Akselerasi Batas Desa: Langkah Strategis Kemendagri Wujudkan Kepastian Wilayah di Sulawesi Tenggara

Akbar Silohon | WartaLog
14 Jun 2026, 03:17 WIB
Akselerasi Batas Desa: Langkah Strategis Kemendagri Wujudkan Kepastian Wilayah di Sulawesi Tenggara

WartaLog — Persoalan batas wilayah sering kali menjadi duri dalam daging bagi pembangunan di tingkat akar rumput. Tanpa garis koordinat yang jelas, potensi konflik horizontal antarwarga hingga ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam terus membayangi. Menyadari urgensi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah mengambil langkah progresif untuk melakukan percepatan penyelesaian tata batas desa, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Fokus utama gerakan ini tertuju pada tiga wilayah krusial, yakni Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data nasional tahun 2026, capaian batas desa definitif di seluruh Indonesia baru menyentuh angka 14,4 persen atau sekitar 10.909 desa. Angka yang tergolong rendah ini menjadi alarm bagi pemerintah pusat, terlebih lagi bagi ketiga kabupaten di Sultra tersebut yang tercatat masih berada di angka nol persen dalam progres capaian batas desanya.

Read Also

Horor Petak Umpet di Setu: Aksi Bejat Pria Mabuk yang Berakhir Tragis di Tangan Warga

Horor Petak Umpet di Setu: Aksi Bejat Pria Mabuk yang Berakhir Tragis di Tangan Warga

Urgensi Penegasan Batas: Lebih dari Sekadar Administrasi

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, dalam pernyataan resminya menekankan bahwa penegasan batas desa bukanlah sekadar urusan domestik atau pemenuhan dokumen administratif semata. Hal ini merupakan bagian dari agenda global yang sangat krusial bagi legalitas wilayah serta integrasi data spasial nasional.

“Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa,” ujar La Ode dengan nada filosofis namun tegas. Menurutnya, ketika batas desa sudah terpetakan dengan akurat, maka berbagai masalah turunan seperti sengketa lahan, tumpang tindih izin usaha, hingga inefisiensi pelayanan publik dapat ditekan seminimal mungkin. Kepastian batas wilayah adalah fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Read Also

Saling Sindir PDIP dan PKB: Adi Prayitno Sebut PKB Tak Berhak Labeli Banteng ‘Abu-Abu’

Saling Sindir PDIP dan PKB: Adi Prayitno Sebut PKB Tak Berhak Labeli Banteng ‘Abu-Abu’

Penyelesaian batas ini juga menjadi pintu masuk bagi desa-desa di Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pengakuan hukum yang lebih kuat. Dengan adanya batas yang definitif, perencanaan pembangunan desa dapat dilakukan dengan berbasis data yang valid, sehingga alokasi anggaran dan program pemberdayaan masyarakat menjadi lebih tepat sasaran.

Proyek ILASPP: Sinergi Teknologi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Guna mempercepat proses yang selama ini terkesan lamban, Kemendagri menginisiasi program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Proyek ambisius ini tidak dijalankan sendirian oleh Ditjen Bina Pemdes, melainkan melibatkan kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga berkompeten, termasuk Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan mendapatkan dukungan penuh dari Bank Dunia.

Read Also

Tulsi Gabbard Mundur: Di Balik Pintu Intelijen AS dan Prahara Kabinet Donald Trump

Tulsi Gabbard Mundur: Di Balik Pintu Intelijen AS dan Prahara Kabinet Donald Trump

Pemanfaatan teknologi mutakhir menjadi kunci dalam proyek ILASPP ini. Penggunaan citra satelit resolusi tinggi dan pemetaan spasial yang presisi diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan teknologi ini, proses verifikasi lapangan yang biasanya memakan waktu lama dan rawan sengketa bisa dipercepat dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.

“Kita harus memaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk stabilitas wilayah kita,” tambah La Ode. Tata ruang yang rapi dimulai dari pemetaan desa yang tidak lagi menyisakan ‘daerah abu-abu’.

Menyelaraskan Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Langkah percepatan ini juga merupakan manifestasi nyata dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin utama dalam visi tersebut adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk memeratakan ekonomi serta memberantas kemiskinan. Tanpa batas wilayah yang jelas, upaya pembangunan ekonomi di desa sering kali terhambat oleh masalah legalitas lahan yang menghalangi masuknya investasi lokal maupun nasional.

Pemerataan ekonomi hanya bisa terjadi jika setiap jengkal tanah di desa memiliki kepastian hukum. Dengan selesainya batas desa, pemerintah desa memiliki wewenang penuh untuk mengelola potensinya, baik itu di sektor pertanian, pariwisata, maupun industri kreatif, tanpa takut melanggar wilayah desa tetangga. Ini adalah esensi dari membangun kedaulatan dari unit terkecil pemerintahan.

Peran Krusial Kepala Daerah dan Dukungan Regulasi

Meskipun pemerintah pusat memberikan dorongan melalui teknologi dan pendanaan, kunci keberhasilan tetap berada di tangan para pemimpin daerah. Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, para Bupati dan Wali Kota memegang peran sentral (lead) dalam menetapkan batas desa. Proses ini nantinya harus disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana amanat dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Untuk memastikan tidak ada kendala finansial di tingkat daerah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ yang secara spesifik mengatur tentang dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah. La Ode meminta pemerintah daerah, khususnya di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah, untuk memberikan dorongan penuh baik dari sisi regulasi maupun fasilitasi penganggaran.

“Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri,” tegasnya. Pemerintahan daerah harus proaktif dalam menjembatani komunikasi antar-desa agar kesepakatan batas dapat tercapai secara mufakat.

Melibatkan Masyarakat untuk Meminimalisir Konflik

Selain aspek teknis dan regulasi, sisi sosiologis masyarakat juga menjadi perhatian serius Kemendagri. Penegasan batas desa sering kali sensitif karena bersentuhan dengan hak ulayat atau sejarah kepemilikan lahan secara turun-temurun. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam proses penetapan ini.

Masyarakat diajak untuk duduk bersama dalam forum-forum musyawarah desa guna meminimalkan potensi konflik di masa depan. Dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda desa, proses penetapan batas diharapkan berjalan harmonis. Kolaborasi antara pusat, daerah, dan warga desa adalah kunci utama agar target pembangunan di Sulawesi Tenggara dapat tercapai tanpa meninggalkan residu sosial.

Penyelesaian batas desa di tiga kabupaten Sultra ini diharapkan menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi daerah lain di Indonesia yang masih memiliki progres rendah. Dengan sinergi yang kuat, Indonesia diharapkan memiliki basis data wilayah yang solid untuk menopang pembangunan nasional yang berkelanjutan di masa depan.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *