Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Jerat Hukum Kolonel Budi Utomo dan Pusaran Kerugian Negara Rp 10 Triliun
WartaLog — Tabir gelap kembali menyelimuti salah satu program strategis nasional yang digadang-gadang menjadi tonggak perbaikan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan seorang perwira menengah TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan rakyat kecil.
Kolonel Budi Utomo, yang berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL), kini harus mendekam di balik jeruji besi Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya dalam praktik culas yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. Penanganan perkara ini tidak dilakukan secara biasa, melainkan melalui mekanisme peradilan koneksitas, sebuah prosedur hukum khusus yang melibatkan unsur jaksa sipil dan militer di bawah komando Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Manuver Politik Jokowi ke NTT: Antara Jejak Pengabdian dan Sorotan Tajam PDIP Soal Isu Ijazah
Dinamika Peradilan Koneksitas dan Penahanan di Pomdam Jaya
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kolonel Budi Utomo berjalan beriringan dengan penyidikan terhadap tersangka dari pihak sipil. “Terhadap yang bersangkutan, saat ini sedang dalam proses hukum intensif. Karena melibatkan oknum militer aktif, maka penanganannya menggunakan skema koneksitas, ditangani oleh Jampidmil bersama penyidik terkait. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Pomdam Jaya,” ujar Anang pada Selasa (29/9/2026).
Mekanisme koneksitas ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada hak istimewa yang diberikan kepada oknum meskipun berasal dari institusi militer. Hal ini juga menunjukkan sinergi antara Kejaksaan Agung dan TNI dalam memberantas praktik korupsi birokrasi yang merusak tatanan pemerintahan. Penahanan di Pomdam Jaya dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lebih mendalam tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
Drama Pelarian Berakhir di Semak-Semak: Kronologi Penangkapan Dua Pencuri Motor di Ciseeng Bogor yang Nyaris Diamuk Massa
Peran Strategis yang Disalahgunakan: Dari Pejabat hingga Makelar Proyek
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sosok Kolonel Budi Utomo memegang posisi yang sangat strategis di dalam struktur Badan Gizi Nasional. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi ganda inilah yang diduga menjadi pintu masuk bagi dirinya untuk melakukan intervensi terhadap berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada periode tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa peran Budi Utomo sangat sentral dalam mengatur jalannya proyek. Sebagai PPK, ia memiliki kewenangan penuh dalam menyusun spesifikasi teknis hingga menentukan perusahaan mana yang berhak memenangkan tender. Namun, kewenangan ini justru disalahgunakan untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok tertentu.
Skandal Memilukan di Pati: Pendiri Ponpes Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya manipulasi yang dilakukan oleh tersangka. Perannya sebagai PPK mencakup pengaturan harga satuan yang digelembungkan (markup) serta mengarahkan pemilihan penyedia barang kepada rekanan-rekanan yang sudah diatur sebelumnya,” jelas Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Salah satu proyek yang menjadi sorotan tajam adalah pengadaan sepeda motor listrik yang sedianya digunakan untuk distribusi makanan bergizi ke daerah-daerah terpencil.
Gurita Korupsi: Markup Motor Listrik hingga Alat Sekolah
Penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini ternyata tidak hanya berhenti pada pengadaan alat transportasi. Tim penyidik Kejagung menemukan indikasi korupsi yang merata di berbagai lini pengadaan. Selain motor listrik, ditemukan juga dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sepatu, tablet untuk operasional petugas, hingga televisi yang ditujukan untuk sarana edukasi di pos-pos gizi.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun dilakukan secara sistematis. Tersangka diduga berafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu yang bertindak sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan ini digunakan sebagai kedok untuk menampung aliran dana hasil korupsi dan menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapat secara ilegal. Kejagung mencium adanya kongkalikong antara pejabat internal BGN dengan pihak swasta penyedia barang untuk menetapkan harga jauh di atas nilai pasar.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara Fantastis Rp 10 Triliun
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan jajaran elite di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka utama. Selain Kolonel Budi Utomo, terdapat nama-nama besar yang kini tengah bersiap menghadapi meja hijau. Enam di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Tahap II) untuk segera disidangkan, yaitu:
- Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala Badan Gizi Nasional yang diduga menjadi otak di balik kebijakan yang menyimpang.
- Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN yang berperan dalam koordinasi internal.
- Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN lainnya yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan strategis.
- Asep Yusuf Somantri (AYS): Orang kepercayaan Sony Sonjaya yang diduga menjadi jembatan ke pihak luar.
- Glory Harimas Sihombing: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) yang diduga terlibat dalam manajemen dana hibah dan bantuan.
- Lalu Muhammad Iwan (LMI): Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang bertindak sebagai vendor motor listrik, masih dalam proses penyelesaian berkas. Angka kerugian negara yang dihasilkan dari perbuatan para tersangka ini sangat mengguncang publik, yakni mencapai Rp 10 triliun. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Harapan Publik akan Transparansi dan Keadilan
Korupsi pada program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan penghianatan terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Dengan kerugian sebesar Rp 10 triliun, seharusnya jutaan anak bisa mendapatkan asupan nutrisi yang layak guna mencegah stunting dan meningkatkan kecerdasan bangsa. Investigasi korupsi yang dilakukan Kejagung diharapkan mampu membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat kini menanti proses persidangan yang transparan. Keterlibatan oknum TNI aktif dalam pusaran korupsi sipil menjadi ujian bagi sistem peradilan koneksitas di Indonesia. WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum, dan program kesejahteraan rakyat tidak lagi menjadi bancakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tidak berhenti pada tujuh tersangka ini. Jika dalam pengembangan di persidangan ditemukan fakta-fakta baru atau keterlibatan pihak lain, maka penyidikan akan terus dikembangkan. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah dan program-program strategis nasional di masa depan.