Skandal Markup Motor Listrik BGN: Menelusuri Jejak Anggaran Triliunan di Balik Program Makan Bergizi Gratis

Rendra Putra | WartaLog
04 Jun 2026, 09:18 WIB
Skandal Markup Motor Listrik BGN: Menelusuri Jejak Anggaran Triliunan di Balik Program Makan Bergizi Gratis

WartaLog — Di balik ambisi besar pemerintah untuk menghadirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi jutaan anak di Indonesia, sebuah awan mendung korupsi mendadak menutup cakrawala transparansi. Kabar mengejutkan datang dari Badan Gizi Nasional (BGN), di mana mantan kepalanya, Dadan Hindayana, kini terseret dalam pusaran dugaan markup harga pengadaan barang yang sangat fantastis. Fokus utama dari penyelidikan ini adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang nilainya menyentuh angka triliunan rupiah.

Aroma Tak Sedap dalam Pengadaan Operasional SPPG

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung mencium adanya ketidakberesan dalam penyusunan anggaran untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI/SPPG). Program yang seharusnya menjadi solusi bagi perbaikan gizi nasional ini justru diduga dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum-oknum di pucuk pimpinan lembaga tersebut. Dadan Hindayana, saat masih menjabat sebagai Kepala BGN, mengklaim bahwa ribuan motor listrik tersebut sangat krusial untuk menunjang mobilisasi petugas di lapangan.

Read Also

Kejayaan Mobil Murah Berakhir? Mengapa Penjualan LCGC Terus Merosot di Awal 2026

Kejayaan Mobil Murah Berakhir? Mengapa Penjualan LCGC Terus Merosot di Awal 2026

Namun, temuan penyidik berbicara lain. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Tidak hanya itu, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa harga per unit motor telah digelembungkan secara signifikan dari harga pasar yang wajar melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dimanipulasi.

Bedah Anggaran: Dari Rp 1 Triliun Hingga Potensi Rp 2,4 Triliun

Data yang dihimpun oleh tim jurnalis menunjukkan adanya disparitas angka yang cukup mencolok antara pernyataan resmi dan data yang tercatat dalam sistem pemerintahan. Jika Kejagung menyebutkan angka Rp 1 triliun untuk sekitar 21 ribu unit, penelusuran lebih dalam pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc milik LKPP justru mengungkap angka yang jauh lebih besar.

Read Also

Polemik Desain Ferrari Luce EV: Ketika Sang Maestro Maranello Kehilangan Sentuhan Emasnya?

Polemik Desain Ferrari Luce EV: Ketika Sang Maestro Maranello Kehilangan Sentuhan Emasnya?

Dalam sistem tersebut, ditemukan dua paket besar pengadaan kendaraan roda dua yang menggunakan metode e-purchasing. Masing-masing paket memiliki nilai pagu sebesar Rp 1,22 triliun dengan volume mencapai 24.400 unit per paket. Jika kedua paket ini terealisasi secara penuh, maka total anggaran negara yang tersedot untuk motor listrik ini mencapai angka yang menggetarkan: Rp 2,43 triliun untuk total 48.800 unit motor.

Metode e-purchasing yang seharusnya mempermudah dan mentransparankan proses belanja negara, dalam kasus ini, diduga justru disalahgunakan untuk meloloskan harga yang sudah diatur sebelumnya. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan pengamat kebijakan publik mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh Badan Gizi Nasional selama masa kepemimpinan Dadan.

Read Also

Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan Bekas: Perpanjang STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya!

Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan Bekas: Perpanjang STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya!

Misteri Harga Rp 49,95 Juta per Unit Motor Listrik

Salah satu poin yang paling kontroversial adalah harga satuan motor listrik yang diajukan. Berdasarkan informasi yang beredar dan kecocokan data di katalog Inaproc, motor listrik yang dipesan diduga kuat adalah tipe Emmo JVX GT. Motor ini disediakan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal dengan label harga mencapai Rp 49,95 juta per unit, sudah termasuk PPN 12 persen.

Bagi banyak pihak, harga hampir Rp 50 juta untuk satu unit motor listrik dinilai sangat tidak masuk akal, mengingat banyak merek motor listrik berkualitas lainnya di pasaran Indonesia yang dibanderol jauh di bawah angka tersebut, bahkan setelah memperhitungkan biaya operasional dan pajak. Margin harga yang terlalu lebar inilah yang menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan adanya kerugian negara akibat korupsi anggaran.

Penahanan dan Konsekuensi Hukum bagi Para Petinggi BGN

Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menangani kasus ini. Tidak hanya Dadan Hindayana, dua wakil BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga ikut terseret dan kini mendekam di balik jeruji besi. Ketiganya diduga bekerja sama dalam menyusun rencana pengadaan yang tidak hanya tidak efisien, tetapi juga secara sengaja menaikkan harga untuk kepentingan tertentu.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk melihat apakah ada aliran dana yang mengalir ke pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan vendor penyedia barang. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi lembaga-lembaga baru agar tidak menjadikan program strategis nasional sebagai ladang korupsi baru.

Dampak Terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Kasus ini tentu menjadi hantaman keras bagi citra program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu janji politik utama pemerintah. Publik kini mulai meragukan apakah anggaran besar yang dialokasikan benar-benar sampai ke piring anak-anak sekolah atau justru habis di tengah jalan untuk biaya birokrasi dan pengadaan yang tidak perlu. Pengalokasian dana triliunan rupiah untuk motor listrik di tengah tantangan distribusi pangan bergizi dianggap sebagai kebijakan yang kurang tepat sasaran oleh banyak pihak.

Ke depan, transparansi dalam manajemen anggaran di setiap lembaga negara, khususnya yang mengelola program sosial berskala besar, harus diperketat. Publik menuntut agar setiap rupiah yang keluar dari kas negara dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya secara langsung bagi rakyat, bukan justru memperkaya segelintir elit di dalam struktur birokrasi.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Masyarakat menanti kejujuran dari proses peradilan untuk mengungkap ke mana sebenarnya aliran dana triliunan rupiah tersebut bermuara, dan bagaimana pemerintah akan memperbaiki tata kelola di Badan Gizi Nasional agar program MBG tetap dapat berjalan tanpa dibayangi oleh praktik lancung korupsi.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *