Efek Domino Pembatalan Tarif Trump: Ratusan Ribu Importir AS Berjuang Cairkan Refund Senilai Rp 2.851 Triliun
WartaLog — Gelombang besar tuntutan pengembalian dana kini tengah melanda pemerintahan Amerika Serikat. Ratusan ribu importir dilaporkan tengah bersaing ketat untuk mendapatkan kembali akumulasi bea masuk yang sempat mereka setorkan selama era kebijakan proteksionisme Presiden Donald Trump. Nilainya pun tidak main-main, menyentuh angka fantastis US$ 166 miliar atau setara dengan Rp 2.851 triliun (asumsi kurs Rp 17.180).
Langkah masif ini diambil menyusul keputusan krusial Mahkamah Agung AS pada Februari lalu yang secara resmi membatalkan kebijakan tarif impor kontroversial tersebut. Kini, setidaknya 330.000 pelaku usaha dari berbagai sektor sedang berupaya keras menarik kembali modal mereka yang sempat ‘terkunci’ dalam sistem perpajakan negara akibat ketegangan perdagangan global beberapa tahun terakhir.
Manuver Berisiko Washington: Gelontoran Senjata Rp 149 Triliun ke Timur Tengah di Tengah Ketegangan Global
Birokrasi Rumit di Balik Pengembalian Dana
Meski dana yang dijanjikan sangat menggiurkan, jalan menuju pencairan nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berdasarkan data terbaru dari otoritas Bea dan Cukai AS, hingga periode 9 April, baru sekitar 56.497 importir yang berhasil melewati labirin administratif untuk mengamankan pengembalian sebesar US$ 127 miliar. Sisanya? Masih harus bergelut dengan sistem yang dianggap sangat kaku.
Para pelaku usaha mengeluhkan betapa rumitnya prosedur yang diterapkan pemerintah. Jason Cheung, CEO Huntar Co., sebuah perusahaan produsen mainan ternama di AS, menceritakan pengalamannya yang melelahkan. Ia mengaku harus melakukan percobaan hingga lima kali hanya untuk mendaftarkan data perusahaannya ke dalam sistem klaim.
Iran Operasikan Kembali Selat Hormuz, Donald Trump Tetap Teguh dengan Blokade Pelabuhan
“Sepertinya pemerintah memang sengaja mendesain proses ini agar terlihat sulit. Kami diminta mengisi kembali informasi rekening bank, padahal mereka sudah memilikinya untuk urusan pembayaran bea cukai sebelumnya. Hal sepele seperti penulisan nama perusahaan pun harus sangat presisi; perbedaan kecil antara kata ‘Company’ dan ‘Co’ saja bisa membuat pendaftaran ditolak,” ungkap Cheung sebagaimana dikutip dari laporan Reuters.
Kekhawatiran Pelaku Usaha Terhadap Sistem CAPE
Sentimen serupa juga datang dari Jay Foreman, CEO Basic Fun, yang juga bergerak di industri mainan. Ia menyatakan kekhawatirannya terhadap efektivitas sistem yang dibangun oleh pemerintah AS dalam menangani pengajuan yang membeludak ini. Foreman khawatir kompleksitas sistem justru akan memicu kekacauan data yang merugikan para pengusaha impor.
10 Kandidat Direktur PT Bumi Siak Pusako Lolos Seleksi Administrasi, Siap Bertarung di Tahap UKK Jakarta
Pemerintah AS sendiri telah memperkenalkan sistem khusus yang disebut CAPE (Consolidated Administration and Processing of Entries) untuk menangani refund tarif ini. Pekan lalu, pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengeklaim telah merampungkan pengembangan fase awal dari sistem tersebut. Namun, bagi para pengusaha yang sudah lama menanti, setiap hari keterlambatan berarti beban finansial yang terus berjalan.
Perjalanan panjang masalah tarif ini memang telah menjadi duri dalam daging bagi hubungan dagang internasional AS. Dengan setiap mitra dagang yang dikenakan tarif berbeda, kerumitan logistik dan finansial yang dialami perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat menjadi sangat masif. Kini, pasca pembatalan oleh Mahkamah Agung, fokus utama dunia usaha adalah memastikan dana triliunan rupiah tersebut bisa kembali ke arus kas perusahaan guna menggerakkan kembali roda ekonomi yang sempat tersendat.