Pembersihan Lantai Bursa: 18 Emiten Bakal Didepak, Kewajiban Buyback Jadi Benteng Terakhir Investor

Citra Lestari | WartaLog
14 Apr 2026, 06:51 WIB
Pembersihan Lantai Bursa: 18 Emiten Bakal Didepak, Kewajiban Buyback Jadi Benteng Terakhir Investor

WartaLog — Langkah tegas kembali diambil oleh otoritas pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan di pasar keuangan tanah air. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten yang terlilit masalah fundamental serius, mulai dari status pailit hingga suspensi perdagangan yang berkepanjangan.

Keputusan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya penyaringan kualitas perusahaan terbuka agar hanya perusahaan yang sehat secara finansial yang berhak melantai. Meski pintu keluar sudah di depan mata, ke-18 emiten tersebut tidak bisa begitu saja angkat kaki. Mereka memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebagai bentuk perlindungan bagi para pemegang saham publik.

Read Also

Strategi Ketahanan Energi: Indonesia Resmi Boyong 150 Juta Barel Minyak Rusia demi Amankan Stok Nasional

Strategi Ketahanan Energi: Indonesia Resmi Boyong 150 Juta Barel Minyak Rusia demi Amankan Stok Nasional

Mandat Buyback: Perlindungan Hak Investor Kecil

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menegaskan bahwa kewajiban buyback merupakan harga mati yang harus dipenuhi oleh pihak pengendali perusahaan. Dalam keterangannya, Nyoman menyebutkan bahwa perlindungan terhadap pemegang saham harus tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari kondisi sulit yang dialami emiten tersebut.

“Aksi korporasi ini bisa dilakukan oleh pengendali atau pihak terafiliasi lainnya. Fokus kami adalah memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi investor dalam situasi apapun,” ujar Nyoman saat memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta.

Waktu yang Cukup untuk Perbaikan Kinerja

Terkait polemik ini, pihak Bursa Efek Indonesia menyatakan telah memberikan ruang gerak yang sangat longgar bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk berbenah. Secara regulasi, batas waktu suspensi ditetapkan selama 24 bulan. Namun, pada kenyataannya, banyak dari emiten ini telah diberikan kelonggaran waktu hingga melampaui dua tahun tanpa menunjukkan perbaikan kinerja yang konkret.

Read Also

Sinergi Strategis BCA Digital dan Monit: Hadirkan Kartu bluCorporate untuk Solusi Efisiensi Bisnis

Sinergi Strategis BCA Digital dan Monit: Hadirkan Kartu bluCorporate untuk Solusi Efisiensi Bisnis

Beberapa perusahaan bahkan tercatat telah mengalami pembekuan perdagangan atau suspensi selama lebih dari 50 bulan. “Kami sudah memberikan kesempatan lebih dari cukup, bahkan melebihi batas 24 bulan sesuai aturan. Namun, fundamental mereka tetap tidak menunjukkan pemulihan yang diharapkan,” tambah Nyoman.

Daftar Emiten yang Masuk Radar Delisting

Berdasarkan pengumuman resmi bursa, proses delisting ini dijadwalkan efektif mulai tanggal 10 November 2026. Sebelum tanggal tersebut, emiten diwajibkan menyelesaikan periode buyback saham yang berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.

Berikut adalah daftar perusahaan yang terancam didepak dari pasar saham:

Emiten dengan Status Pailit:

  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Emiten dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan:

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku pasar untuk selalu jeli dalam memperhatikan notasi khusus dan kondisi fundamental perusahaan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Langkah bersih-bersih bursa ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing di masa depan.

Read Also

Investigasi Menyeluruh: Kemenhub ‘Bedah’ Operasional Green SM Pasca-Tragedi Bekasi, Sanksi Pencabutan Izin Membayang

Investigasi Menyeluruh: Kemenhub ‘Bedah’ Operasional Green SM Pasca-Tragedi Bekasi, Sanksi Pencabutan Izin Membayang

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *