Aksi Senyap Bea Cukai Banyuwangi: Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar Gagal Menyeberang ke Bali
WartaLog — Komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dramatis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 6.585.560 batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Nilai barang bukti yang diamankan tidak main-main, yakni mencapai Rp10.027.492.600. Dari total nilai tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan menyentuh angka Rp5,06 miliar. Langkah ini menjadi pukulan telak bagi jaringan distribusi rokok ilegal yang mencoba memanfaatkan jalur darat menuju wilayah timur Indonesia.
Kronologi Pengintaian di Jalur Distribusi
Penyergapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai adanya mobilisasi besar-besaran rokok ilegal asal Madura. Berdasarkan laporan masyarakat, barang tersebut direncanakan melintasi Pelabuhan Ketapang untuk dipasarkan di Pulau Bali. Merespons informasi tersebut, tim Bea Cukai Banyuwangi segera melakukan penyisiran intensif di sepanjang jalur strategis, mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga ke titik-titik peristirahatan kendaraan logistik.
Stok Beras Melimpah, Presiden Prabowo Pastikan Keamanan Pangan di Gudang BULOG Magelang
Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi, memaparkan bahwa petugas sempat melakukan pemantauan ketat sejak pukul 06.30 WIB. “Kami melakukan penelusuran kendaraan truk dengan ciri-ciri yang sudah kami kantongi. Hasilnya, pada pukul 08.40 WIB, tim menemukan kendaraan sasaran sedang berhenti untuk beristirahat di SPBU Farly,” ujar Latif dalam keterangannya.
Identitas Tersangka dan Jaringan yang Diburu
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pria berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Mereka diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan dan membawa rokok tanpa cukai tersebut dari Pulau Madura. Setelah muatan diperiksa dan dipastikan ilegal, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor DJBC Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Jogja Financial Festival 2026: Strategi Jitu Kelola Keuangan Agar Tidak ‘Boncos’ di Kota Pelajar
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa barang haram tersebut bersumber dari seorang pria berinisial H di Madura, dengan tujuan akhir kepada penerima berinisial I dan A yang berada di Bali. “Ketiga nama tersebut kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif,” tambah Latif.
Ancaman Penjara dan Denda Berlipat
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda material yang sangat besar.
Latif menegaskan bahwa berkas perkara penyidikan tindak pidana penyelundupan ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dengan lengkapnya berkas tersebut, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keadilan bagi para pelaku usaha rokok yang taat pada aturan cukai.
Diplomasi Asap: Bamsoet Dorong Cerutu Indonesia Goyang Dominasi Kuba di Pasar Global