Tragedi Berdarah di Atas Pelaminan: Pria Lansia Nekat Tikam Mantan Istri Saat Resepsi Pernikahan Anak di Tanjung Priok

Akbar Silohon | WartaLog
24 Mei 2026, 09:17 WIB
Tragedi Berdarah di Atas Pelaminan: Pria Lansia Nekat Tikam Mantan Istri Saat Resepsi Pernikahan Anak di Tanjung Priok

WartaLog — Suasana bahagia yang menyelimuti sebuah pesta pernikahan di kawasan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendadak berubah menjadi histeria dan penuh ketakutan. Sebuah momen sakral yang seharusnya menjadi kenangan indah bagi pasangan pengantin, justru ternoda oleh aksi kekerasan yang melibatkan orang tua mereka sendiri. Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) diringkus pihak kepolisian setelah melakukan aksi nekat menusuk mantan istrinya, ES (55), tepat di hadapan para tamu undangan yang sedang memberikan ucapan selamat.

Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu siang, sekitar pukul 12.00 WIB, saat matahari sedang terik-teriknya menyinari ibu kota. Acara yang semula berjalan khidmat dengan dekorasi indah dan senyum merekah dari para tamu, seketika pecah saat jeritan kesakitan terdengar dari atas panggung pelaminan. Tidak ada yang menyangka bahwa kehadiran EF di hari besar anak kandungnya tersebut telah direncanakan dengan niat yang gelap dan penuh dendam yang telah lama dipendam.

Read Also

Misi Kemanusiaan di Selat Hormuz: Manuver Kejutan Donald Trump Bebaskan Kapal yang Terblokir

Misi Kemanusiaan di Selat Hormuz: Manuver Kejutan Donald Trump Bebaskan Kapal yang Terblokir

Kronologi Penusukan di Tengah Kemeriahan Pesta

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika EF naik ke atas panggung untuk melakukan sesi bersalaman dengan pengantin dan mantan istrinya. Sebagaimana tradisi dalam resepsi pernikahan, momen bersalaman adalah saat di mana keluarga besar menunjukkan keharmonisan di depan publik. Namun, bagi EF, momen tersebut justru menjadi celah untuk melampiaskan amarahnya yang selama ini tersembunyi di balik raut wajah tuanya.

Saat tangan keduanya hampir bersentuhan untuk bersalaman, EF dengan gerakan cepat merogoh tas yang dibawanya. Tanpa peringatan, ia mencabut sebilah pisau yang sudah disiapkan sebelumnya dan menghujamkannya ke arah tubuh ES. Korban yang tidak menyangka akan mendapatkan serangan dari mantan suaminya di hari bahagia anak mereka, tidak sempat menghindar. Satu tusukan mendarat telak, membuat suasana di gedung tersebut seketika kacau balau. Tamu undangan yang menyaksikan kejadian tersebut berteriak histeris, sementara beberapa kerabat langsung berusaha mengamankan pelaku dan menolong korban yang bersimbah darah.

Read Also

Polemik Uranium di Islamabad: Mengapa Perundingan AS dan Iran Berujung Buntu?

Polemik Uranium di Islamabad: Mengapa Perundingan AS dan Iran Berujung Buntu?

Surat Curahan Hati: Motif di Balik Aksi Kalap

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Priok yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kriminal jakarta ini. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan bahwa aksi ini bukanlah tindakan spontan. Pelaku diketahui telah mempersiapkan segala sesuatunya dari rumah, termasuk sebuah surat yang berisi ungkapan rasa sakit hatinya selama menjalani masa pernikahan dengan korban di masa lalu.

“Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban sebelum berangkat ke lokasi acara,” ujar AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi oleh awak media. Surat tersebut menjadi bukti krusial yang menunjukkan bahwa EF masih menyimpan bara dendam yang mendalam terkait permasalahan rumah tangga yang mungkin sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Meski status mereka sudah bercerai, tampaknya luka lama dalam hati pelaku belum benar-benar sembuh, yang kemudian meledak menjadi tindakan penganiayaan berencana.

Read Also

Patroli Skala Besar Jakarta Barat: Empat Pemuda Diringkus Bawa Sabu dan Tramadol dalam Operasi Malam

Patroli Skala Besar Jakarta Barat: Empat Pemuda Diringkus Bawa Sabu dan Tramadol dalam Operasi Malam

Penyidikan Polisi dan Penangkapan Tersangka

Setelah melakukan penusukan, EF tidak berkutik saat diamankan oleh petugas keamanan setempat dan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib. Polisi yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menusuk dan surat pernyataan pelaku. Beberapa saksi mata, termasuk anggota keluarga yang berada di atas panggung saat kejadian, juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Saat ini, EF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Priok. AKP Handam menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif lebih lanjut untuk mengetahui secara detail apa yang memicu dendam yang begitu besar hingga pelaku tega merusak hari bahagia darah dagingnya sendiri. Korban ES sendiri segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka tusuk yang dideritanya.

Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP Baru

Tindakan nekat yang dilakukan oleh lansia ini membawa konsekuensi hukum yang serius. Polisi menjerat EF dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau lebih tergantung pada dampak luka yang dialami korban.

Penggunaan KUHP baru dalam kasus penusukan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menangani tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan dengan perencanaan matang. Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri atau kekerasan atas dasar dendam pribadi, apalagi dilakukan di tempat umum dan mengancam nyawa orang lain.

Dampak Psikologis bagi Sang Pengantin

Di balik aspek hukum yang menjerat pelaku, ada sisi kemanusiaan yang sangat menyedihkan dari tragedi ini. Sepasang pengantin yang seharusnya merayakan hari dimulainya kehidupan baru mereka harus menyaksikan pemandangan traumatis di mana ayah kandung melukai ibu kandungnya sendiri. Kejadian ini dipastikan akan meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi mereka dan keluarga besar lainnya.

Beberapa pakar sosiologi berpendapat bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik pasca perceraian seringkali menjadi bom waktu. Dalam kasus EF, ketidakmampuannya dalam mengelola emosi dan melepaskan masa lalu telah menghancurkan masa depan hubungan keluarga. Peristiwa di Tanjung Priok ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan pentingnya manajemen konflik dan kesehatan mental, terutama bagi mereka yang menghadapi transisi besar dalam hidup seperti perceraian di usia senja.

Kini, masyarakat Sunter dan sekitarnya masih membicarakan kejadian yang tak lazim ini. Banyak yang berharap agar korban segera pulih dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah mencederai rasa kemanusiaan dan merusak kesucian sebuah pesta pernikahan.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *