Manifesto Keadilan Substantif: Bamsoet Bedah Urgensi Reformasi Hukum Nasional dari Perspektif Kerakyatan
WartaLog — Di tengah riuh rendahnya dinamika politik dan tuntutan publik akan kepastian hukum yang lebih manusiawi, diskursus mengenai masa depan sistem peradilan di Indonesia kembali menghangat. Bukan sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan sebuah transformasi paradigma yang menyeluruh menjadi harga mati bagi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Hal inilah yang menjadi poin sentral dalam pemikiran Bambang Soesatyo, seorang figur yang tidak hanya dikenal sebagai politisi senior, tetapi juga akademisi yang menaruh perhatian besar pada wajah hukum nasional kita.
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo—atau yang lebih karib disapa Bamsoet—menekankan bahwa pembaharuan hukum tidak boleh lagi dipandang sebagai rutinitas legislatif semata. Baginya, pembaharuan hukum adalah ruh dari perubahan sistem ketatanegaraan yang harus senantiasa bernafas dalam semangat kepentingan rakyat. Saat memberikan kuliah pada mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ untuk Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Bamsoet membedah secara tajam tantangan dan peluang yang dihadapi bangsa ini.
Ketegangan di Tenerife: Misi Penyelamatan Internasional Penumpang MV Hondius dari Ancaman Hantavirus
Pergeseran Paradigma: Dari Hukum Kekuasaan Menuju Hukum Kerakyatan
Selama berdekade-dekade, Indonesia seolah terjebak dalam labirin hukum yang cenderung berorientasi pada stabilitas kekuasaan negara. Bamsoet mencatat adanya perubahan signifikan dalam tuntutan masyarakat modern saat ini. Publik kini tidak lagi hanya menjadi objek pasif dari sebuah regulasi, melainkan subjek aktif yang menuntut keterlibatan penuh dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Kritik tajam terhadap proses legislasi yang dianggap elitis dan tertutup menjadi sinyal kuat bahwa ada jurang pemisah yang harus segera dijembatani.
“Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Bamsoet dengan nada tegas. Fenomena munculnya gelombang penolakan dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa hingga akademisi, adalah bentuk nyata dari kesadaran kolektif warga negara terhadap hak-hak konstitusional mereka. Klik di sini untuk menelusuri lebih lanjut mengenai reformasi hukum di tanah air.
Diplomasi Literasi: Indonesia Jadi Tamu Kehormatan Pameran Buku Internasional Tunisia 2026
Lebih jauh, pria yang juga menjabat sebagai Dosen Pascasarjana di Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menyoroti fenomena sosial yang cukup menggelitik di era digital saat ini, yakni fenomena ‘hukum berbasis viral’. Di mana penegakan hukum seringkali baru bergerak secara akseleratif setelah sebuah kasus mendapat atensi masif di media sosial. Hal ini, menurut Bamsoet, merupakan indikasi bahwa kepercayaan publik terhadap proses peradilan konvensional sedang diuji, sehingga negara harus menjawabnya dengan sistem yang lebih responsif dan transparan.
Menutup Jurang Antara Law in Books dan Law in Action
Salah satu poin krusial yang diangkat Bamsoet dalam kuliahnya adalah anomali antara teori dan praktik. Dalam dunia hukum, terdapat istilah ‘law in books’ versus ‘law in action’. Seringkali, sebuah aturan tampak sangat ideal dan utopis ketika masih berupa teks dalam lembaran negara, namun justru menjadi tumpul dan bias ketika diimplementasikan di lapangan. Masalah integritas aparat penegak hukum dan praktik selective law enforcement (penegakan hukum yang tebang pilih) masih menjadi momok yang menghantui rasa keadilan masyarakat.
Benteng Pertahanan Pesisir: AHY Pacu Kematangan Konsep Megaproyek Giant Sea Wall Pantura
Data dari Transparency International mengenai Corruption Perceptions Index menjadi cermin buram yang menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi kita masih membutuhkan kerja keras. Bamsoet berpendapat bahwa keadilan substantif tidak akan pernah tercapai selama integritas aparat masih di bawah standar dan budaya hukum yang koruptif masih dibiarkan tumbuh subur. Oleh karena itu, perubahan hukum tidak boleh berhenti hanya pada tataran administratif atau penggantian teks undang-undang saja.
“Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini. Ia mengajak semua pihak untuk melihat hukum sebagai sebuah ekosistem yang hidup, di mana moralitas dan etika para penegaknya menjadi fondasi utama bagi tegaknya keadilan yang hakiki.
Meninggalkan Warisan Kolonial Demi Hukum yang Humanis
Setelah lebih dari satu abad Indonesia bergantung pada warisan hukum kolonial Belanda, langkah besar akhirnya diambil melalui reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bamsoet menilai momentum ini sebagai pintu gerbang menuju era baru hukum pidana nasional yang lebih memanusiakan manusia. Jika hukum kolonial cenderung bersifat retributif atau mengutamakan pembalasan, maka hukum nasional yang baru harus berorientasi pada pendekatan yang lebih modern dan restoratif.
Implementasi restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu pilar dalam reformasi ini. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hak-hak korban, bukan sekadar menghukum pelaku demi kepuasan prosedural. Bamsoet menekankan bahwa selama puluhan tahun Indonesia terjebak dalam formalisme hukum yang kaku, yang seringkali mengabaikan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara,” jelas Bamsoet. Peralihan ini diharapkan mampu menghapus stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara setara di hadapan meja hijau tanpa melihat latar belakang sosial atau ekonominya.
Tiga Pilar Keberhasilan Pembaharuan Hukum Nasional
Agar pembaharuan hukum ini tidak menjadi sekadar wacana di atas kertas, Bamsoet merumuskan tiga faktor kunci yang harus saling bersinkronisasi. Pertama adalah substansi hukum itu sendiri, di mana aturan yang dibuat harus relevan dengan kebutuhan zaman. Kedua adalah struktur kelembagaan, yang mencakup penguatan institusi penegak hukum yang transparan dan akuntabel. Ketiga, dan yang paling menantang, adalah budaya hukum masyarakat.
Dalam pandangan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini, reformasi birokrasi di tubuh lembaga penegak hukum menjadi syarat mutlak. Tanpa lembaga yang bersih, undang-undang sebaik apa pun akan gagal mencapai tujuannya. Selain itu, penguatan mekanisme judicial review dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahap pembentukan undang-undang harus terus didorong agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum kembali pulih.
Bamsoet menutup pemaparannya dengan sebuah pesan reflektif yang kuat. Ia menegaskan bahwa hukum bukan sekadar deretan angka dan pasal, melainkan denyut nadi keadilan yang harus berdetak di tengah masyarakat. “Pembaharuan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Melalui pemikiran-pemikiran yang komprehensif ini, diharapkan Indonesia mampu bertransformasi menjadi negara hukum yang tidak hanya kuat secara formalitas, tetapi juga kokoh secara moral dan substansi. Keadilan bukan lagi sebuah mimpi yang jauh di awang-awang, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Informasi lebih dalam mengenai sistem ketatanegaraan dapat ditemukan di arsip berita kami sebelumnya.