Aturan Baru Jemaah Haji 2026: Bawa Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai
WartaLog — Menjalankan ibadah ke Tanah Suci memerlukan persiapan yang matang, bukan hanya secara fisik dan mental, tetapi juga soal manajemen keuangan selama di perantauan. Dalam menyambut musim haji 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan imbauan penting terkait pembawaan uang tunai oleh para jemaah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara tegas meminta para jemaah haji untuk lebih bijak dan waspada dalam mengelola uang saku fisik mereka. Sangat disarankan agar jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang terlalu mencolok, terutama jika menyentuh angka Rp 100 juta.
Kewajiban Lapor dan Regulasi Bank Indonesia
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa aturan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan regulasi dari Bank Indonesia (BI) yang bertujuan mengendalikan peredaran uang, setiap individu yang membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih—termasuk dalam mata uang asing yang nilainya setara—wajib mengisi formulir pelaporan resmi di kantor Bea Cukai.
Ironi di Balik Megahnya KIT Batang: Investasi Terganjal Persoalan Izin Lahan yang Belum Tuntas
“Jika membawa uang Rp 100 juta atau lebih, ini memang harus dilaporkan secara transparan kepada Bea Cukai,” tutur Cindhe dalam sesi briefing virtual yang membahas mengenai fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji beberapa waktu lalu.
Langkah ini merupakan bagian dari prosedur pengawasan keuangan negara. Data dari pelaporan tersebut nantinya akan diteruskan oleh pihak Bea Cukai kepada Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses tindak lanjut dan verifikasi lebih mendalam. Namun, bagi jemaah yang membawa dana di bawah ambang batas tersebut, tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.
Mengutamakan Keamanan dan Kenyamanan Ibadah
Senada dengan imbauan Bea Cukai, Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang dirilis oleh Kementerian Agama juga menekankan pentingnya efisiensi dalam membawa bekal materi. Jemaah diharapkan fokus pada substansi ibadah agar dapat meraih predikat haji mabrur tanpa harus terbebani oleh risiko keamanan membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Strategi Omnichannel Allo Bank Berbuah Manis, Sabet Penghargaan Inovasi Bergengsi
Sebagai solusi yang lebih modern dan aman, jemaah disarankan untuk memanfaatkan teknologi perbankan. Membawa kartu ATM dengan logo jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard jauh lebih direkomendasikan. Selain praktis, penggunaan uang elektronik meminimalisir risiko kehilangan atau pencurian selama menjalani prosesi ibadah haji di Arab Saudi.
Distribusi Living Allowance dari BPKH
Untuk menunjang kebutuhan harian jemaah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR). Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000, yang akan didistribusikan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setiap jemaah dijadwalkan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau setara dengan Rp 3,4 juta. Komposisi pecahan yang diberikan pun telah diatur sedemikian rupa agar memudahkan transaksi kecil di Tanah Suci, yakni:
Manuver Berisiko Washington: Gelontoran Senjata Rp 149 Triliun ke Timur Tengah di Tengah Ketegangan Global
- 1 lembar pecahan SAR 500
- 2 lembar pecahan SAR 100
- 1 lembar pecahan SAR 50
Dana tersebut dialokasikan sebagai bekal operasional, mulai dari kebutuhan konsumsi tambahan, dana cadangan untuk situasi darurat, hingga keperluan pembayaran denda atau dam jika diperlukan. Dengan adanya jaminan uang saku ini, diharapkan jemaah tidak perlu lagi memaksakan diri membawa uang tunai berlebih dari tanah air.