Update Pajak Toyota Fortuner 2.4 L Terbaru 2026: Segini Biaya yang Harus Disiapkan Pemilik
WartaLog — Memiliki mobil SUV gagah seperti Toyota Fortuner memang menjadi impian banyak orang di Indonesia. Namun, di balik performanya yang mumpuni di segala medan, ada kewajiban tahunan yang harus diperhatikan oleh para pemiliknya, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Memasuki tahun 2026, nominal pajak untuk varian terendah Toyota Fortuner 2.4 L tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penyebab Kenaikan Pajak Fortuner
Besaran pajak tahunan sebuah kendaraan di Indonesia sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berdasarkan pantauan tim WartaLog, kenaikan pajak pada model tahun 2026 ini dipicu oleh melonjaknya angka NJKB yang ditetapkan pemerintah. Jika NJKB merangkak naik, maka secara otomatis pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan pun ikut terkerek.
Geger Video Sopir Bus ‘Mesra’ di Balik Kemudi, Otoritas Malaysia Langsung Turun Tangan
Sebagai ilustrasi, pajak untuk Toyota Fortuner 2.4 L keluaran 2026 kini menyentuh angka Rp 9,5 juta hingga hampir Rp 10 juta. Padahal, jika kita menengok ke belakang pada tahun 2025, varian tertinggi dari tipe ini bahkan belum menyentuh angka tersebut. Kenaikan ini tentu menjadi catatan penting bagi calon pembeli yang tengah mengincar unit terbaru dari Toyota Fortuner.
Rincian Pajak Toyota Fortuner 2.4 L Edisi 2026
Berdasarkan data resmi dari Samsat Jakarta, terdapat perbedaan NJKB antara varian manual dan matic. Untuk varian manual (M/T), NJKB dipatok di angka Rp 448 juta, sedangkan untuk varian otomatis (A/T) berada di angka Rp 463 juta. Berikut adalah simulasi perhitungan pajak untuk wilayah Jakarta dengan asumsi kepemilikan kendaraan pertama (tarif 2%):
Sinergi Kreativitas dan Kecepatan: Langkah Strategis Kemenekraf dan MaxDecal Perkuat Ekosistem Motorsport Nasional
- Toyota Fortuner 2.4 G M/T: Dengan perhitungan NJKB dikalikan bobot (1,05) dan tarif pajak, maka total PKB yang muncul adalah sekitar Rp 9.408.000. Setelah ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, total pajak tahunan yang harus dibayar mencapai Rp 9.551.400.
- Toyota Fortuner 2.4 G A/T: Untuk varian matic, dasar pengenaan pajaknya lebih tinggi. Setelah dihitung secara total, pemilik harus merogoh kocek sekitar Rp 9.866.150 setiap tahunnya.
Perlu diingat bahwa angka ini bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah domisili kendaraan dan status progresif kepemilikan kendaraan tersebut.
Spesifikasi Singkat dan Harga Pasar
Meskipun pajaknya tergolong kelas premium, Toyota Fortuner 2.4 L tetap menjadi primadona karena statusnya sebagai tipe paling terjangkau di jajaran SUV 7-seater Toyota. Mobil ini dibekali dengan mesin legendaris 2GD FTV berkapasitas 2.400cc yang mampu memuntahkan tenaga 149,6 PS dan torsi melimpah sebesar 40,8 kgm.
Polemik Motor Listrik Makan Bergizi Gratis: Antara Gengsi Lokal dan Realita Rakitan Global
Bagi Anda yang berminat meminang unit baru, harga mobil Toyota ini dibanderol mulai dari Rp 583,7 juta untuk transmisi manual dan Rp 601,8 juta untuk transmisi otomatis (OTR Jakarta). Dengan kombinasi mesin diesel yang tangguh dan fitur keamanan modern, tidak heran jika Fortuner tetap mempertahankan posisinya sebagai raja jalanan di kelasnya, meskipun biaya operasional tahunannya terus meningkat.