Komdigi Tegaskan Aturan PP Tunas: TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Google Terancam Sanksi

Siska Amelia | WartaLog
14 Apr 2026, 18:21 WIB
Komdigi Tegaskan Aturan PP Tunas: TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Google Terancam Sanksi

WartaLog — Langkah tegas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda Indonesia mulai membuahkan hasil nyata. Raksasa media sosial asal China, TikTok, secara resmi melaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di tanah air. Langkah masif ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi berkompromi terhadap standar perlindungan anak di ranah siber.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa tindakan TikTok tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Data pelaporan ini mencakup periode hingga 10 April 2026, menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang secara proaktif menyerahkan data penanganan akun di bawah umur kepada kementerian.

Read Also

Strategi Hijau Apple: Rekor Baru Material Daur Ulang dan Ambisi Karbon Netral 2030

Strategi Hijau Apple: Rekor Baru Material Daur Ulang dan Ambisi Karbon Netral 2030

Komitmen TikTok dan Harapan bagi Platform Lain

Meutya Hafid memberikan apresiasi terhadap transparansi yang ditunjukkan TikTok. Selain menghapus ratusan ribu akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada pemerintah. Mereka kini mempertegas batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan mereka serta menjanjikan pembaruan sistem secara berkala.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan per tanggal 10 April 2026. Ini adalah langkah penting mengingat kekhawatiran orang tua terhadap keamanan digital anak-anak mereka terus meningkat,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Komdigi.

Pemerintah kini menaruh harapan besar agar langkah ini menular ke penyedia layanan elektronik lainnya. Meutya menegaskan bahwa pelaporan jumlah akun yang ditindak bukan sekadar urusan administratif, melainkan bukti nyata tanggung jawab moral perusahaan teknologi terhadap dampak sosial produk mereka.

Read Also

Strategi Harga iPhone 18 Pro: Mengapa Apple Memilih Bertahan di Tengah Badai Biaya Produksi?

Strategi Harga iPhone 18 Pro: Mengapa Apple Memilih Bertahan di Tengah Badai Biaya Produksi?

Roblox Masih Memiliki ‘Celah’ Keamanan

Di saat TikTok mulai berbenah, perhatian kini beralih ke platform game populer, Roblox. Meski telah melakukan berbagai penyesuaian pengaturan secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menilai Roblox belum sepenuhnya memenuhi standar PP Tunas.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah keberadaan loophole atau celah keamanan yang masih memungkinkan anak-anak berkomunikasi dengan orang asing melalui fitur obrolan (chat). “Dengan berat hati, meskipun sudah melakukan banyak penyesuaian, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa mereka telah mematuhi PP Tunas,” tegas Meutya.

Rapor Kepatuhan: Meta Patuh, Google Disanksi

Kementerian Komunikasi dan Digital juga merilis evaluasi terbaru terkait rapor kepatuhan platform global di Indonesia. Berikut adalah rangkumannya:

Read Also

Ancaman Serangan Siber ShinyHunters: Mengintip Nasib Rockstar Games dan Peluncuran GTA 6 yang Dinanti

Ancaman Serangan Siber ShinyHunters: Mengintip Nasib Rockstar Games dan Peluncuran GTA 6 yang Dinanti
  • Meta: Dinyatakan telah sepenuhnya patuh dan memenuhi kewajiban dalam kebijakan PP Tunas.
  • TikTok & Roblox: Berstatus “kooperatif sebagian” karena masih dalam proses penyempurnaan teknis.
  • Google: Mendapatkan sorotan tajam karena dinyatakan belum patuh. Akibatnya, pemerintah telah melayangkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama pada 9 April 2026 dengan tenggat waktu perbaikan hanya tujuh hari.

Tenggat Waktu Tiga Bulan bagi PSE

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menambahkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelaraskan sistem mereka. Terhitung sejak 28 Maret 2026, setiap platform wajib menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) yang mencakup mekanisme verifikasi usia dan identifikasi layanan anak.

Pemerintah menegaskan bahwa indikator keberhasilan PP Tunas bukan hanya soal dokumen di atas kertas, melainkan penurunan angka kasus perundungan siber dan eksploitasi anak secara signifikan di Indonesia. Bagi platform yang tetap abai, Komdigi tidak segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih keras demi menjaga masa depan digital bangsa.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *