas

Drama di Jerez: Alex Marquez Rajai MotoGP Spanyol 2026 Saat Sang Kakak Terhempas

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *