Pahami Aturan Penempatan DHE SDA Terbaru: Kriteria Eksportir, Daftar Negara, dan Pilihan Bank Devisa

Citra Lestari | WartaLog
29 Agu 2026, 21:17 WIB
Pahami Aturan Penempatan DHE SDA Terbaru: Kriteria Eksportir, Daftar Negara, dan Pilihan Bank Devisa

WartaLog — Pemerintah Indonesia kembali memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penajaman regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah strategis ini diambil guna memastikan kekayaan alam Nusantara memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas makroekonomi dan penguatan likuiditas valuta asing di dalam negeri. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah secara resmi mensosialisasikan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pertemuan yang digelar di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana pada akhir Agustus 2026 tersebut, bukan sekadar seremoni administratif. Forum ini menjadi kanal krusial bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan, perbankan, hingga asosiasi usaha internasional untuk memahami peta jalan baru dalam pengelolaan devisa. Pemerintah menyadari bahwa dinamika pasar global memerlukan fleksibilitas tanpa mengorbankan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kedaulatan moneter Indonesia.

Read Also

IHSG Tembus Level 6.300: Rekor Reli 9 Hari Beruntun dan Kembalinya Gairah Investor Asing

IHSG Tembus Level 6.300: Rekor Reli 9 Hari Beruntun dan Kembalinya Gairah Investor Asing

Filosofi di Balik Kebijakan DHE SDA

Kebijakan mengenai penempatan DHE SDA berakar kuat pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks modern, implementasi amanat ini diwujudkan melalui tiga tujuan utama. Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi dengan memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan melalui ketersediaan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA. Ketiga, menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Secara umum, ketentuan yang berlaku mewajibkan eksportir untuk memasukkan (repatriasi) 100% DHE SDA mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, terdapat kewajiban penempatan (retensi) minimal 30% selama jangka waktu 3 bulan. Sementara itu, untuk sektor non-migas, kewajibannya mencapai 100% selama 12 bulan yang harus ditempatkan melalui Bank Devisa BUMN. Namun, melalui PP 21/2026, pemerintah memberikan ruang gerak bagi penggunaan dana tersebut, seperti untuk pembayaran pajak, PNBP, dividen valas, hingga pengadaan barang modal, asalkan tetap berada dalam rekening khusus.

Read Also

Gebrakan Numismatik Amerika: US Mint Resmi Cetak Koin Dolar Bergambar Wajah Donald Trump

Gebrakan Numismatik Amerika: US Mint Resmi Cetak Koin Dolar Bergambar Wajah Donald Trump

Terobosan Pasal 18A: Insentif bagi Investor Strategis

Hadirnya Pasal 18A dalam PP 21/2026 membawa angin segar, khususnya bagi perusahaan pertambangan yang terikat dalam perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan internasional. Pasal ini dirancang sebagai fasilitas khusus yang menawarkan fleksibilitas lebih tinggi dibandingkan aturan umum. Bagi eksportir yang memenuhi kriteria, kewajiban retensi ditetapkan minimal 30% dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan di Rekening Khusus DHE SDA.

Keunggulan utama dari fasilitas ini adalah kebebasan dalam memilih bank devisa. Jika pada aturan umum penempatan harus dilakukan di bank milik negara (BUMN), maka melalui Pasal 18A, eksportir dapat menggunakan jasa bank swasta atau bank asing yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mempermudah operasional perusahaan multinasional yang memiliki hubungan perbankan global, tanpa mengurangi pengawasan otoritas moneter terhadap aliran modal masuk.

Read Also

Magnet Investasi Global: Obligasi Danantara Diserbu Investor, KADIN Sebut Bukti Ekonomi RI Kian Tangguh

Magnet Investasi Global: Obligasi Danantara Diserbu Investor, KADIN Sebut Bukti Ekonomi RI Kian Tangguh

Daftar Negara dan Dasar Penentuan Kriteria

Pemerintah tidak sembarang dalam memberikan fasilitas Pasal 18A. Terdapat lima negara mitra yang ditetapkan secara selektif, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemilihan kelima entitas ini didasarkan pada besarnya nilai investasi yang mereka tanamkan di sektor pertambangan Indonesia. Selain itu, kelima negara tersebut telah memiliki payung hukum berupa perjanjian bilateral perdagangan dengan Republik Indonesia.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan apresiasi sekaligus kepastian hukum bagi investor yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan infrastruktur tambang di dalam negeri. Dengan menyasar negara-negara dengan basis investasi asing terbesar, fasilitas ini diproyeksikan akan lebih tepat sasaran dan mampu mendorong arus modal masuk yang lebih masif di masa depan.

Siapa Saja Eksportir yang Berhak?

Untuk menjaga akuntabilitas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 merinci kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A secara kumulatif. Syarat pertama, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak aktif di sektor pertambangan. Kedua, setidaknya satu pemegang saham harus berasal dari lima negara mitra yang telah disebutkan sebelumnya. Ketiga, porsi kepemilikan saham dari negara mitra tersebut minimal mencapai 10%.

Berdasarkan validasi data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pemadanan data hukum dari Ditjen AHU, teridentifikasi sebanyak 64 perusahaan atau sekitar 12% dari total 537 NPWP sektor pertambangan yang memenuhi kriteria ini. Daftar eksportir yang layak (eligible) ini tidak bersifat statis, melainkan akan terus direviu setiap bulan untuk memastikan kepatuhan dan relevansi data di lapangan. Bagi pelaku usaha, transparansi ini menjadi sangat penting agar mereka dapat merencanakan arus kas perusahaan dengan lebih presisi.

Pilihan Bank Devisa: Kolaborasi BUMN dan Swasta

Dalam mendukung implementasi Pasal 18A, pemerintah telah menyepakati daftar 15 bank devisa yang diizinkan untuk mengelola Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir terpilih. Daftar ini mencakup kombinasi antara kekuatan perbankan nasional dan jaringan global perbankan swasta asing:

  • Bank Devisa BUMN: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
  • Bank Devisa Non-BUMN/Asing: Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd, JP Morgan Chase Bank N.A, Citibank N.A, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Adanya pilihan bank swasta internasional ini menjadi bukti bahwa pemerintah sangat memperhatikan kenyamanan transaksi bagi eksportir tambang global yang memiliki ekosistem keuangan yang terintegrasi di berbagai negara.

Mekanisme Operasional: Fasilitas yang Opsional

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa fasilitas Pasal 18A ini bersifat opsional. Artinya, eksportir yang memenuhi kriteria tidak dipaksa untuk menggunakannya. Jika mereka memilih untuk tidak mengambil fasilitas ini (opt-out), mereka tetap wajib tunduk pada aturan umum penempatan DHE SDA sebagaimana diatur dalam PP 22/2026. Namun, jika mereka tidak menyampaikan surat keberatan dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman, maka secara otomatis mereka dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Pilihan ini bersifat “satu paket”. Eksportir tidak bisa mengambil keringanan jangka waktu tetapi menolak besaran penempatan yang ditentukan. Keputusan untuk menggunakan fasilitas ini juga hanya bisa dilakukan satu kali, sehingga perusahaan perlu melakukan analisis mendalam mengenai kebutuhan likuiditas valas mereka sebelum memutuskan. Aturan ini mulai berlaku efektif untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026, dengan pengawasan ketat dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Dukungan dan Kanal Bantuan

Pemerintah menyadari bahwa transisi menuju regulasi baru seringkali memunculkan tantangan teknis bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, sebuah sistem pendukung berupa Help Desk DHE telah disiapkan untuk melayani konsultasi dan penyelesaian masalah. Eksportir dapat menghubungi Kemenko Perekonomian melalui email resmi, atau memanfaatkan layanan WhatsApp dan telepon yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Dengan sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku usaha, kebijakan DHE SDA ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi mesin penggerak bagi stabilitas ekonomi nasional yang lebih tangguh di tengah ketidakpastian global. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kepatuhan eksportir dalam memarkirkan dananya di dalam negeri, yang pada akhirnya akan kembali lagi dalam bentuk penguatan nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *