Geger Penjualan Pulau Umang Seharga Rp 65 Miliar, KKP Bertindak Tegas Lakukan Penyegelan

Citra Lestari | WartaLog
15 Apr 2026, 16:28 WIB
Geger Penjualan Pulau Umang Seharga Rp 65 Miliar, KKP Bertindak Tegas Lakukan Penyegelan

WartaLog — Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan kabar mengejutkan mengenai dugaan komersialisasi aset negara di wilayah Banten. Sebuah unggahan yang menawarkan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang dengan harga fantastis mencapai Rp 65 miliar memicu reaksi cepat dari Pemerintah Indonesia. Menanggapi isu yang telanjur viral tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan.

Langkah nyata diambil melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pihak berwenang secara resmi melakukan penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut di area resor yang dikelola oleh PT GSM di pulau tersebut. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa kehadiran negara sangat diperlukan untuk memastikan kedaulatan wilayah tetap terjaga dari praktik pemanfaatan ilegal.

Read Also

Serbu Transmart Full Day Sale: Strategi Belanja Pintar Alat Masak Branded dengan Harga Paling Miring

Serbu Transmart Full Day Sale: Strategi Belanja Pintar Alat Masak Branded dengan Harga Paling Miring

Negara Hadir Menertibkan Pemanfaatan Pulau Kecil

“Kami menemukan informasi di media sosial mengenai penjualan Pulau Umang. Tentu muncul pertanyaan besar, mengapa sebuah pulau bisa dijual bebas? Oleh karena itu, negara hadir untuk menertibkan hal ini,” ujar Ipunk dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026). Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengelolaan pulau tersebut dilakukan secara perorangan.

Ipunk juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola mengaku tidak pernah memberikan izin atau bekerja sama dengan pihak mana pun untuk mengunggah iklan penjualan tersebut. KKP telah mendesak agar konten iklan tersebut segera diturunkan guna menghindari potensi kerugian dan klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama pihak asing yang dapat mengancam integritas wilayah pemanfaatan ruang laut nasional.

Read Also

Strategi DMO 35 Persen: Langkah Berani Pemerintah Jinakkan Harga Minyak Goreng Rakyat

Strategi DMO 35 Persen: Langkah Berani Pemerintah Jinakkan Harga Minyak Goreng Rakyat

Temuan Pelanggaran Izin dan Prosedur Hukum

Namun, masalah ternyata tidak berhenti pada isu penjualan saja. Dalam proses audit lapangan, tim PSDKP menemukan bahwa operasional resor dan wisata bahari di Pulau Umang berjalan tanpa mengantongi izin yang sah. Sejumlah dokumen krusial seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi resmi pemanfaatan pulau-pulau kecil, hingga surat izin wisata tirta ternyata belum dimiliki oleh pihak pengelola.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan ekosistem pulau-pulau kecil. Ada aturan main yang ketat di negeri ini; pengelolaan pulau tidak boleh dilakukan secara semena-mena,” tegas Ipunk dengan nada lugas. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Read Also

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi: PT KAI Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Ditanggung Penuh

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi: PT KAI Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Ditanggung Penuh

Pengawasan Ketat dan Langkah Kedepan

Senada dengan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, meminta agar pihak pengelola PT GSM bersikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan administrasi ini. Ia menekankan bahwa melengkapi dokumen persyaratan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Seluruh proses ini akan terus kami kawal dengan ketat. Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal aktivitas di sekitar Pulau Umang berjalan dalam koridor hukum yang jelas,” pungkas Sumono. Langkah preventif dan represif ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengelola pulau lainnya agar senantiasa mematuhi aturan perizinan wisata dan menjaga aset strategis bangsa dari upaya pemanfaatan yang tidak terkontrol.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *