Update Pajak Mitsubishi Destinator 2026: Detail Biaya Tahunan dan Kenaikan NJKB Terbaru

Rendra Putra | WartaLog
16 Apr 2026, 11:21 WIB
Update Pajak Mitsubishi Destinator 2026: Detail Biaya Tahunan dan Kenaikan NJKB Terbaru

WartaLog — Bagi para pecinta otomotif yang mendambakan kombinasi antara kemewahan dan performa, Mitsubishi Destinator menjadi salah satu primadona di segmen SUV. Namun, seiring dengan pergantian tahun, para pemilik kendaraan gagah ini perlu memberikan perhatian ekstra pada kewajiban administratif tahunan mereka. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun tim redaksi, besaran pajak kendaraan Mitsubishi Destinator untuk unit keluaran tahun 2026 terpantau mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

Penyebab Kenaikan Pajak Mitsubishi Destinator

Lonjakan tarif pajak ini bukan tanpa alasan. Faktor utamanya terletak pada peningkatan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai ilustrasi, jika pada tahun 2025 NJKB untuk varian terendah Destinator masih bertengger di angka Rp 193 juta, kini pada model tahun 2026 angkanya telah menembus ambang Rp 200 juta. Kenaikan nilai dasar inilah yang secara otomatis mengerek nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Read Also

Daftar Harga BBM Terbaru 8 Mei 2026: Kejutan Penurunan Harga di Sektor Diesel

Daftar Harga BBM Terbaru 8 Mei 2026: Kejutan Penurunan Harga di Sektor Diesel

Rincian Pajak Tahunan Berdasarkan Varian

Berikut adalah rincian estimasi biaya pajak tahunan untuk Mitsubishi Destinator keluaran 2026 yang terdaftar di wilayah Jakarta sebagai kendaraan pertama:

1. Mitsubishi Destinator 1.5 L M (GLS)

Sebagai varian pembuka, tipe GLS kini memiliki NJKB sebesar Rp 203.000.000. Dengan perhitungan bobot kendaraan dan tarif PKB Jakarta sebesar 2%, serta tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, pemilik tipe ini diperkirakan harus merogoh kocek sekitar Rp 4.406.000 per tahun.

2. Mitsubishi Destinator 1.5 L H (Exceed)

Beranjak ke level menengah, tipe Exceed mencatatkan NJKB di angka Rp 223.000.000. Total kewajiban pajak tahunan yang harus disiapkan untuk varian ini adalah sebesar Rp 4.826.000.

3. Mitsubishi Destinator 1.5 L P (Ultimate)

Varian Ultimate yang lebih kaya fitur memiliki NJKB senilai Rp 242.000.000. Untuk menikmati kemewahan tipe ini, Anda perlu mengalokasikan anggaran pajak tahunan sebesar Rp 5.225.000.

Read Also

Volkswagen ID. Buzz Eclipse Edition: Evolusi Sang Legenda yang Lebih Garang dan Eksklusif di Indomobil Expo 2026

Volkswagen ID. Buzz Eclipse Edition: Evolusi Sang Legenda yang Lebih Garang dan Eksklusif di Indomobil Expo 2026

4. Mitsubishi Destinator 1.5 L PPlus (Ultimate Premium)

Sebagai kasta tertinggi, tipe Ultimate Premium memiliki NJKB paling tinggi yakni Rp 252.000.000. Dengan dasar tersebut, maka pajak tahunan totalnya mencapai Rp 5.435.000.

Apa yang Anda Dapatkan di Balik Pajak Tersebut?

Meskipun pajak yang dibayarkan menyentuh angka 5 jutaan untuk varian tertinggi, Mitsubishi menjamin kenyamanan dan teknologi yang sepadan. Mitsubishi Destinator merupakan SUV 7-seater yang dirancang dengan dimensi luas, panjang mencapai 4.680 mm dengan ground clearance setinggi 244 mm yang sangat mumpuni untuk medan jalanan Indonesia.

Di balik kap mesinnya, tertanam jantung mekanis 1.5L MIVEC Turbo yang mampu menyemburkan tenaga hingga 163 PS dan torsi puncak 250 Nm. Seluruh tenaga ini disalurkan secara halus melalui transmisi CVT yang efisien. Dari sisi interior, varian Ultimate memanjakan penumpang dengan 64 pilihan warna ambient lighting serta konektivitas USB Tipe A dan C di setiap baris kursi.

Read Also

Barcode MyPertamina Tiba-tiba Hilang? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap Cara Mengembalikannya Agar Bisa Beli BBM Subsidi

Barcode MyPertamina Tiba-tiba Hilang? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap Cara Mengembalikannya Agar Bisa Beli BBM Subsidi

Fitur Keselamatan Modern

Tak hanya soal kenyamanan, pajak yang Anda bayarkan juga merupakan investasi pada fitur keselamatan aktif yang sangat lengkap. Varian teratas Destinator telah dibekali dengan teknologi canggih seperti:

  • Adaptive Cruise Control (ACC)
  • Forward Collision Mitigation System (FCM)
  • Blind Spot Warning (BSW)
  • Rear Cross Traffic Alert (RCTA)
  • Automatic High Beam (AHB)
  • Multi Around Monitor untuk kemudahan parkir

Sebagai catatan akhir, rincian biaya di atas dapat bervariasi tergantung pada progresifitas kepemilikan kendaraan serta kebijakan pajak di daerah masing-masing di luar wilayah Jakarta.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *