Labirin Keadilan: Menilik Tantangan Korban Kekerasan Seksual dalam Mengakses Hak Aborsi Legal

Akbar Silohon | WartaLog
28 Sep 2026, 17:17 WIB
Labirin Keadilan: Menilik Tantangan Korban Kekerasan Seksual dalam Mengakses Hak Aborsi Legal

WartaLog — Di tengah hiruk-pikuk dinamika hukum nasional, sebuah diskursus krusial mengenai hak dasar kemanusiaan kembali menggema. Komnas Perempuan bersama Yayasan Ipas Indonesia baru-baru ini menggelar pertemuan mendalam untuk mengupas tuntas hak pemulihan bagi korban kekerasan seksual, khususnya terkait akses layanan aborsi yang aman dan legal. Meski payung hukum telah tersedia, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perjalanan seorang penyintas untuk mendapatkan haknya masih menyerupai upaya melewati labirin yang rumit dan penuh rintangan.

Benturan Realita dan Regulasi di Garis Depan

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, dalam sebuah diskusi hangat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memaparkan betapa peliknya tantangan yang dihadapi para korban. Menurutnya, masalah utama bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana informasi tersebut sampai ke tangan yang tepat. Banyak korban yang masih terombang-ambing dalam ketidakpastian akibat minimnya pemahaman mengenai alur pelayanan serta hak-hak konstitusional mereka.

Read Also

Skandal Korupsi Proyek Muara Enim: Bupati Edison Terjaring OTT KPK dengan Barang Bukti Ratusan Juta

Skandal Korupsi Proyek Muara Enim: Bupati Edison Terjaring OTT KPK dengan Barang Bukti Ratusan Juta

“Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian mengenai alur layanan, rujukan, serta perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Hal ini sangat krusial karena kita berhadapan dengan waktu. Usia kehamilan terus bertambah, sementara keterlambatan informasi atau kendala administrasi bisa membuat korban kehilangan kesempatan emas untuk mendapatkan layanan yang aman,” ujar Yuni dengan nada penuh penekanan.

Diskusi yang digelar bertepatan dengan Hari Aborsi Aman Internasional ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali sejauh mana negara hadir bagi mereka yang jiwanya telah tercabik oleh kekerasan. Yuni menegaskan bahwa setiap detik keterlambatan adalah bentuk pengabaian baru terhadap trauma yang sudah dialami korban.

Sinergi Antarlembaga: Mandat Konstitusi yang Belum Tuntas

Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang progresif, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP terbaru, hingga UU Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Namun, keberadaan tumpukan dokumen hukum ini tidak akan berarti banyak tanpa implementasi yang nyata di level akar rumput. Komnas Perempuan terus berupaya memastikan bahwa setiap kementerian terkait, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kepolisian, hingga Kementerian PPPA, berada dalam satu frekuensi yang sama.

Read Also

Sinyal Rekonsiliasi Nasional: Megawati dan Prabowo Dijadwalkan Bertemu Kembali pada 17 Oktober

Sinyal Rekonsiliasi Nasional: Megawati dan Prabowo Dijadwalkan Bertemu Kembali pada 17 Oktober

“Kita harus memastikan bahwa mandat Undang-Undang TPKS dan mandat konstitusi itu betul-betul bisa diimplementasikan oleh para pihak. Tujuannya jelas, agar korban perkosaan bisa mendapatkan fasilitas layanan aborsi bagi mereka yang memang menghendaki, tanpa ada hambatan birokrasi yang membelit,” tambah Yuni.

Salah satu poin krusial yang sering kali menjadi ganjalan adalah masalah pembiayaan. Hingga saat ini, skema pembiayaan untuk layanan kesehatan pemulihan bagi korban kekerasan seksual masih dianggap abu-abu oleh sebagian penyedia layanan, yang pada akhirnya membebani korban secara finansial di tengah kondisi psikologis yang rapuh.

Penguatan Kapasitas Tenaga Medis sebagai Kunci Utama

Senada dengan Komnas Perempuan, Direktur Eksekusi Yayasan IPAS Indonesia, Marcia Soumokil, menyoroti sisi infrastruktur kesehatan. Menurutnya, memiliki regulasi yang kuat hanyalah separuh dari perjuangan. Separuh lainnya adalah kesiapan sistem layanan yang dijalankan oleh manusia-manusia di dalamnya. Tenaga kesehatan sering kali merasa ragu atau takut bertindak karena adanya stigma sosial maupun bayang-bayang kriminalisasi.

Read Also

Diplomasi Kilat AS-Iran: Donald Trump Teken Perjanjian Damai, Israel Tegaskan Perjuangan Belum Berakhir

Diplomasi Kilat AS-Iran: Donald Trump Teken Perjanjian Damai, Israel Tegaskan Perjuangan Belum Berakhir

“Kita tidak hanya membutuhkan regulasi yang melindungi korban, tetapi juga sistem layanan yang siap menjalankannya dengan penuh empati. Berdasarkan aturan saat ini, layanan harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan tertentu. Oleh karena itu, investasi pada penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi langkah yang mutlak diperlukan untuk memastikan hak reproduksi korban terpenuhi secara nyata,” tegas Marcia.

Tanpa adanya jaminan perlindungan bagi dokter dan bidan yang bertugas, layanan aborsi legal bagi korban perkosaan akan tetap sulit diakses, sekalipun secara hukum sudah diperbolehkan. Stigma negatif terhadap tindakan aborsi, bahkan dalam kasus kekerasan seksual, masih menjadi tembok tebal yang harus diruntuhkan melalui edukasi berkelanjutan.

Akses Informasi: Jembatan Menuju Pemulihan

Tantangan lain yang tak kalah pelik disampaikan oleh Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang. Ia menekankan bahwa hak atas informasi adalah kunci pembuka bagi layanan kesehatan lainnya. Jika korban tidak tahu bahwa mereka berhak mendapatkan layanan aborsi aman dalam rentang waktu tertentu, maka seluruh regulasi yang ada menjadi sia-sia.

“Tantangannya adalah memastikan tenaga kesehatan di garis depan memahami peran dan kewenangannya. Di sisi lain, korban juga harus mengetahui haknya secara utuh. Informasi yang jelas dan mudah diakses sangat vital karena setiap korban berhak mendapatkan penjelasan lengkap mengenai layanan kesehatan pemulihan yang tersedia bagi mereka,” tutur Ferry.

Kurangnya sosialisasi sering kali membuat korban merasa terjebak dan tidak memiliki pilihan, yang pada akhirnya mendorong mereka ke arah praktik aborsi ilegal yang sangat berisiko bagi nyawa. Kesehatan masyarakat dan keadilan bagi penyintas seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyebaran informasi ini.

Memahami Koridor Hukum dalam KUHP Baru

Sebagai panduan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum, penting untuk menelaah Pasal 463 KUHP yang mengatur tentang aborsi. Meskipun secara umum tindakan aborsi dilarang, terdapat pengecualian yang sangat spesifik dan progresif demi melindungi korban kekerasan seksual.

  • Pasal 463 ayat (2): Ketentuan pidana aborsi tidak berlaku jika perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dengan syarat usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau terdapat indikasi kedaruratan medis.
  • Pasal 465 ayat (3): Memberikan perlindungan bagi tenaga medis (dokter, bidan, paramedis, apoteker) yang membantu tindakan aborsi dalam kondisi pengecualian tersebut, sehingga mereka tidak dapat dipidana.

Penjelasan dalam KUHP juga memperluas makna ‘kekerasan seksual lain’, yang mencakup pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, hingga perbudakan seksual. Dengan adanya batasan waktu 14 minggu, kecepatan respons dari sistem hukum dan kesehatan menjadi faktor penentu apakah seorang korban bisa mendapatkan keadilannya atau justru terjebak dalam kehamilan yang tidak diinginkan akibat tindakan kriminal pihak lain.

Pada akhirnya, perjuangan Komnas Perempuan dan mitra-mitranya adalah perjuangan untuk memanusiakan manusia. Di balik setiap pasal dan aturan, ada nyawa dan masa depan perempuan yang harus diselamatkan dari trauma berkepanjangan. WartaLog berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu kemanusiaan ini demi terciptanya tatanan sosial yang lebih adil dan beradab.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *