Menguak Ironi KITB: Sudah Diresmikan Presiden, Tapi Status Lahan Masih Gantung

Citra Lestari | WartaLog
13 Apr 2026, 16:55 WIB
Menguak Ironi KITB: Sudah Diresmikan Presiden, Tapi Status Lahan Masih Gantung

WartaLog — Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang selama ini digadang-gadang sebagai permata investasi nasional ternyata menyimpan persoalan klasik yang cukup menyesakkan: birokrasi lahan. Meski telah diresmikan oleh Presiden, kawasan yang diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Tengah ini nyatanya masih terganjal masalah legalitas tanah yang belum tuntas.

Sengkarut Izin di Balik Kemegahan KITB

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, secara terbuka memaparkan kondisi ironis ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Menurutnya, hambatan utama yang saat ini membayangi operasional kawasan tersebut adalah belum terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Ketiadaan dokumen hukum ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Qodari menegaskan bahwa kondisi ini berdampak domino pada kelancaran investasi. Bahkan, salah satu penyewa atau tenant besar di kawasan tersebut terpaksa menunda rencana ekspor mereka karena masalah legalitas yang tak kunjung menemui titik terang.

Read Also

Sinyal Kuat Kepercayaan Global: Mengupas Lonjakan Investasi Indonesia di Awal 2026 Versi BPS

Sinyal Kuat Kepercayaan Global: Mengupas Lonjakan Investasi Indonesia di Awal 2026 Versi BPS

“Sangat ironis ketika sebuah kawasan industri terpadu yang sudah diresmikan oleh Presiden, urusan izin lahannya ternyata belum beres. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, terutama mengenai kesiapan wilayah lain yang bukan merupakan proyek strategis nasional,” ujar Qodari dengan nada kritis.

Langkah Strategis dan Pendampingan Hukum

Menyikapi kebuntuan ini, pemerintah telah menyiapkan dua skema penyelesaian. Dalam jangka pendek, akselerasi penerbitan HGB akan terus didorong agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, pemerintah tengah menggodok langkah pengalihan pengelolaan yang lebih profesional.

Guna memastikan transisi dan penyelesaian masalah lahan ini tidak melanggar hukum, pemerintah menggandeng Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan keamanan hukum bagi para investor yang telah menanamkan modalnya di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Read Also

Skandal Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,3 Triliun, Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia ‘Tanah Berkedok Nutrisi’

Skandal Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,3 Triliun, Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia ‘Tanah Berkedok Nutrisi’

Sejarah dan Harapan yang Tertunda

Sebagai catatan, KITB diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 26 Juli 2024 lalu. Kawasan ini awalnya dirancang sebagai solusi cepat untuk menarik minat perusahaan global yang ingin merelokasi pabrik mereka ke Indonesia. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa koordinasi lintas kementerian masih menjadi tantangan yang berat.

KSP sendiri telah melakukan rapat koordinasi intensif pada awal Januari lalu bersama Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, dan BP BUMN. Fokus utamanya tetap sama: memastikan bahwa proyek yang menjadi etalase ekonomi Indonesia ini tidak kehilangan kepercayaan dari para investor global akibat masalah mendasar seperti perizinan lahan.

Kini, publik menunggu apakah langkah-langkah yang diambil pemerintah mampu segera mengakhiri ironi di Batang, atau justru masalah ini akan terus menjadi ganjalan bagi iklim investasi di masa depan.

Read Also

Meneropong Ambisi IHSG Menuju Level 28.000: Antara Proyeksi Berani Purbaya dan Realisme Bursa Efek Indonesia

Meneropong Ambisi IHSG Menuju Level 28.000: Antara Proyeksi Berani Purbaya dan Realisme Bursa Efek Indonesia

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *