BNI Pastikan Pemulihan Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Berjalan Transparan dan Akuntabel
WartaLog — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Langkah ini diambil sejalan dengan hasil penyidikan pihak berwajib yang mengungkap adanya kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar akibat tindakan ilegal oknum tertentu.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat memahami keresahan yang dirasakan oleh para anggota CU Paroki Aek Nabara. Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikembalikan akan didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan valid.
Langkah Konkret Menuju Kepastian Hukum
Menurut Munadi, penyidikan kepolisian telah memberikan gambaran yang lebih terang mengenai nilai kerugian yang sebenarnya. Hal ini menjadi fondasi utama bagi BNI dalam menyusun mekanisme pengembalian dana yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Gebrakan Transmart Full Day Sale: Koleksi Sepeda Pilihan Kini Hanya Sejutaan, Cek Promonya!
“BNI tidak tinggal diam. Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, kami terus berkoordinasi secara aktif. Bahkan, sebagai bentuk itikad baik, pengembalian dana tahap awal telah diserahkan kepada pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Munadi dalam keterangan resminya.
Penyelesaian ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian hukum resmi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi nasabah maupun pihak bank dalam koridor sistem perbankan yang berlaku.
Hasil Pengawasan Internal dan Tindakan Tegas
Fakta menarik terungkap bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi justru melalui mekanisme pengawasan internal BNI. Setelah menemukan indikasi kecurangan, pihak manajemen langsung melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian.
Evaluasi Perdana WFH ASN: Antara Efisiensi Energi dan Transformasi Budaya Kerja
Munadi juga memberikan klarifikasi penting bahwa produk yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui nasabah bukanlah produk resmi BNI. Transaksi tersebut dilakukan di luar sistem operasional perbankan yang sah. Meski demikian, ia menjamin bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terpengaruh oleh insiden ini.
Dorong Literasi Keuangan untuk Cegah Kejahatan
Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menyoroti pentingnya literasi keuangan sebagai tameng utama bagi masyarakat. Ia mengingatkan publik untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal atau transaksi yang dilakukan di luar kanal resmi.
Bayang-Bayang Krisis Tenaga Kerja: 8.389 Pekerja Terkena PHK di Awal 2026, Jawa Barat Terbanyak
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Pastikan setiap transaksi diverifikasi melalui saluran resmi, seperti website BNI, aplikasi wondr by BNI, atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat,” tegas Rian.
BNI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah di Aek Nabara, tetapi juga sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan konsumen di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.