Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Lebih Mudah, Korlantas Polri Beri Kelonggaran Hingga 2026

Rendra Putra | WartaLog
15 Apr 2026, 11:48 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Lebih Mudah, Korlantas Polri Beri Kelonggaran Hingga 2026

WartaLog — Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan “tangan kedua” yang seringkali merasa kesulitan saat hendak mengurus administrasi tahunan. Korlantas Polri secara resmi memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama ini terkendala prosedur administratif yang kaku. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kemudahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini bersifat transisi dan tidak berlaku selamanya.

Transisi Menuju Tertib Administrasi 2027

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa relaksasi ini hanya akan berlaku secara nasional hingga akhir tahun 2026. Memasuki tahun 2027, pihak kepolisian akan menerapkan aturan yang lebih tegas di mana seluruh kendaraan yang telah berpindah tangan wajib melakukan proses balik nama kendaraan secara menyeluruh.

Read Also

Evolusi Pasar Otomotif Indonesia: Pergeseran Takhta dari Amerika, Jepang, hingga Ancaman Serius Mobil China

Evolusi Pasar Otomotif Indonesia: Pergeseran Takhta dari Amerika, Jepang, hingga Ancaman Serius Mobil China

“Kebijakan ini berlaku nasional dan hanya terbatas di tahun 2026 saja. Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan wajib atas nama pemilik yang sebenarnya,” ujar Wibowo dalam keterangannya. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia tetap terjaga dan mutakhir.

Berawal dari Inovasi di Jawa Barat

Inisiatif yang memudahkan masyarakat ini awalnya digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya sederhana namun krusial: mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani dengan urusan meminjam KTP pemilik lama yang terkadang sulit dilacak keberadaannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa mulai April 2026, masyarakat yang ingin membayar pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut. Kemudahan ini berlaku baik untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Dengan layanan yang lebih fleksibel di kantor Samsat, diharapkan aliran pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat signifikan.

Read Also

Aksi Dermawan Aldi Taher: Hadiahkan Mobil Listrik Jaecoo J5 Hasil Endorsement untuk Sang Adik

Aksi Dermawan Aldi Taher: Hadiahkan Mobil Listrik Jaecoo J5 Hasil Endorsement untuk Sang Adik

Syarat dan Komitmen Wajib Pajak

Meskipun ada kelonggaran, pihak kepolisian tetap mengedepankan aspek legalitas. Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini tidak sekadar membayar, tetapi juga diberikan edukasi. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan dan permohonan blokir untuk data lama.

Selain itu, terdapat poin komitmen di mana pemilik kendaraan menyatakan kesanggupannya untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya atau paling lambat di tahun 2027. “Jika saat ini belum sanggup melakukan balik nama karena faktor biaya, meskipun program BBNKB II seringkali digratiskan, kami masih memberikan kesempatan hingga tahun 2027,” tambah Wibowo.

Landasan Hukum Registrasi Kendaraan

Secara regulasi, aturan mengenai registrasi kendaraan sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Dalam aturan tersebut, setiap pengesahan STNK idealnya wajib menyertakan KTP pemilik sesuai nama yang tertera. Hal ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan memastikan kendaraan tidak terlibat dalam tindak pidana.

Read Also

Beban Pajak Mobil Baru di Indonesia Tembus 40 Persen, Pakar: Sangat Memberatkan Konsumen

Beban Pajak Mobil Baru di Indonesia Tembus 40 Persen, Pakar: Sangat Memberatkan Konsumen

Melalui kebijakan antara ini, Polri berusaha menyeimbangkan antara penegakan hukum dan realita sosial di masyarakat. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak STNK, sembari mempersiapkan diri untuk melegalkan status kepemilikan kendaraan secara penuh di masa mendatang.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *