Kedok ‘Pengacara’ Berujung Jeruji: Penipuan Kerja di Lotte Chemical Cilegon Rugikan Korban Ratusan Juta

Akbar Silohon | WartaLog
12 Okt 2026, 13:17 WIB
Kedok 'Pengacara' Berujung Jeruji: Penipuan Kerja di Lotte Chemical Cilegon Rugikan Korban Ratusan Juta

WartaLog — Di tengah ketatnya persaingan dunia kerja, harapan sering kali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Sebuah drama penipuan yang mengatasnamakan salah satu raksasa industri di Banten baru-baru ini terbongkar. Seorang wanita berinisial AS (37) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melancarkan aksi penipuan terhadap belasan pencari kerja dengan janji manis posisi mentereng di PT Lotte Chemical, Cilegon.

Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan betapa rentannya masyarakat terhadap janji-janji instan di sektor formal. AS diduga berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah hingga mencapai Rp 223 juta dari para korban yang menggantungkan asa mereka pada secarik kertas kontrak kerja yang ternyata fiktif. Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read Also

Jakarta Terkepung Polusi: Pramono Anung Ungkap Dilema Hujan Buatan di Tengah Langit Tanpa Awan

Jakarta Terkepung Polusi: Pramono Anung Ungkap Dilema Hujan Buatan di Tengah Langit Tanpa Awan

Modus Operandi Sang ‘Pengacara’ Gadungan

Aksi tipu-tipu ini dirancang dengan cukup rapi oleh AS. Untuk meyakinkan para korbannya, wanita ini tidak segan-segan mengaku berprofesi sebagai seorang pengacara yang memiliki jaringan luas. Ia mengklaim mempunyai “orang dalam” yang sangat berpengaruh di PT Lotte Chemical, sebuah perusahaan kimia besar yang memang menjadi incaran banyak pekerja di wilayah Cilegon dan sekitarnya.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa kepercayaan korban terbangun karena pelaku mampu mempresentasikan dirinya dengan sangat meyakinkan. “Tersangka membangun narasi bahwa dirinya memiliki akses khusus dan bisa menjamin seseorang diterima sebagai karyawan tetap. Identitas sebagai pengacara yang ia catut digunakan untuk memberikan kesan bahwa ia paham hukum dan prosedur, padahal itu hanyalah kedok semata,” jelas Andri dalam keterangan resminya kepada tim WartaLog.

Read Also

Aksi Heroik Wali Kota Pekanbaru Terjang Kobaran Api Karhutla di Tenayan Raya: Pimpin Langsung Pemadaman Bersama TNI-Polri

Aksi Heroik Wali Kota Pekanbaru Terjang Kobaran Api Karhutla di Tenayan Raya: Pimpin Langsung Pemadaman Bersama TNI-Polri

Kronologi Terjeratnya Para Korban

Pintu masuk aksi penipuan lowongan kerja ini bermula dari seorang wanita bernama Lilis (52). Awalnya, Lilis menerima informasi dari seorang kerabat bahwa AS memiliki jalur khusus untuk memasukkan karyawan ke PT Lotte Chemical. Percaya dengan informasi tersebut, Lilis kemudian berkomunikasi dengan AS dan diminta untuk mencari calon karyawan lain yang berminat.

Secara tidak langsung, Lilis menjadi perantara tanpa menyadari bahwa dirinya juga sedang diperdaya. Informasi tersebut kemudian menyebar cepat di kalangan pencari kerja di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Sebanyak 10 orang akhirnya terjebak dalam pusaran janji AS. Mereka dijanjikan posisi sebagai karyawan tetap, sebuah status pekerjaan yang sangat diidamkan bagi banyak orang untuk menjamin masa depan ekonomi keluarga.

Read Also

Skandal Korupsi di Kementerian PU: Eks Dirjen SDA Jadi Tersangka Suap Miliaran dan Mobil Mewah

Skandal Korupsi di Kementerian PU: Eks Dirjen SDA Jadi Tersangka Suap Miliaran dan Mobil Mewah

Namun, janji tersebut tidaklah gratis. AS meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan “pelicin” agar proses perekrutan berjalan mulus. Besaran uang yang diminta bervariasi, tergantung pada kesepakatan dan kemampuan korban, mulai dari Rp 13 juta hingga yang paling tinggi mencapai Rp 33 juta per orang.

Aliran Dana dan Janji-Janji Palsu

Proses penyerahan uang dilakukan dengan berbagai cara, baik secara tunai maupun transfer antarbank. Lokasi penyerahan uang tunai sering kali dilakukan di rumah salah satu korban di Desa Lontar agar tercipta suasana yang akrab dan tidak mencurigakan. Total kerugian kolektif yang dialami oleh 10 korban ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 223 juta.

Untuk meredam kecurigaan, AS memberikan tenggat waktu mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, saat hari yang dinanti tiba, janji tersebut menguap. AS berdalih ada kendala teknis dan mengundurkan jadwal menjadi 10 Juni 2026. Ketika tanggal tersebut kembali terlewati tanpa ada kejelasan, para korban mulai menyadari bahwa mereka telah menjadi korban investigasi kriminal dari seorang penipu ulung. AS pun menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi, yang memicu para korban untuk segera melapor ke Mapolres Serang.

Pengejaran Hingga ke Persembunyian di Ciwandan

Mendapat laporan dari warga yang merasa dirugikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Athallah Thoriq langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan pelacakan dilakukan untuk mencari keberadaan AS yang sempat berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran para korban dan polisi.

Pengejaran berakhir pada Sabtu (10/10), ketika tim buser berhasil mendeteksi keberadaan AS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan penipuan tersebut.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, merinci bahwa barang bukti yang disita meliputi delapan lembar kuitansi penyerahan uang asli dan dua lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka. Bukti-bukti ini menjadi kunci penting dalam memperkuat sangkaan pasal yang dijatuhkan kepada AS.

Gaya Hidup dan Tekanan Ekonomi sebagai Motif

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di ruang penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Motif di balik aksi nekatnya ternyata adalah kombinasi klasik antara tekanan ekonomi dan gaya hidup. Uang ratusan juta rupiah milik para pencari kerja tersebut diduga telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan memenuhi tuntutan gaya hidup tersangka yang melampaui kemampuannya.

Kini, AS harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara pun menantinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materiel dan psikologis yang ia timbulkan kepada sepuluh orang korbannya.

Edukasi WartaLog: Cara Menghindari Penipuan Kerja

Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian melalui Polres Serang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan skeptis terhadap tawaran kerja yang meminta sejumlah imbalan uang. Perusahaan besar seperti PT Lotte Chemical dipastikan memiliki prosedur rekrutmen yang profesional, transparan, dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penipuan lowongan kerja:

  • Verifikasi Melalui Kanal Resmi: Selalu cek informasi lowongan kerja melalui situs resmi perusahaan atau akun media sosial resmi mereka yang sudah terverifikasi.
  • Waspadai Pungutan Biaya: Perusahaan bonafide tidak pernah memungut biaya apa pun dalam proses seleksi, baik untuk biaya administrasi, seragam, maupun transportasi.
  • Jangan Tergiur Janji ‘Orang Dalam’: Proses rekrutmen profesional didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan personal atau uang pelicin.
  • Cek Lokasi Kantor: Jika undangan interview dilakukan di tempat yang tidak resmi seperti kafe atau rumah pribadi, segera batalkan niat Anda.

Kasus AS menjadi pengingat pahit bagi kita semua bahwa di balik setiap kesulitan ekonomi, selalu ada oknum yang siap memangsa ketidakberdayaan orang lain. Kewaspadaan dan ketelitian menjadi senjata utama agar kita tidak terjerumus dalam lubang yang sama.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *