Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjerat OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan dan Atur Proyek RSUD

Akbar Silohon | WartaLog
11 Apr 2026, 23:21 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjerat OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan dan Atur Proyek RSUD

WartaLog — Tabir gelap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah dan pengaturan proyek pengadaan barang serta jasa.

Keputusan ini diambil setelah tim penindakan lembaga antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penyidikan intensif. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditemukan telah cukup kuat untuk meningkatkan status perkara ini.

Lingkaran Pemerasan dan Manipulasi Vendor

Bupati Gatut Sunu tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Penyidik KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal, yang menjabat sebagai ajudan (ADC) bupati, sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama dalam menjalankan praktik lancung yang merugikan tatanan birokrasi di Tulungagung.

Read Also

Gunung Dukono Kembali Berulah, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer ke Langit Halmahera

Gunung Dukono Kembali Berulah, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer ke Langit Halmahera

Modus operandi yang dijalankan terbilang sistematis. Selain melakukan pemerasan terhadap para pejabat di Pemkab Tulungagung, Gatut juga diduga kuat mengintervensi proses pengadaan di RSUD setempat. Ia ditengarai telah “menitipkan” vendor tertentu agar memenangkan tender pengadaan alat kesehatan. Tak hanya itu, sektor jasa kebersihan (cleaning service) hingga pengamanan (security) juga menjadi ladang permainan untuk memenangkan rekanan pilihannya.

Penahanan dan Penyitaan Barang Bukti

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Bupati Tulungagung dan ajudannya langsung dijebloskan ke sel tahanan. “KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur.

Read Also

Aksi Humanis Polda Sumsel: Rawat Kebersamaan Lewat Bakti Religi di Masjid dan Gereja Palembang

Aksi Humanis Polda Sumsel: Rawat Kebersamaan Lewat Bakti Religi di Masjid dan Gereja Palembang

Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan total 18 orang di lapangan. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan maraton, hanya 13 orang yang diboyong ke Jakarta untuk pendalaman. Di antara mereka yang dibawa terdapat Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang juga merupakan adik kandung sang bupati. Jatmiko turut diamankan karena berada di lokasi yang sama saat tim penindakan bergerak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti kunci dalam kegiatan OTT ini. Meski demikian, jumlah pasti dari uang tersebut masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh tim penyidik.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Also

Tragedi Bantargebang Menyeret Eks Kadis LH, Rano Karno: Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Dipikul

Tragedi Bantargebang Menyeret Eks Kadis LH, Rano Karno: Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Dipikul

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah untuk tetap menjaga integritas. WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring korupsi yang melilit Kabupaten Tulungagung.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *