Bisnis Pertashop di Ujung Tanduk: Antara Disparitas Harga dan Beban Regulasi yang Mencekik
WartaLog — Fenomena tumbangnya sejumlah gerai Pertashop di berbagai pelosok daerah kini bukan lagi sekadar isu belaka, melainkan sebuah realitas pahit yang sedang menghantam para pengusaha menengah ke bawah. Program yang awalnya digadang-gadang sebagai pilar pemerataan energi di desa-desa tersebut kini berada di titik nadir. Ketidakpastian ekonomi yang dipicu oleh fluktuasi harga energi global dan kebijakan domestik yang dinilai kurang berpihak membuat para pemilik modal kecil ini menjerit di tengah sepinya antrean kendaraan di nosel mereka.
Dalam sebuah pertemuan krusial di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, memaparkan potret buram kondisi lapangan. Bisnis BBM nonsubsidi, khususnya jenis Pertamax yang menjadi komoditas utama Pertashop, tengah terpuruk hebat. Tanpa langkah intervensi yang konkret dari pemerintah dan pemangku kepentingan, eksistensi Pertashop di seluruh Indonesia terancam tinggal sejarah.
Hat-trick Gemilang! BNI Kembali Sabet Predikat Best Companies to Work for in Asia 2026
Jurang Harga yang Mematikan Daya Saing
Penyebab utama dari lesunya bisnis ini adalah disparitas atau selisih harga yang kian lebar antara BBM nonsubsidi dan subsidi. Seiring dengan kenaikan harga minyak mentah yang berdampak pada penyesuaian harga BBM nonsubsidi, konsumen secara alami mulai menunjukkan perilaku migrasi. Konsumen yang sebelumnya setia menggunakan Pertamax demi menjaga performa mesin kendaraan, kini terpaksa berpindah ke produk subsidi demi menjaga kestabilan dompet mereka.
Data yang dipaparkan HPMPI menunjukkan angka yang cukup mengerikan bagi keberlangsungan usaha. Sebelum badai perubahan harga ini menerjang, satu outlet Pertashop mampu mencatatkan penjualan rata-rata mencapai 400 liter per hari. Namun, kondisi saat ini berbanding terbalik. Volume penjualan anjlok drastis ke angka 100 liter per hari. Penurunan sebesar 75% ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman kebangkrutan nyata bagi operasional harian.
Reformasi Ekspor SDA: Mendag Resmi Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk CPO dan Batu Bara Melalui PT DSI
“Disparitas harga ini benar-benar menekan kelayakan usaha kami. Ada pergeseran permintaan yang sangat masif dari produk nonsubsidi ke subsidi. Ketika volume penjualan menurun drastis, sementara biaya operasional per liter tetap atau bahkan naik, maka outlet kami berada dalam posisi yang sangat rentan untuk tutup selamanya,” ujar Steven dengan nada prihatin saat beraudiensi dengan Komisi XII DPR RI.
Ironi Pengecer Ilegal di Tengah Pengetatan Aturan
Di tengah perjuangan Pertashop untuk bertahan hidup dengan mematuhi segala regulasi resmi, para pengusaha ini harus menghadapi kenyataan pahit lainnya: maraknya penjual BBM eceran ilegal. Masalah Pertashop kian kompleks karena pedagang eceran di pinggir jalan justru tetap bebas menjual BBM subsidi dengan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan harga resmi Pertamax di Pertashop.
Lampu Hijau dari Senayan: DPR RI Sepakati Kelanjutan Pembahasan RUU APBN 2027 demi Akselerasi Ekonomi
Hal ini menciptakan ketimpangan pasar yang tidak sehat. Pertashop yang merupakan mitra resmi dengan standar keamanan tinggi dan perizinan lengkap justru kalah bersaing dengan pengecer botolan yang tidak terikat aturan keselamatan maupun margin harga pemerintah. HPMPI mendesak agar pemerintah segera melakukan penertiban terhadap praktik penjualan BBM eceran yang tidak berizin ini.
Sebagai solusi jangka panjang, Steven mengusulkan sebuah langkah strategis yang dinilai bisa menguntungkan semua pihak. Ia meminta pemerintah untuk memanfaatkan jaringan Pertashop yang sudah tersebar luas hingga ke pelosok untuk turut mendistribusikan BBM bersubsidi. Dengan infrastruktur yang sudah ada, Pertashop bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran sekaligus menyelamatkan investasi para pengusaha daerah.
Jeratan Birokrasi dan Perubahan Skala Usaha
Selain persoalan pasar, hambatan administratif juga menjadi batu sandungan yang tidak kalah berat. Berdasarkan laporan WartaLog dari jalannya diskusi tersebut, terungkap bahwa perubahan klasifikasi perizinan pada tahun 2026 ini kian menyulitkan pelaku usaha. Masalah perizinan menjadi momok baru karena adanya perubahan kategori usaha Pertashop.
Sebelumnya, Pertashop dikategorikan sebagai usaha dengan risiko menengah rendah. Namun, dalam aturan terbaru, statusnya dinaikkan menjadi kategori menengah tinggi. Perubahan status ini bukan sekadar pergantian label, melainkan membawa konsekuensi logis berupa bertambahnya persyaratan administratif, teknis, hingga komitmen lingkungan yang jauh lebih rumit dan mahal untuk dipenuhi oleh pengusaha kecil.
“Kami membandingkan kemudahan perizinan pada periode 2023-2024 yang relatif seragam dan mudah dijangkau. Namun di tahun 2026 ini, kenaikan skala usaha menjadi menengah tinggi mengakibatkan persyaratan yang harus kami urus menjadi sangat kompleks. Banyak rekan-rekan di lapangan yang masih terkendala dan tidak sanggup memenuhi standar baru tersebut,” tambah Steven.
Masa Depan Pemerataan Energi di Pedesaan
Kehadiran Pertashop pada awalnya membawa misi mulia, yakni menghadirkan energi berkualitas hingga ke titik-titik yang tidak terjangkau oleh SPBU besar. Dengan adanya Pertashop, masyarakat desa tidak perlu menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk mendapatkan bahan bakar berkualitas. Namun, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya solusi dari kebijakan energi nasional, maka impian kemandirian energi di tingkat desa akan segera sirna.
HPMPI berharap DPR RI dapat menjembatani aspirasi ini kepada pemerintah dan pihak Pertamina. Para pengusaha tidak hanya butuh dukungan moral, tapi kebijakan konkret seperti penyesuaian margin, penyaluran produk bersubsidi lewat outlet mereka, serta penyederhanaan birokrasi yang lebih masuk akal bagi skala usaha mereka. Jika tidak, gelombang penutupan massal gerai Pertashop di tahun 2026 ini tidak akan mungkin terhindarkan lagi.
Dinamika yang terjadi pada bisnis Pertashop ini mencerminkan betapa rapuhnya ekosistem bisnis energi jika tidak disertai dengan perlindungan terhadap pelaku usaha menengah. Di satu sisi, pemerintah ingin mendorong penggunaan energi bersih dan berkualitas, namun di sisi lain, mekanisme pasar dan regulasi yang ada justru seolah mencekik mereka yang berani berinvestasi di lini depan distribusi energi nasional.