India Gebrak Pasar EV: Subsidi Motor Rp 6 Juta dan Mobil Bebas Pajak Hingga 2030

Rendra Putra | WartaLog
14 Apr 2026, 14:47 WIB
India Gebrak Pasar EV: Subsidi Motor Rp 6 Juta dan Mobil Bebas Pajak Hingga 2030

WartaLog — Di saat banyak negara tengah menimbang-nimbang keberlanjutan dukungan fiskal untuk sektor transportasi hijau, pemerintah Delhi, India, justru mengambil langkah kuda. Secara resmi, otoritas di sana mengumumkan kebijakan insentif besar-besaran untuk kepemilikan kendaraan ramah lingkungan yang tidak tanggung-tanggung masa berlakunya: hingga lima tahun ke depan!

Melansir laporan dari The Economic Times dan NDTV, draf awal bertajuk EV Policy 2026-2030 telah dirilis ke publik. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa India ingin menjadi pemimpin dalam ekosistem kendaraan listrik di kawasan Asia. Menariknya, payung hukum ini tidak hanya memayungi kendaraan bertenaga baterai murni, tetapi juga mencakup segmen mobil hybrid yang kini tengah naik daun.

Read Also

Update Harga Motor Bebek April 2026: Intip Pilihan Paling Ekonomis hingga Koleksi Premium

Update Harga Motor Bebek April 2026: Intip Pilihan Paling Ekonomis hingga Koleksi Premium

Skema Subsidi Motor Listrik yang Menggiurkan

Bagi masyarakat di Tanah Bharata yang ingin beralih ke roda dua elektrik, pemerintah telah menyiapkan karpet merah. Pada tahun pertama implementasi di 2026, pembeli motor listrik berhak mendapatkan subsidi hingga 30 ribu rupee atau setara Rp 6 juta. Namun, besaran angka ini akan bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kapasitas baterai yang diusung oleh kendaraan tersebut.

Tidak hanya itu, pemerintah Delhi juga mendorong penghapusan kendaraan tua yang polutif. Ada bonus tambahan sebesar 10 ribu rupee (sekitar Rp 2 jutaan) bagi warga yang bersedia melakukan scrappage atau menukar motor bensin lama mereka (standar BS4 atau lebih tua) dengan unit listrik baru. Langkah ini sejalan dengan rencana penghentian registrasi motor berbahan bakar bensin secara bertahap di wilayah tersebut.

Read Also

Langkah Strategis Mendagri Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Angin Segar Bagi Ekosistem Hijau di Indonesia

Langkah Strategis Mendagri Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Angin Segar Bagi Ekosistem Hijau di Indonesia

Mobil Listrik dan Hybrid: Fokus pada Pembebasan Pajak

Berbeda dengan motor, strategi untuk mobil listrik lebih difokuskan pada pemangkasan biaya kepemilikan jangka panjang. Meski tidak ada subsidi tunai langsung di muka, pemerintah memberikan pembebasan total pajak jalan (road tax) dan biaya registrasi bagi mobil listrik dengan banderol di bawah Rs 30 lakh atau sekitar Rp 550 juta.

Ambisi India untuk membersihkan jalanan dari polusi juga terlihat dari bonus fantastis bagi 100 ribu pembeli pertama yang melakukan tukar tambah mobil konvensional ke EV. Mereka dijanjikan insentif tambahan sebesar 1 lakh rupee atau setara Rp 18 jutaan. Dengan skema ini, harga on-the-road mobil listrik diharapkan bisa jauh lebih kompetitif untuk menyaingi dominasi mobil berbahan bakar fosil.

Read Also

Lonjakan Harga BBM Global Picu Ledakan Ekspor BYD: Strategi Raksasa Tiongkok Kuasai Pasar Dunia

Lonjakan Harga BBM Global Picu Ledakan Ekspor BYD: Strategi Raksasa Tiongkok Kuasai Pasar Dunia

Beberapa model yang diprediksi akan mendulang untung dari kebijakan ini antara lain Tata Nexon EV, Hyundai Creta EV, hingga penantang baru Kia Carens Clavis EV. Di sisi lain, para pecinta teknologi otomotif hybrid pun tidak dilupakan. Walaupun tidak mendapat bonus scrappage, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pajak jalan dan biaya registrasi. Model-model populer seperti Toyota Innova HyCross dan Urban Cruiser HyRyder dipastikan akan semakin diminati berkat insentif EV ini.

Langkah progresif Delhi ini memberikan gambaran jelas bagaimana regulasi yang matang dan berkelanjutan dapat menjadi motor penggerak industri. Dengan masa uji publik selama 30 hari sebelum resmi diketuk, kebijakan ini diharapkan menjadi standar baru dalam akselerasi transportasi hijau di level global.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *