Awas! Terobos Lampu Merah di Malaysia Kini Terancam Denda Rp 8 Juta dan Pencabutan SIM

Rendra Putra | WartaLog
14 Apr 2026, 19:51 WIB
Awas! Terobos Lampu Merah di Malaysia Kini Terancam Denda Rp 8 Juta dan Pencabutan SIM

WartaLog — Kedisiplinan di jalan raya kini bukan lagi sekadar himbauan di negeri jiran, Malaysia. Pemerintah setempat baru saja mempertegas komitmen mereka terhadap keselamatan publik dengan memberlakukan sanksi berat bagi para pengendara yang nekat menerobos lampu lalu lintas maupun mengabaikan penyeberangan jalan. Tidak main-main, pelanggar terancam denda hingga jutaan rupiah serta risiko kehilangan hak mengemudi mereka secara permanen.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki. Direktur Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Johor, Zulkarnain Yasin, menegaskan bahwa petugas di lapangan memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki setiap pelanggaran lampu merah. Pengendara yang tertangkap tangan tidak hanya akan dikenai tilang, tetapi juga diwajibkan memberikan penjelasan mendalam selama proses investigasi berlangsung.

Read Also

Strategi ‘Kamuflase’ BYD: Menguak Tabir Harga Danza yang Lebih Terjangkau dari Denza di Indonesia

Strategi ‘Kamuflase’ BYD: Menguak Tabir Harga Danza yang Lebih Terjangkau dari Denza di Indonesia

Sanksi Finansial yang Menguras Kantong

Bagi mereka yang meremehkan peraturan lalu lintas ini, konsekuensi finansial yang menanti sangatlah berat. Secara administratif, pelanggar dapat langsung dikenai denda sebesar 300 Ringgit atau sekitar Rp 1,29 juta. Namun, jika kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau atau pengadilan, hakim memiliki wewenang menjatuhkan denda maksimal hingga 2.000 Ringgit, yang jika dikonversi setara dengan Rp 8,6 juta.

Namun, denda uang bukanlah satu-satunya hal yang perlu dikhawatirkan. Malaysia menerapkan sistem demerit poin (KEJARA) yang sangat ketat bagi setiap pemegang SIM. Menerobos lampu merah dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang akan menambah poin penalti pada catatan pengemudi. Zulkarnain memperingatkan bahwa siapa pun yang telah mengumpulkan total 20 poin demerit harus bersiap menghadapi kenyataan pahit: SIM mereka akan dicabut.

Read Also

Bobibos: Inovasi BBM Nabati dari Limbah Jerami Siap Tantang Aspal Melalui Uji Jalan Resmi

Bobibos: Inovasi BBM Nabati dari Limbah Jerami Siap Tantang Aspal Melalui Uji Jalan Resmi

Tragedi di Zebra Cross Menjadi Pemicu Utama

Ketegasan otoritas Malaysia ini dipicu oleh sejumlah insiden memilukan yang sempat viral di media sosial. Salah satu kejadian yang menyita perhatian publik terjadi di dekat sebuah sekolah dasar di kawasan Taman Universiti. Kala itu, seorang anak laki-laki menjadi korban tabrakan setelah sebuah mobil menolak untuk berhenti tepat di area zebra cross saat lampu instruksi berhenti menyala.

Tak hanya itu, rekaman video lain memperlihatkan sebuah mobil melaju kencang menerobos penyeberangan jalan tepat di depan para siswa yang tengah melintas. Awal bulan ini, seorang wanita juga dilaporkan mengalami kecelakaan serupa akibat ulah pengendara motor yang tidak mengindahkan sinyal lampu merah. Rentetan peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperketat standar keselamatan berkendara di ruang publik.

Read Also

Efek Lonjakan Harga BBM Diesel: Biaya Isi Full Tank Toyota Fortuner dan Innova Reborn Kini Tembus Jutaan Rupiah

Efek Lonjakan Harga BBM Diesel: Biaya Isi Full Tank Toyota Fortuner dan Innova Reborn Kini Tembus Jutaan Rupiah

Dengan diterapkannya aturan yang lebih represif ini, diharapkan para pengguna jalan di Malaysia dapat lebih berhati-hati dan menghormati hak pejalan kaki. Keselamatan di jalan raya bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi tentang menghargai nyawa sesama manusia. Pastikan Anda selalu waspada saat mendekati lampu merah, karena keteledoran kecil kini bisa berujung pada hilangnya izin mengemudi untuk selamanya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *