Langkah Strategis DPR: Finalisasi UU P2SK Demi Perkuat Pondasi Ekonomi Nasional

Akbar Silohon | WartaLog
03 Jun 2026, 03:18 WIB
Langkah Strategis DPR: Finalisasi UU P2SK Demi Perkuat Pondasi Ekonomi Nasional

WartaLog — Dinamika di Kompleks Parlemen Senayan kini tengah mencapai puncaknya seiring dengan upaya akselerasi penguatan regulasi finansial tanah air. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi atau penyempurnaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini telah memasuki fase krusial, yakni tahap finalisasi. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap kebutuhan sinkronisasi aturan yang kian mendesak di tengah perubahan struktur kelembagaan negara.

Ditemui di tengah kesibukannya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Dasco menjelaskan bahwa intensitas pembahasan dilakukan secara maraton. Menurutnya, koordinasi erat terus dijalin antara pimpinan DPR dengan Komisi XI, yang membidangi urusan keuangan dan perbankan, guna memastikan setiap butir pasal memiliki ketajaman hukum yang optimal sebelum akhirnya diajukan ke rapat paripurna.

Read Also

Dari Kaleng Bekas Menuju Simfoni Prestasi: Kisah Haru Siswa SDN Tegalega Sukabumi dan Hadiah Drumben dari Presiden Prabowo

Dari Kaleng Bekas Menuju Simfoni Prestasi: Kisah Haru Siswa SDN Tegalega Sukabumi dan Hadiah Drumben dari Presiden Prabowo

Maraton Legislasi di Balik Layar Senayan

Proses penyelesaian UU P2SK ini bukanlah pekerjaan yang sederhana. Dasco mengungkapkan bahwa tim yang dipimpin oleh Koordinator Ekonomi Keuangan, Sari Yuliati, bekerja ekstra keras guna merampungkan draf akhir. Ketegangan positif terasa di ruang-ruang rapat komisi, di mana para pemangku kepentingan beradu argumen demi melahirkan regulasi yang inklusif.

“Kami bersama jajaran pimpinan Komisi XI dan Bu Sari sebagai Koordinator Ekonomi Keuangan sedang melakukan finalisasi terhadap UU P2SK. Proses ini berlangsung sejak malam tadi dan dijadwalkan berlanjut hingga besok untuk memastikan tidak ada celah yang tertinggal sebelum kita bawa ke sidang paripurna,” ujar Dasco dengan nada optimis saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (2/7/2026).

Read Also

Heboh Razia Bea Cukai di Warung Madura: Menelusuri Fakta di Balik Penggeledahan Tengah Malam

Heboh Razia Bea Cukai di Warung Madura: Menelusuri Fakta di Balik Penggeledahan Tengah Malam

Langkah cepat ini, menurut Dasco, merupakan bentuk komitmen legislatif dalam mendukung gerak cepat pemerintah, khususnya terkait restrukturisasi pengelolaan BUMN dan investasi nasional. Target penyelesaian dalam waktu dekat menjadi prioritas utama agar kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal dan industri keuangan tetap terjaga.

Menutup Celah Hukum Pasca Kehadiran Danantara

Salah satu alasan mendasar di balik percepatan finalisasi UU P2SK adalah lahirnya entitas baru bernama Danantara melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kehadiran badan ini, bersamaan dengan UU Nomor 16 tentang BUMN, menciptakan pergeseran paradigma dalam tata kelola perusahaan pelat merah yang memerlukan harmonisasi regulasi tingkat tinggi.

DPR RI menyadari bahwa jika UU P2SK tidak segera disesuaikan, akan terjadi kekosongan hukum (legal vacuum) atau bahkan tumpang tindih kewenangan yang berisiko menghambat laju ekonomi. Dasco menegaskan bahwa sinkronisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peran lembaga-lembaga baru tersebut dengan aturan yang sudah ada agar berjalan secara sinergis.

Read Also

Bongkar Markas Judi Online Internasional: 321 WNA di Jakarta Barat Terjaring Operasi Besar Bareskrim Polri

Bongkar Markas Judi Online Internasional: 321 WNA di Jakarta Barat Terjaring Operasi Besar Bareskrim Polri

“Kita harus menghindari potensi kekosongan hukum. Pembentukan Danantara dan aturan baru mengenai BUMN memerlukan landasan yang selaras dalam UU P2SK. Tanpa harmonisasi yang matang, implementasi di lapangan bisa menemui kendala administratif yang merugikan stabilitas ekonomi kita,” jelas Ketua Harian DPP Gerindra tersebut.

Dilema Posisi Menteri Keuangan sebagai Pemegang Saham

Poin yang menjadi sorotan utama dalam proses finalisasi ini adalah reposisi peran Menteri Keuangan dalam ekosistem BUMN. Dasco menyoroti adanya perbedaan mencolok antara regulasi lama dan baru. Dalam aturan-aturan terdahulu, seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan secara eksplisit disebut sebagai pemegang saham utama negara.

Namun, dalam perkembangan terbaru, posisi tersebut mengalami pergeseran fungsi yang perlu dipertegas kembali. Hal inilah yang memicu kebutuhan akan skema omnibus law dalam lingkup keuangan negara. Tanpa kejelasan siapa yang memegang kendali atas kekayaan negara yang dipisahkan, tata kelola perusahaan negara dikhawatirkan akan kehilangan arah.

“Ada perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN antara undang-undang yang baru dengan aturan lama. Ketentuan ini harus disatukan agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Kita butuh konsistensi hukum agar investor dan pasar memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem kita,” tambah Dasco.

Sinkronisasi Empat Pilar Hukum Keuangan

Untuk mencapai visi besar tersebut, DPR RI mendorong harmonisasi menyeluruh yang mencakup empat pilar regulasi krusial melalui pendekatan omnibus law. Keempat regulasi tersebut adalah:

  • UU Keuangan Negara: Sebagai payung utama pengelolaan fiskal.
  • UU Perbendaharaan Negara: Mengatur alur keluar-masuknya aset dan dana negara.
  • UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Fokus pada perlindungan aset negara di dalam korporasi.
  • UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Memastikan sumber pendapatan selain pajak tetap optimal dan transparan.

Menurut Dasco, penyatuan elemen-elemen ini ke dalam UU P2SK yang sudah difinalisasi akan menjadi tonggak sejarah baru dalam reformasi birokrasi sektor finansial di Indonesia. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem keuangan yang tangguh, adaptif terhadap krisis, dan mampu bersaing secara global.

Harapan bagi Stabilitas Ekonomi Nasional

Dengan berakhirnya tahap finalisasi, harapan besar kini tertumpu pada sidang paripurna mendatang. UU P2SK diharapkan tidak hanya menjadi sekadar tumpukan kertas legalitas, tetapi menjadi fondasi kuat yang mampu memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.

Tata kelola BUMN yang lebih profesional dan sistem keuangan yang terintegrasi diyakini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investasi asing maupun domestik. Dasco menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal proses ini hingga benar-benar diimplementasikan dengan baik oleh jajaran eksekutif.

“Finalisasi ini adalah langkah awal menuju transformasi besar. Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir dari gedung ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan menjamin masa depan ekonomi Indonesia yang lebih cerah dan stabil,” pungkasnya.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *