Target Zero ODOL 2027 Terancam Gagal? Aptrindo Ungkap Lubang Besar dalam Sistem Pengawasan Truk
WartaLog — Rencana ambisius pemerintah Indonesia untuk menghapus praktik truk bermuatan lebih atau Over Dimension Overloading (ODOL) pada awal tahun 2027 kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Meski niat tersebut bertujuan baik demi keselamatan jalan raya dan pemeliharaan infrastruktur, para pelaku industri transportasi justru melayangkan kritik keras. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara terbuka menyatakan keraguannya terhadap kesiapan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Sistem yang Terfragmentasi: Akar Keraguan Pengusaha
Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, mengungkapkan bahwa masalah utama bukan terletak pada niat para pengusaha untuk patuh, melainkan pada infrastruktur data pemerintah yang dinilai masih morat-marit. Menurutnya, pemerintah hingga saat ini belum memiliki database kendaraan yang kuat, akurat, dan terintegrasi secara nasional. Hal ini dipandang sebagai hambatan fatal bagi keberhasilan program kebijakan Zero ODOL yang dicanangkan.
Badai di Jantung SCBD: Otoritas Jasa Keuangan Resmi Mencabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital
Agus menegaskan bahwa tanpa fondasi data yang sinkron, pelaksanaan aturan di lapangan hanya akan memicu kekacauan administratif dan ketidakadilan bagi para pemilik kendaraan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah kebijakan nasional yang berdampak besar pada urat nadi logistik nasional bisa dijalankan jika instrumen pengawasannya belum saling terhubung satu sama lain.
Sengketa Data: Dilema Antara SRUT dan KIR
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Aptrindo adalah ketidaksinambungan antara Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan izin uji berkala atau yang lebih dikenal sebagai KIR. Dalam struktur regulasi saat ini, SRUT merupakan dokumen wajib bagi setiap kendaraan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan. Di sisi lain, pelaksanaan uji KIR berada di bawah wewenang Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Wajah Baru Dukuh Atas: Jembatan Cincin Donat Terintegrasi Enam Moda Transportasi Siap Rampung 2028
Persoalan muncul karena kedua sistem data ini tidak “berbicara” satu sama lain. Agus menjelaskan bahwa meskipun secara fungsional para petugas KIR menginduk ke pusat, secara struktural dan loyalitas administratif, mereka lebih tunduk kepada pemerintah daerah masing-masing. “Jika data di Kemenhub tidak terintegrasi dengan data di daerah, pelaksanaan Zero ODOL pasti akan menghadapi banyak kendala teknis, terutama terkait validitas identitas fisik kendaraan,” tutur Agus dalam pernyataan resminya.
Teknologi WIM dan ETLE: Solusi atau Masalah Baru?
Pemerintah sebelumnya telah mempromosikan penggunaan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang dipadukan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai senjata utama memberantas truk ODOL. Teknologi ini memungkinkan penimbangan beban kendaraan saat sedang melaju dan melakukan penindakan tilang secara elektronik. Meskipun Aptrindo mendukung penggunaan WIM untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) di jembatan timbang konvensional, mereka tetap skeptis terhadap efektivitasnya jika tidak didukung basis data yang solid.
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Terkoreksi Tipis Setelah Lonjakan Signifikan, Simak Rincian Lengkapnya
Masalahnya, ETLE hanya berfungsi sebagai “mata” elektronik yang menangkap gambar. Tanpa database yang lengkap, sistem cerdas tersebut tidak akan mampu membaca atau memverifikasi data kendaraan dengan akurat. Jika data fisik kendaraan tidak tersimpan dalam sistem pusat secara utuh, maka pelanggaran yang tertangkap kamera tidak akan bisa diproses secara hukum dengan tepat. Hal ini justru dikhawatirkan akan memicu perdebatan panjang saat penindakan di lapangan.
Kasus Dump Truck dan Potensi Kecemburuan Sosial
Lebih jauh lagi, Agus menyoroti fenomena kendaraan jenis dump truck yang banyak beroperasi hanya dengan modal SRUT tanpa pernah melakukan uji KIR secara rutin. Kondisi ini menciptakan celah pengawasan yang lebar. Jika sistem ETLE-WIM menangkap gambar kendaraan tersebut, namun data dimensi fisiknya (seperti dimensi bak atau kabin) tidak tersedia dalam sistem nasional karena absennya data KIR, maka penindakan menjadi mustahil dilakukan.
Situasi ini diprediksi akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pemilik kendaraan yang selama ini patuh terhadap aturan SRUT maupun KIR. Para pengusaha yang taat merasa akan menjadi sasaran empuk penindakan, sementara mereka yang bermain di zona abu-abu justru bisa melenggang bebas karena data mereka tidak terdeteksi oleh sistem pemerintah. “Akan ada kesan bahwa pemerintah tebang pilih. Ini yang harus dihindari jika ingin menciptakan ekosistem transportasi darat yang sehat,” tambah Agus.
Mengejar Target 2027: Apa yang Harus Dilakukan?
Aptrindo mendesak pemerintah untuk berhenti sekadar menetapkan tenggat waktu tanpa melakukan perbaikan mendasar pada tata kelola data. Menurut asosiasi, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melakukan pemetaan atau capturing terhadap seluruh kendaraan logistik di Indonesia, baik yang sudah patuh (comply) maupun yang belum.
Pemerintah perlu memaksa integrasi data antara pusat dan daerah sehingga tidak ada lagi dualisme informasi antara SRUT dan KIR. Jika sinkronisasi ini belum tuntas, maka target Zero ODOL di tahun 2027 dinilai hanyalah mimpi di siang bolong yang justru berisiko merusak stabilitas industri logistik nasional. Pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil di mata regulasi sebelum mereka diminta melakukan investasi besar untuk normalisasi dimensi kendaraan mereka.
Kesimpulan: Tantangan di Depan Mata
Penerapan Zero ODOL memang menjadi keharusan demi menjaga usia pakai jalan nasional yang seringkali rusak akibat beban berlebih. Namun, transparansi dan kesiapan infrastruktur digital pemerintah memegang peranan kunci. Tanpa adanya kemauan politik untuk menyatukan ego sektoral antara Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah, regulasi ini hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa taring di lapangan.
Para pemangku kepentingan berharap agar sisa waktu menuju 2027 digunakan seefektif mungkin untuk membangun sistem pengawasan yang benar-benar terintegrasi. Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari seberapa tegas penindakannya, tetapi juga dari seberapa adil dan akurat sistem yang mendukungnya. Industri logistik adalah tulang punggung ekonomi, dan setiap goncangan dalam tata kelolanya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat melalui kenaikan harga barang dan jasa.