Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Militan 08 Sebut Salah Alamat dan Langgar Prosedur

Akbar Silohon | WartaLog
24 Sep 2026, 01:17 WIB
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Militan 08 Sebut Salah Alamat dan Langgar Prosedur

WartaLog — Gelombang dinamika politik pasca-Pemilihan Umum 2024 masih terus menyisakan residu hukum di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, sorotan publik tertuju pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Namun, di tengah keriuhan tersebut, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara muncul sebagai pihak terkait untuk memberikan pembelaan hukum yang cukup menohok bagi para pemohon.

Dalam persidangan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, atmosfer perdebatan hukum terasa begitu kental. Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara secara resmi mengajukan diri untuk meluruskan apa yang mereka sebut sebagai kekeliruan fundamental dalam penempatan gugatan. Menurut mereka, Mahkamah Konstitusi bukanlah wadah yang tepat untuk mengadili persoalan administratif yang bersifat teknis seperti syarat pendidikan calon.

Read Also

Panduan Lengkap Cara Cek Riwayat Pemakaian Listrik di PLN Mobile Agar Keuangan Tetap Terkendali

Panduan Lengkap Cara Cek Riwayat Pemakaian Listrik di PLN Mobile Agar Keuangan Tetap Terkendali

Duduk Perkara Gugatan Pendidikan di Mahkamah Konstitusi

Persoalan ini bermula ketika sejumlah pihak melayangkan gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara spesifik membidik latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan dalam proses pencalonan tersebut. Namun, argumen ini langsung dipatahkan oleh tim hukum Militan Gibran 08 Nusantara dalam jawaban resminya.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Abdul Aziz Salim, dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa perkara yang diajukan para pemohon berada di luar jangkauan kewenangan konstitusional MK. Ia mengingatkan kembali bahwa mandat utama MK dalam konteks sengketa pemilu adalah menyelesaikan perselisihan mengenai hasil perolehan suara, bukan mengaudit ulang proses administrasi yang sudah lewat masanya.

Read Also

Akselerasi LRT Jakarta Fase 1B: DPRD DKI Suarakan Tarif Parkir Flat di Stasiun Manggarai

Akselerasi LRT Jakarta Fase 1B: DPRD DKI Suarakan Tarif Parkir Flat di Stasiun Manggarai

“Menurut pandangan kami sebagai pihak terkait, permasalahan yang didalilkan mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden dalam perkara a quo bukanlah kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Esensi dari PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu, bukan persoalan administratif yang seharusnya selesai di tingkat bawah,” ujar Abdul Aziz Salim dengan nada tegas.

Argumen Militan 08: MK Bukan Tempat Sengketa Administrasi

Militan Gibran 08 menilai bahwa para pemohon seolah-olah mencoba memaksakan sengketa proses menjadi sengketa hasil. Dalam tata hukum pemilu di Indonesia, sudah ada pembagian tugas yang sangat spesifik antar lembaga negara. Persoalan mengenai syarat calon, verifikasi ijazah, dan administrasi lainnya merupakan domain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terjadi sengketa proses.

Read Also

Momen Haru dan Khidmat: Presiden Prabowo, Gibran, dan Puan Maharani Menundukkan Kepala di Depan Sumur Maut Lubang Buaya

Momen Haru dan Khidmat: Presiden Prabowo, Gibran, dan Puan Maharani Menundukkan Kepala di Depan Sumur Maut Lubang Buaya

Abdul Aziz Salim menekankan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki kanal hukumnya masing-masing. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran pada masa pencalonan, seharusnya mereka memaksimalkan peran lembaga yang berwenang pada waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Menarik masalah umum ke ranah Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai langkah yang tidak tepat secara prosedural.

“Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon merupakan ranah sengketa proses pemilu. Berdasarkan Pasal 464 Undang-Undang Pemilu, keberatan semacam itu harus diajukan paling lama tiga hari setelah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditetapkan. Bukan setelah hasil suara nasional keluar dan baru dipermasalahkan di MK,” tambahnya lagi.

Batas Waktu dan Kehilangan Hak Hukum (Legal Standing)

Salah satu poin krusial yang diangkat oleh Militan Gibran 08 adalah mengenai legal standing dan tenggat waktu. Mereka mencatat bahwa selama proses pencalonan berlangsung, tidak ada upaya hukum atau keberatan resmi yang diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung, seperti pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di kanal sengketa proses Bawaslu.

Ketidakhadiran upaya keberatan pada masa itu dianggap sebagai bukti hukum bahwa para pesaing politik tersebut telah menerima proses yang berjalan. Secara doktrin hukum, ketika seseorang tidak menggunakan hak hukumnya pada kesempatan pertama yang disediakan, maka ia dianggap melepaskan hak tersebut. Memunculkan kembali isu ini di akhir kompetisi dianggap sebagai tindakan yang mengada-ada.

“Tiadanya upaya keberatan saat itu merupakan bukti nyata bahwa pasangan calon yang berkepentingan telah melepaskan hak hukumnya. Mereka secara sadar telah mengikuti seluruh rangkaian proses tanpa melakukan sanggahan administratif pada waktu yang ditentukan oleh hukum,” jelas Abdul Aziz dalam persidangan tersebut.

Sorotan Terhadap Upaya Hukum “Vexatious Litigation”

Lebih jauh, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tidak ragu untuk melabeli gugatan ini sebagai bentuk vexatious litigation atau permohonan dengan iktikad buruk. Hal ini didasari pada fakta bahwa Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menyelesaikan permohonan serupa terkait hasil pemilu yang diajukan oleh kedua rival politik Gibran sebelumnya. Mengulang-ulang isu yang sudah basi dianggap hanya akan memperkeruh suasana hukum nasional.

Selain itu, pihak Militan Gibran 08 menyoroti bahwa gugatan ini sudah jauh melewati masa kedaluwarsa. KPU sendiri dalam keterangannya menyebutkan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan ini terlambat hingga 905 hari jika dihitung dari proses verifikasi awal. Hal ini memperkuat eksepsi mereka bahwa permohonan para pemohon harus ditolak karena bersifat kabur dan tidak jelas (obscuur liber).

Narasi yang dibangun oleh para pemohon dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk membatalkan tindakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau mengubah ketetapan hasil yang sudah sah secara nasional. Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap konsisten pada jalur hukum yang mengedepankan kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Tuntutan Akhir: Mempertahankan Keabsahan Keputusan KPU

Sebagai penutup dari jawaban hukumnya, Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan sejumlah petitum kepada Majelis Hakim MK. Dalam eksepsinya, mereka meminta MK untuk menerima seluruh keberatan pihak terkait, menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Dalam pokok perkara, mereka memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mereka juga meminta agar Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023, hingga Keputusan KPU Nomor 500 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih tetap dinyatakan benar dan berlaku secara hukum.

Langkah Militan Gibran 08 ini menegaskan bahwa setiap upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu melalui isu-isu administratif yang sudah lampau akan dihadapi dengan argumen hukum yang sistematis. Kini, bola panas berada di tangan para hakim konstitusi untuk menentukan apakah gugatan ini layak dilanjutkan atau justru akan berakhir di tempat sampah sejarah hukum Indonesia karena dianggap salah alamat.

Publik kini menanti dengan saksama keputusan dari Gibran Rakabuming Raka dan tim hukumnya dalam menanggapi dinamika ini. Akankah MK memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), ataukah polemik ijazah ini akan berakhir seiring dengan dikukuhkannya pemerintahan baru?

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *