Langkah Tegas Presiden Prabowo: Instruksikan Revisi Perda yang Izinkan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Akbar Silohon | WartaLog
23 Agu 2026, 01:18 WIB
Langkah Tegas Presiden Prabowo: Instruksikan Revisi Perda yang Izinkan Pembukaan Lahan dengan Membakar

WartaLog — Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan siklus El Nino yang membayangi wilayah tropis, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik pembukaan lahan yang berisiko memicu bencana ekologis. Dalam kunjungan kerja strategisnya di Pulau Kalimantan, sang Kepala Negara memberikan instruksi keras kepada jajarannya untuk segera meninjau kembali dan merevisi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini masih memberikan celah bagi masyarakat atau korporasi untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Instruksi ini lahir dari sebuah keprihatinan mendalam atas tragedi kabut asap tahunan yang kerap melumpuhkan aktivitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang mendampingi Presiden dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, membenarkan adanya arahan spesifik tersebut. Langkah ini dipandang sebagai titik balik dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.

Read Also

Manuver Politik Teheran: Iran Tetapkan Syarat ‘Harga Mati’ Bagi Amerika Serikat untuk Membuka Kembali Selat Hormuz

Manuver Politik Teheran: Iran Tetapkan Syarat ‘Harga Mati’ Bagi Amerika Serikat untuk Membuka Kembali Selat Hormuz

Meninjau Ulang Celah Regulasi di Tingkat Daerah

Selama bertahun-tahun, penanganan karhutla di Indonesia sering kali terbentur pada dualisme aturan. Di satu sisi, undang-undang nasional melarang keras pembakaran hutan, namun di sisi lain, beberapa daerah memiliki regulasi lokal yang memberikan pengecualian tertentu. Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa di beberapa provinsi, seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, memang terdapat Perda yang memungkinkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar dalam skala tertentu.

“Memang benar ada poin-poin di dalam Perda, baik di Kalbar maupun Kalteng, yang secara eksplisit atau implisit memungkinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Namun, Presiden Prabowo menegaskan bahwa meskipun aturan itu ada, bukan berarti praktik tersebut bisa dibenarkan terus-menerus tanpa melihat dampak luasnya bagi lingkungan,” ujar Prasetyo saat ditemui awak media di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).

Read Also

Ketegangan Diplomatik Memuncak: Australia Kecam Perlakuan Tak Manusiawi Israel Terhadap Aktivis Flotilla

Ketegangan Diplomatik Memuncak: Australia Kecam Perlakuan Tak Manusiawi Israel Terhadap Aktivis Flotilla

Regulasi daerah tersebut sering kali menggunakan dalih kearifan lokal untuk melindungi tradisi pertanian masyarakat kecil. Namun, di era krisis iklim seperti sekarang, Presiden menilai perlunya penyesuaian radikal agar kearifan lokal tidak justru menjadi alat yang melegitimasi perusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera melakukan sinkronisasi aturan demi perlindungan hutan yang lebih efektif.

Mekanisasi Sebagai Jawaban: Ganti Korek Api dengan Ekskavator

Presiden Prabowo menyadari bahwa melarang pembakaran lahan tanpa memberikan solusi alternatif hanya akan membebani masyarakat petani. Sebagai solusi nyata, pemerintah berencana melakukan transformasi besar-besaran dalam metode pembukaan lahan melalui modernisasi alat mesin pertanian. Presiden Prabowo telah memutuskan untuk memperkuat armada alat berat di daerah-daerah rawan karhutla.

Read Also

Tragedi Gempa Kembar Venezuela: Duka Mendalam di Balik Angka Kematian yang Terus Meningkat

Tragedi Gempa Kembar Venezuela: Duka Mendalam di Balik Angka Kematian yang Terus Meningkat

“Bapak Presiden memberikan solusi konkret. Pembukaan lahan tidak boleh lagi mengandalkan api. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan bantuan berupa ekskavator dan alat berat lainnya untuk membantu masyarakat membuka lahan secara mekanis. Kami akan melakukan perkuatan atau penambahan alat-alat berat yang bisa digunakan secara komunal atau melalui skema bantuan khusus,” tambah Prasetyo Hadi dengan nada optimis.

Langkah mekanisasi ini diharapkan dapat mengubah paradigma lama. Dengan adanya dukungan alat berat, masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki alasan untuk melakukan pembakaran lahan yang sangat berisiko merembet menjadi kebakaran hebat, terutama pada lahan gambut yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Payung Hukum Baru Melalui Surat Edaran Kementerian LH

Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat dengan menerbitkan payung hukum yang lebih ketat. Menteri LH, Jumhur Hidayat, secara resmi telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Dokumen ini menjadi instrumen hukum yang sangat krusial dalam upaya preventif menghadapi musim kemarau.

Dalam keterangannya, Jumhur menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembakaran lahan tanpa terkecuali. Aturan baru ini juga memuat sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana bagi korporasi maupun individu yang dengan sengaja memicu titik api.

“Kami tidak akan lagi memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan. Komitmen kami sudah bulat. KLH akan melakukan pemantauan intensif melalui satelit dan patroli lapangan untuk memastikan tidak ada lagi ‘titik merah’ yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Jumhur Hidayat dalam pernyataan tertulisnya.

Dampak Karhutla dan Urgensi Penyelamatan Ekosistem

Kebijakan tegas ini tidak datang tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat kabut asap di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain kerugian materiil, dampak kesehatan berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) telah menyerang jutaan warga, terutama anak-anak dan lansia di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Selain itu, pembukaan lahan dengan cara membakar melepaskan emisi karbon yang luar biasa besar ke atmosfer, yang memperparah kondisi perubahan iklim global. Sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terluas di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian alamnya demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Instruksi Presiden Prabowo untuk merevisi Perda ini adalah sinyal kuat bagi dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam menjalankan agenda hijau. Pemerintah ingin membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan kesejahteraan petani dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan tanpa harus mengorbankan salah satunya.

Harapan dan Tantangan di Lapangan

Meskipun kebijakan ini terdengar sangat menjanjikan, implementasi di lapangan diprediksi akan menghadapi berbagai tantangan. Perubahan pola pikir masyarakat dari metode bakar yang murah ke metode mekanis yang lebih modern memerlukan pendampingan yang intensif dan distribusi alat berat yang merata hingga ke pelosok desa.

Namun, dengan instruksi langsung dari Presiden dan dukungan penuh dari berbagai kementerian, optimisme untuk Indonesia bebas asap kembali membumbung tinggi. Pemerintah pusat pun mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah untuk turut serta mengawasi revisi Perda ini agar benar-benar selaras dengan kepentingan lingkungan yang lebih luas.

“Ini adalah kerja besar bersama. Kita ingin masa di mana anak-anak kita bisa menghirup udara segar tanpa harus memakai masker karena hutan kita terbakar. Revisi regulasi adalah langkah awal, dan aksi nyata di lapangan adalah pembuktian selanjutnya,” pungkas Prasetyo Hadi menutup pembicaraan.

Melalui langkah ini, WartaLog melihat sebuah pergeseran fundamental dalam strategi pemerintah yang tidak lagi hanya fokus pada pemadaman, melainkan pada pencegahan sistemik melalui pembenahan regulasi dan pemberian solusi teknologi bagi rakyat.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *