Rekor Baru! Polres Inhu Gulung Jaringan Narkoba Kakap, 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi Disita
WartaLog — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Riau kembali membuahkan hasil yang sangat signifikan. Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) baru-baru ini mencatatkan sejarah baru dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 kilogram sabu serta belasan ribu butir pil ekstasi dalam sebuah operasi yang terencana dengan matang.
Kronologi Pengungkapan: Bermula dari Informasi Masyarakat
Keberhasilan besar ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi barang haram dalam skala besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
Manifesto Keadilan Substantif: Bamsoet Bedah Urgensi Reformasi Hukum Nasional dari Perspektif Kerakyatan
Menanggapi laporan yang bersifat krusial tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Inhu segera bergerak cepat. Di bawah komando Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, tim melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan ketat di sekitar lokasi pada Selasa, 26 Mei 2026. Operasi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, di mana petugas berpakaian preman mulai mengepung titik-titik pelarian yang mungkin digunakan oleh para pelaku.
“Setelah kami memastikan bahwa informasi tersebut valid atau berkategori A1, tim langsung melakukan tindakan tegas berupa penggerebekan di salah satu kamar hotel, yakni kamar nomor 215,” ujar AKBP Eka Ariandy Putra saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Penangkapan Tersangka Pertama dan Temuan Koper Misterius
Dalam penggerebekan di kamar 215 tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR. Meski awalnya mencoba bersikap kooperatif, petugas tidak lantas percaya begitu saja. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap seluruh barang bawaan dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka.
Panduan Keamanan Digital: Cara Mudah Aktivasi Verifikasi 2 Langkah Akun e-Visa Imigrasi
Fokus penggeledahan kemudian beralih ke area parkir hotel. Di sana, terdapat sebuah mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM-1823-HD yang dicurigai sebagai sarana pengangkut. Kecurigaan petugas terbukti benar. Di dalam mobil tersebut, ditemukan sebuah koper berukuran besar yang tersimpan rapi.
“Saat koper tersebut dibuka, kami menemukan ribuan butir pil ekstasi. Hasil penghitungan menunjukkan terdapat 14.614 butir ekstasi dengan logo ‘LV’ yang siap edar. Ini adalah jumlah yang sangat fantastis untuk satu kali penangkapan,” tambah Kapolres.
Pengembangan Kasus: Efek Domino Penangkapan Kurir
Interogasi cepat yang dilakukan terhadap AR membuka tabir jaringan yang lebih luas. AR mengaku bahwa ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan dibawa menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, bersama rekannya yang berinisial R alias RF. Informasi ini menjadi kunci bagi polisi untuk melakukan pengejaran selanjutnya.
Ketegangan Global: China Bantah Keras Tuduhan Pasok Senjata ke Iran di Tengah Ancaman Tarif AS
Tak butuh waktu lama, tim bergerak menuju sebuah wisma yang diduga menjadi tempat persembunyian RF. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan tersangka RF beserta barang bukti tambahan berupa satu bungkus sabu dan 96 butir ekstasi yang disembunyikan secara cerdik di dalam bantal untuk mengelabui petugas.
Namun, nyanyian RF tidak berhenti di situ. Ia mengungkapkan bahwa sebagian barang haram tersebut telah diserahkan kepada kaki tangan lainnya yang berinisial S. Polisi pun terus memburu target hingga ke pelosok desa.
Penyergapan di Desa Seresam dan Temuan Gudang Narkoba
Pada Rabu, 27 Mei 2026, perburuan berlanjut ke Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam, Kecamatan Seberida. Di lokasi ini, tersangka S berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Puncak dari pengungkapan ini terjadi saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman S.
Di rumah tersangka S, polisi menemukan timbunan narkotika yang lebih besar. Terdapat 8 bungkus besar berisi sabu serta 4.700 butir pil ekstasi berwarna hijau yang juga memiliki logo serupa, yakni ‘LV’. Totalitas barang bukti yang ditemukan di berbagai lokasi ini menegaskan bahwa ketiganya merupakan kurir narkoba jaringan profesional yang memiliki manajemen distribusi yang rapi.
Rekor Terbesar dalam Sejarah Polres Inhu
Keberhasilan mengungkap jaringan ini menjadi catatan tinta emas bagi jajaran Polres Inhu. Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa jumlah total barang bukti yang disita, yakni sekitar 8,8 kilogram sabu dan hampir 20 ribu butir ekstasi, merupakan tangkapan terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah Satresnarkoba Polres Inhu.
“Ini bukan sekadar angka, tapi ini adalah bukti nyata komitmen kami. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah Indragiri Hulu. Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya laten narkotika,” tegasnya penuh wibawa.
Pemusnahan Barang Bukti dan Hasil Operasi Antik Lancang Kuning
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, Polres Inhu segera melakukan pemusnahan barang bukti tersebut. Selain hasil dari penangkapan tiga kurir kakap di atas, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup hasil dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar sebelumnya.
Selama rentang waktu Operasi Antik yang berlangsung dari 16 April hingga 7 Mei 2026, Polres Inhu beserta Polsek jajaran telah menunjukkan taringnya. Secara total, sebanyak 49 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa tindak kriminal narkotika tidak mengenal gender dan telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan secara keseluruhan meliputi:
- 8,8 kilogram sabu-sabu kualitas tinggi.
- 19.706 butir pil ekstasi berbagai jenis dan logo.
- Barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, dan unit kendaraan.
Langkah Preventif dan Pesan untuk Masyarakat
Meski telah berhasil melakukan penangkapan besar, pihak kepolisian menyadari bahwa perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang. Pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Riau, khususnya di perbatasan antarprovinsi, akan semakin diperketat guna memutus rantai pasokan dari jaringan internasional maupun antar-pulau.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dengan tertangkapnya AR, RF, dan S, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.