Menguak Skandal ‘Kluster Mewah’ di Lapas Cibinong: Komisi II DPR Desak Ombudsman Perketat Pengawasan
WartaLog — Ruang rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, mendadak riuh dengan diskusi tajam yang membedah integritas sistem pemasyarakatan kita. Fokus utama tertuju pada temuan mengejutkan mengenai adanya fasilitas eksklusif atau yang kini populer disebut sebagai ‘kluster mewah’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Menanggapi fenomena yang mencederai rasa keadilan publik ini, Komisi II DPR RI secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memimpin langsung jalannya persidangan dengan agenda tunggal: mendengarkan laporan faktual dari Ombudsman terkait investigasi lapangan mereka. Kehadiran para pimpinan Ombudsman ini menjadi krusial di tengah gelombang kritik masyarakat yang mempertanyakan mengapa praktik diskriminasi fasilitas di dalam penjara seolah terus berulang tanpa ada efek jera yang nyata.
Tragedi Puncak Dukono: Kronologi dan Fakta Pilu Tewasnya Tiga Pendaki dalam Dekapan Vulkanik
Sinergi Pengawasan Antar-Komisi Parlemen
Dalam sambutannya, Rifqinizamy menekankan bahwa langkah cepat yang diambil Komisi II merupakan bentuk responsivitas terhadap dinamika yang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa inisiatif rapat ini muncul setelah adanya koordinasi dan permintaan dari Komisi XIII DPR, yang secara spesifik membidangi masalah hukum dan hak asasi manusia. Langkah lintas komisi ini menunjukkan betapa seriusnya parlemen dalam menyikapi isu integritas di institusi negara.
“Komisi II DPR RI, sebagai mitra kerja strategis dari Ombudsman, mengundang seluruh jajaran pimpinan lembaga ini untuk memberikan laporan yang bersifat objektif. Kami ingin data yang berbicara, bukan sekadar opini. Fokus lokus pengawasan kali ini berada di Lapas Cibinong yang belakangan menjadi sorotan publik,” tegas Rifqinizamy di hadapan para anggota dewan dan perwakilan Ombudsman.
Prabowo Unjuk Sisi Humanis di Cilacap: Guyonan ‘Jangan Pingsan Lagi’ untuk Menteri Trenggono Hingga Ledek Kapolri
Ia juga menambahkan bahwa Komisi II ingin memastikan Ombudsman tetap berdiri tegak di atas tugas pokok dan fungsinya—kembali ke khitahnya sebagai garda terdepan dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia. Menurutnya, temuan di Lapas Cibinong hanyalah pucuk gunung es dari tantangan besar reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah.
Transparansi Tanpa Dramatisasi
Meskipun isu ini sangat sensitif dan berpotensi menjadi bola panas politik, Rifqinizamy meminta Ombudsman untuk menyampaikan fakta apa adanya. Ia memberikan instruksi agar laporan disampaikan secara lugas tanpa perlu ada tambahan dramatisasi yang tidak perlu. Baginya, esensi dari rapat ini adalah perbaikan sistem, bukan sekadar tontonan publik.
“Kami meminta laporan itu disampaikan seadanya saja. Kita tidak perlu lagi mengusik-usik kasus ini dengan memutar video-video dramatis yang justru akan menjauhkan kita dari solusi substansial. Yang terpenting adalah bagaimana Ombudsman melihat celah sistemik yang memungkinkan ‘kluster mewah’ itu ada, dan apa rekomendasi perbaikannya,” imbuhnya dengan nada tegas.
Membongkar Jejaring Ekstasi di Balik Gemerlap Malam Bali: Bareskrim Polri Resmi Limpahkan Tersangka
Sanksi Tegas: Lima Pejabat Struktural Dinonaktifkan
Gelombang investigasi atas skandal ini tidak berhenti pada rapat di Senayan. Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas temuan awal Ombudsman yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil atas perintah langsung dari Menteri Imipas, Agus Andrianto. Penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang terlibat dalam rantai komando di lapas tersebut.
Adapun lima jabatan yang kini kosong akibat penonaktifan tersebut meliputi:
- Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong
- Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib)
- Kepala Urusan Umum Lapas yang membidangi pengelolaan barang milik negara.
“Kami adalah pemeriksa internal, dan sesuai arahan Bapak Menteri, kami berkolaborasi penuh dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti setiap inci temuan dari teman-teman Ombudsman. Kelima pejabat ini dinilai paling bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan di lapangan,” jelas Rudi Setiawan saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi kejadian.
Upaya Mengembalikan Kepercayaan Publik
Keberadaan ‘kluster mewah’ di penjara bukan sekadar masalah fasilitas fisik, melainkan masalah moralitas dan keadilan. Bagaimana mungkin seorang narapidana bisa menikmati fasilitas eksklusif di saat mereka seharusnya menjalani masa hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial? Hal inilah yang menjadi kegelisahan utama dalam rapat di Gedung DPR tersebut.
Ombudsman RI dalam laporannya diharapkan mampu membedah secara mendalam bagaimana rantai distribusi barang dan izin fasilitas tambahan bisa lolos dari pengawasan. Dengan transparansi ini, diharapkan ada efek domino bagi lapas-lapas lain di seluruh Indonesia untuk segera melakukan pembenahan mandiri sebelum terendus oleh lembaga pengawas.
Investigasi ini juga menjadi ujian bagi Kemenimipas yang merupakan nomenklatur kementerian baru. Keberanian dalam menindak pejabat internal menjadi sinyal positif bahwa ada kemauan politik (political will) untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik koruptif yang selama ini dianggap sebagai ‘rahasia umum’.
Menuju Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Banyak pihak berharap agar momentum ini tidak menguap begitu saja. Ombudsman RI ditantang untuk terus konsisten melakukan pengawasan yang bersifat sporadis dan mendadak (sidak) agar tidak memberikan ruang bagi oknum lapas untuk menyembunyikan pelanggaran. Di sisi lain, DPR RI berjanji akan mengawal setiap rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman agar segera dieksekusi oleh pemerintah.
Perjalanan menuju sistem pemasyarakatan yang bersih dan adil memang masih panjang. Namun, dengan adanya sinergi antara Ombudsman, DPR, dan kementerian terkait, publik setidaknya memiliki secercah harapan bahwa keadilan tidak bisa dibeli, bahkan di balik jeruji besi sekalipun. Reformasi ini bukan hanya soal mengganti orang, tetapi soal mengubah budaya kerja dan memperketat sistem pengawasan yang selama ini tampak tumpul di level eksekusi lapangan.
Menutup sesi awal rapat, Rifqinizamy mengingatkan bahwa fungsi pengawasan Komisi II akan terus diperketat. “Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah pajak rakyat yang digunakan untuk mengelola lembaga negara, termasuk lapas, benar-benar digunakan untuk tujuan yang mulia, bukan untuk membiayai kemewahan para narapidana tertentu,” tutupnya.