Strategi DMO 35 Persen: Langkah Berani Pemerintah Jinakkan Harga Minyak Goreng Rakyat

Citra Lestari | WartaLog
16 Apr 2026, 23:18 WIB
Strategi DMO 35 Persen: Langkah Berani Pemerintah Jinakkan Harga Minyak Goreng Rakyat

WartaLog — Di tengah dinamika pasar komoditas yang kerap bergejolak, pemerintah terus memperkuat benteng pertahanan pangan, khususnya untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara resmi mengklaim bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan porsi minimal 35 persen terbukti menjadi instrumen yang ampuh dalam menjaga keseimbangan pasokan di tingkat konsumen.

Hingga medio April 2026, efektivitas kebijakan ini tercermin jelas dalam angka-angka statistik. Berdasarkan data nasional, rata-rata harga Minyakita kini bertengger di level Rp 15.961 per liter. Angka ini menunjukkan tren penurunan yang cukup menggembirakan, yakni sebesar 5,45 persen jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2025 yang sempat menyentuh Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan diperketat.

Read Also

BGN Tindak Tegas Ratusan Dapur Makan Bergizi Gratis, Masalah Keamanan Pangan Jadi Sorotan Utama

BGN Tindak Tegas Ratusan Dapur Makan Bergizi Gratis, Masalah Keamanan Pangan Jadi Sorotan Utama

Realisasi Distribusi Melampaui Target

Langkah strategis yang melibatkan Perum Bulog dan BUMN Pangan sebagai tulang punggung distribusi ini rupanya berjalan lebih agresif dari yang direncanakan. Berdasarkan laporan terbaru, realisasi distribusi DMO bahkan telah menyentuh angka 49,45 persen per 10 April 2026. Capaian ini jauh melampaui ambang batas minimum 35 persen yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan langkah nyata dalam menjamin ketersediaan pasokan. Realisasi yang menembus hampir 50 persen menjadi bukti bahwa mekanisme distribusi pangan kita berjalan ke arah yang benar,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya.

Budi juga menjelaskan bahwa batasan 35 persen tersebut merupakan standar minimal bagi para pelaku usaha. Realisasi di lapangan bisa terus bergerak dinamis mengikuti volume ekspor produk turunan kelapa sawit. Pemerintah sendiri berkomitmen untuk terus membuka ruang peningkatan distribusi selama didukung oleh kesiapan stok yang mumpuni.

Read Also

Solusi Rapikan Rumah! Transmart Full Day Sale Obral Storage Box Cuma Rp 27 Ribuan

Solusi Rapikan Rumah! Transmart Full Day Sale Obral Storage Box Cuma Rp 27 Ribuan

Meluruskan Persepsi Mengenai Minyakita

Dalam kesempatan yang sama, Mendag Busan—sapaan akrabnya—memberikan klarifikasi penting mengenai status Minyakita. Ia menegaskan bahwa produk ini bukanlah minyak goreng bersubsidi dari anggaran negara, melainkan bentuk kontribusi nyata dari para pelaku usaha atau eksportir yang memenuhi kewajiban pasar domestik mereka.

“Masyarakat perlu memahami bahwa ketersediaan Minyakita sangat bergantung pada kinerja ekspor. Jika volume ekspor tinggi, maka pasokan DMO juga akan melimpah. Namun, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir karena pilihan di pasar tetap beragam, mulai dari minyak goreng premium hingga merek cadangan (second brand) sebagai alternatif,” tambahnya.

Ketegasan Terhadap Pelaku Usaha Nakal

Pemerintah tidak main-main dalam mengawal kebijakan ini. Melalui kolaborasi dengan Satgas Pangan Polri, pengawasan di lapangan semakin diperketat. Hasilnya, delapan produsen dan eksportir kedapatan melanggar aturan DMO dan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penangguhan izin ekspor.

Read Also

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Terkoreksi Tipis Setelah Lonjakan Signifikan, Simak Rincian Lengkapnya

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Terkoreksi Tipis Setelah Lonjakan Signifikan, Simak Rincian Lengkapnya

Tak berhenti di situ, dua pelaku usaha lainnya juga harus menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis karena menjual produk di atas harga yang telah ditentukan serta melanggar persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). Ketegasan ini dilakukan demi memastikan tidak ada oknum yang mengambil keuntungan di atas kesulitan rakyat.

Tantangan Disparitas Harga di Wilayah Timur

Meski secara nasional harga cenderung terkendali, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, mengakui masih ada tantangan besar di wilayah Indonesia Timur. Sementara 15 provinsi sudah berhasil mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700, wilayah timur masih mencatatkan disparitas harga hingga lebih dari 10 persen di atas HET.

“Kami terus mencermati dinamika ini. Penyaluran melalui jalur distribusi BUMN akan terus kami optimalkan untuk memangkas kesenjangan harga tersebut. Fokus kami adalah memastikan setiap sudut Indonesia mendapatkan akses terhadap minyak goreng murah dengan harga yang adil,” pungkas Iqbal.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *