Komjak Desak Kewenangan Penyelidikan dalam RUU Perampasan Aset: Upaya Memperkuat Pengawasan Berlapis terhadap Aparat

Akbar Silohon | WartaLog
07 Okt 2026, 13:17 WIB
Komjak Desak Kewenangan Penyelidikan dalam RUU Perampasan Aset: Upaya Memperkuat Pengawasan Berlapis terhadap Aparat

WartaLog — Langkah progresif tengah diupayakan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini menjadi fokus perhatian publik dan parlemen. Dalam sebuah diskursus krusial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono, melontarkan usulan yang cukup signifikan. Komjak secara resmi mendorong agar institusi mereka diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan internal dalam kerangka regulasi baru tersebut. Hal ini dipandang mendesak guna memastikan bahwa implementasi perampasan aset di masa depan tidak melahirkan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Pujiono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas mendalam mengenai draf RUU Perampasan Aset. Menurut Pujiono, besarnya kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang ini dalam menyita dan merampas harta benda menuntut adanya mekanisme pengawasan yang jauh lebih ketat dan berlapis. Tanpa pengawasan yang memadai, instrumen hukum yang sejatinya bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara ini justru berpotensi menjadi bumerang yang mencederai hak-hak warga negara.

Read Also

Ironi Calon Penegak Hukum: WartaLog Soroti Desakan DPR Terkait Kasus Pelecehan Seksual di FHUI

Ironi Calon Penegak Hukum: WartaLog Soroti Desakan DPR Terkait Kasus Pelecehan Seksual di FHUI

Filosofi Pengawasan Berlapis dalam Penegakan Hukum

Pujiono menekankan bahwa pengawasan terhadap proses perampasan aset tidak boleh hanya bertumpu pada satu titik saja. Ia memperkenalkan konsep pengawasan berlapis yang mencakup dimensi yudisial dan internal. Dalam pandangannya, kontrol yudisial tidak seharusnya hanya muncul saat perkara sudah masuk ke meja hijau atau selama persidangan berlangsung. Sebaliknya, kontrol tersebut harus sudah aktif sejak tahap awal tindakan hukum dilakukan oleh aparat.

“Kewenangan besar ini menuntut pengawasan yang berlapis. Mengapa lapis pengawasan ini begitu penting? Karena lapis yudisial, menurut hemat saya, bukan hanya terjadi ketika proses persidangan saja,” ujar Pujiono di hadapan para anggota dewan. Ia berargumen bahwa setiap tindakan paksa yang diambil oleh negara melalui aparatnya harus dapat diuji secara hukum secara real-time untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang tidak perlu.

Read Also

Nakhoda Baru Badan Gizi Nasional: Komitmen Istana Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap On-Track

Nakhoda Baru Badan Gizi Nasional: Komitmen Istana Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap On-Track

Perlindungan Hak Pihak Ketiga dan Mekanisme Keberatan

Salah satu poin krusial yang juga disoroti dalam rapat tersebut adalah nasib pihak ketiga yang mungkin terdampak secara tidak langsung dalam proses perampasan aset. Pujiono menyatakan bahwa perlu ada transparansi dan pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat upaya paksa perampasan. Hal ini sangat penting untuk memberikan ruang bagi mereka yang merasa dirugikan untuk mengajukan tantangan atau keberatan secara legal.

“Pihak ketiga harus diberikan ruang untuk melakukan challenge atau keberatan sejak awal. Sejak tahap dini, harus ada lapis yudisial yang mengontrol proses tersebut. Selain itu, lapis internal juga harus diperkuat melalui pengawasan melekat, di mana kontrol di lingkungan Jaksa Agung Muda Pengawasan harus dilakukan secara lebih intensif dan kuat lagi,” tambahnya. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan proses pengawasan aset dapat berjalan secara akuntabel dan tidak merugikan orang-orang yang tidak bersalah secara hukum.

Read Also

Misteri Terungkap! Polisi Kantongi Identitas 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti di Kota Wisata Bogor

Misteri Terungkap! Polisi Kantongi Identitas 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti di Kota Wisata Bogor

Urgensi Kewenangan Penyelidikan bagi Komisi Kejaksaan

Melihat kompleksitas teknis dalam perampasan aset, Komjak mengusulkan dua poin utama untuk dimasukkan ke dalam draf regulasi. Pertama, penguatan fungsi pengawasan yang menyentuh ranah teknis pelaksanaan di lapangan. Kedua, dan yang paling fundamental, adalah pemberian kewenangan bagi Komjak untuk melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum aparat saat menjalankan tugas perampasan aset.

Pujiono menjelaskan bahwa kewenangan penyelidikan ini bukan bermaksud untuk mengambil alih tugas penyidik utama, melainkan sebagai bentuk check and balances terhadap potensi perilaku abusive atau penyalahgunaan wewenang. Jika dalam pengawasannya Komjak menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka Komjak dapat merekomendasikan hasil penyelidikan tersebut untuk diteruskan ke tahap penyidikan oleh instansi terkait.

“Ketika terjadi peristiwa pidana akibat tindakan abusive oleh APH, kami bisa merekomendasikan untuk melanjutkan hasil penyelidikan itu kepada aparat internal untuk kemudian diproses ke tahapan berikutnya, yaitu penyidikan,” papar Pujiono secara detil. Hal ini diharapkan menjadi efek gentar bagi oknum yang berniat menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi dalam pusaran penyelidikan internal.

Membangun Integritas Aparat Penegak Hukum

Kehadiran RUU Perampasan Aset memang menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, integritas aparat penegak hukum tetap menjadi kunci utama keberhasilan regulasi ini. Usulan Komjak untuk terlibat lebih jauh dalam pengawasan teknis dan penyelidikan internal merupakan langkah preventif agar instrumen perampasan aset tidak disalahgunakan untuk tujuan yang melenceng dari semangat keadilan.

Dalam sejarah penegakan hukum, kewenangan yang tanpa kontrol seringkali berujung pada penyimpangan. Oleh karena itu, penguatan institusi pengawas seperti Komjak dalam draf RUU ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak. Komisi III DPR sendiri menyambut masukan ini sebagai bahan pertimbangan penting dalam proses harmonisasi draf sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang yang paripurna.

Harapan Publik terhadap RUU Perampasan Aset

Masyarakat luas menaruh harapan besar agar RUU ini segera disahkan, namun dengan catatan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Diskursus mengenai pengawasan berlapis ini menunjukkan bahwa para pemangku kepentingan sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal sensitif terkait penyitaan harta kekayaan.

Dengan adanya usulan dari Komjak ini, proses legislasi diharapkan semakin berkualitas. Perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) yang menjadi salah satu roh dalam RUU ini memang memerlukan standar pembuktian dan pengawasan yang tinggi. Keterlibatan aktif institusi pengawas dalam setiap tahapan penyelidikan hingga eksekusi aset menjadi jaminan bahwa negara bertindak secara adil dan transparan dalam memulihkan aset-aset hasil kejahatan bagi kepentingan rakyat banyak.

Ke depannya, sinergi antara Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, dan lembaga pengawas lainnya akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem hukum yang bersih dari praktik korupsi dan manipulasi. WartaLog akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU ini di parlemen untuk memastikan suara publik dan keadilan tetap menjadi prioritas utama.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *