Skandal Suap Sengketa Lahan: Eks Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Wakilnya
WartaLog — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi bisu atas runtuhnya muruah peradilan di tanah air. Tiga sosok yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, yakni mantan pimpinan dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, kini harus tertunduk lesu mendengarkan tuntutan hukuman akibat keterlibatan mereka dalam pusaran kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (21/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan bagi I Wayan Eka Mariarta, mantan Ketua PN Depok. Namun, ada hal menarik yang mencuri perhatian publik dalam amar tuntutan tersebut: Wayan dituntut dengan hukuman yang justru lebih rendah dibandingkan dengan mantan wakilnya, Bambang Setyawan.
Atasi Krisis Air di Bukit Kapur, Polres Dumai Bangun Sumur Bor Sebagai Wujud Kepedulian Nyata
Rincian Tuntutan Pidana bagi Para Terdakwa
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim tipikor senior, JPU KPK memaparkan berkas tuntutan yang cukup tebal. I Wayan Eka Mariarta dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 4 bulan. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Wayan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait penanganan perkara tanah di wilayah hukum yang dipimpinnya.
Kejutan muncul saat jaksa membacakan tuntutan untuk Bambang Setyawan, mantan Wakil Ketua PN Depok. Bambang dituntut hukuman jauh lebih berat, yakni 8 tahun 2 bulan penjara. Perbedaan durasi hukuman yang hampir dua tahun ini memicu tanda tanya di kalangan pengunjung sidang mengenai peran masing-masing dalam skema korupsi lahan tersebut.
Teka-teki Lonjakan Desil DTSEN Terjawab: Strategi Kemensos Menambal Celah Data Kemiskinan Nasional
Sementara itu, terdakwa ketiga, Yohansyah Maruanaya yang menjabat sebagai Hakim Jurusita PN Depok, dituntut dengan pidana kurungan selama 4 tahun 4 bulan. Ketiganya dinilai telah bekerja sama secara sistematis untuk memperdagangkan keadilan demi keuntungan pribadi.
Mengapa Tuntutan Ketua Lebih Rendah dari Wakilnya?
Pertanyaan besar mengenai ketimpangan tuntutan antara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ini terjawab saat jaksa membedah mengenai jumlah uang pengganti dan peran konkret di lapangan. Meski Wayan memegang jabatan tertinggi, bukti-bukti di persidangan menunjukkan bahwa aliran dana dan keterlibatan aktif dalam negosiasi lebih banyak menyeret sang wakil.
Dalam pertimbangannya, JPU KPK menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Para terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan, namun justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Jaksa di ruang sidang.
Aksi Heroik Personel PJR Polda Banten Selamatkan Balita Kejang yang Tak Punya BPJS
Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap para terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam persidangan. Sikap ini dianggap mempersulit jalannya penegakan hukum dan menunjukkan ketiadaan rasa penyesalan yang mendalam. Di sisi lain, hal yang meringankan hanyalah status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Denda dan Uang Pengganti: Beban Finansial yang Fantastis
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka mereka harus menjalani tambahan kurungan selama 90 hari atau sekitar tiga bulan.
Namun, sorotan utama tertuju pada tuntutan uang pengganti yang mencerminkan besarnya nilai suap yang mereka nikmati. Berikut adalah rincian uang pengganti yang harus dibayarkan:
- I Wayan Eka Mariarta: Dituntut membayar Rp 10 juta (subsider 1 bulan penjara).
- Bambang Setyawan: Dituntut membayar jumlah yang sangat signifikan, yakni Rp 1,56 miliar ditambah USD 50 ribu. Setelah dikurangi uang yang telah disita, ia masih harus membayar sisa Rp 121 juta (subsider 6 bulan kurungan).
- Yohansyah Maruanaya: Dituntut membayar Rp 872 juta, dengan sisa kewajiban Rp 1,7 juta (subsider 6 bulan kurungan).
Besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Bambang Setyawan inilah yang menjadi indikator mengapa tuntutan penjara baginya jauh lebih tinggi. Dalam kacamata hukum, besarnya nilai kerugian negara atau nilai suap yang dinikmati seringkali berbanding lurus dengan beratnya tuntutan pidana yang diajukan jaksa.
Landasan Hukum dan Pasal yang Menjerat
JPU KPK menjerat ketiga mantan pejabat pengadilan ini dengan pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya pelanggaran kode etik hakim dan hukum pidana. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan perubahan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan upaya sadar untuk menerima hadiah atau janji guna menggerakkan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan mereka.
Kasus ini sendiri bermula dari pengurusan sengketa lahan yang melibatkan nilai aset yang sangat besar di wilayah Depok. Mafia tanah diduga masuk melalui celah birokrasi di pengadilan dengan memberikan iming-iming materi kepada para oknum ini agar putusan atau proses eksekusi lahan memihak kepada pihak tertentu.
Dampak Terhadap Integritas Peradilan di Depok
Terungkapnya kasus yang melibatkan pimpinan tertinggi di Pengadilan Negeri Depok ini menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung. Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dilakukan terhadap para pengadil di tingkat daerah. Depok, sebagai kota penyangga Jakarta dengan nilai properti yang terus meroket, memang menjadi wilayah yang sangat rawan terhadap praktik mafia tanah.
Selama proses persidangan, terungkap pula narasi bagaimana negosiasi dilakukan di balik pintu ruang kerja yang tertutup. Penggunaan istilah-istilah sandi dan keterlibatan jurusita sebagai perantara menunjukkan bahwa praktik ini sudah terencana dengan rapi. Namun, berkat investigasi mendalam dari tim KPK, rantai korupsi ini berhasil diputus.
Majelis hakim kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum membacakan vonis akhir. Publik berharap bahwa putusan nanti dapat memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi momentum bersih-bersih di tubuh lembaga peradilan agar tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan hukum demi pundi-pundi rupiah.
Dengan tetap ditahannya ketiga terdakwa di Rutan Bandung, proses hukum ini diharapkan segera mencapai puncaknya. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa di mata hukum, tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk disentuh oleh keadilan, terutama ketika jabatan itu sendiri digunakan untuk mengkhianati amanah rakyat.