Daftar Provinsi yang Terapkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama: Kemudahan Menuju 2027
WartaLog — Kendala klasik yang sering dihadapi pemilik kendaraan bekas saat hendak menunaikan kewajiban pajak adalah keharusan melampirkan KTP asli pemilik pertama. Namun, angin segar kini berhembus bagi masyarakat di beberapa wilayah Indonesia. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa perlu lagi meminjam identitas pemilik lama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengungkapkan bahwa kemudahan ini merupakan bagian dari masa transisi menuju tertib administrasi nasional. Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih fleksibel, meskipun kebijakan ini ditegaskan bersifat sementara.
Target Nasional 2027: Wajib Balik Nama
Pemerintah memberikan kelonggaran ini bukan tanpa alasan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera merapikan dokumen kepemilikan kendaraan mereka. Menurut Brigjen Wibowo, relaksasi ini direncanakan berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa mulai tahun 2027, seluruh kendaraan di Indonesia diwajibkan sudah melalui proses balik nama atas nama pemilik yang sebenarnya.
Motor Listrik MBG Disebut Mirip Produk China, Mengungkap Sisi Lain Fenomena White Label di Tanah Air
Meskipun wacana ini bersifat nasional, implementasi di lapangan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah masing-masing. Hingga saat ini, tercatat sudah ada dua provinsi besar yang secara resmi mengumumkan dan menjalankan kebijakan ini secara mandiri.
Jawa Barat: Pionir Kemudahan Pajak
Provinsi Jawa Barat menjadi daerah pertama yang mengambil langkah progresif ini. Melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini diambil demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendongkrak kesadaran wajib pajak. Masyarakat yang menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, cukup menunjukkan STNK asli dan KTP penguasa kendaraan saat ini. Program ini telah efektif berjalan sejak 6 April 2026 dan menjadi solusi bagi warga Jawa Barat agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan bayar pajak.
Memahami Perbedaan Asuransi Mobil All Risk, TLO, dan TPL: Mana yang Paling Pas untuk Anda?
DKI Jakarta: Fleksibilitas dengan Komitmen
Menyusul langkah Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga merilis kebijakan serupa. Langkah ini merupakan hasil sinergi intensif antara Pemprov DKI dengan Korlantas Polri untuk memudahkan warga ibu kota dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, ada satu syarat tambahan yang harus dipenuhi: pemilik kendaraan wajib mengisi surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027.
Penting untuk dicatat bahwa kemudahan ini hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan. Untuk proses perpanjangan lima tahunan atau proses ganti plat nomor (kaleng), aturan lama masih tetap berlaku, yakni wajib menyertakan dokumen identitas yang sesuai atau langsung melakukan balik nama. Pemprov DKI menekankan bahwa kebijakan ini adalah fase transisi untuk memastikan data kepemilikan kendaraan di Jakarta tetap akurat di masa depan.
Solusi Cerdas Berkendara Modern: Aspira Resmi Luncurkan Aki LN Series dengan Teknologi Bebas Perawatan
Kesimpulan
Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama ini menjadi momentum emas bagi pemilik kendaraan bekas untuk merapikan dokumen mereka tanpa rasa khawatir. Dengan adanya relaksasi di Jawa Barat dan DKI Jakarta, diharapkan provinsi lain segera menyusul sebelum kewajiban balik nama total diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.