Menkum Supratman Andi Agtas: Naturalisasi Menjadi WNI Harus Berlandaskan Cinta pada Republik, Bukan Sekadar Mengamankan Aset
WartaLog — Menjadi warga negara Indonesia (WNI) bukan sekadar persoalan mengganti status di atas kertas atau urusan administratif belaka. Bagi pemerintah, pindah kewarganegaraan adalah sebuah komitmen seumur hidup yang didasari oleh rasa nasionalisme yang mendalam. Hal ini ditegaskan secara lugas oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam acara dialog interaktif bertajuk ‘Pasti Ada Solusi bersama Menteri Hukum’ yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube resmi Kementerian Hukum.
Curahan Hati Seorang Legal Mengenai Nasib Pimpinan Perusahaannya
Acara yang dirancang untuk menjembatani keluhan masyarakat langsung dengan pengambil kebijakan ini memunculkan satu kasus menarik. Seorang pria bernama Wahyu, yang bekerja sebagai staf legal di sebuah perusahaan di kawasan Jakarta Timur, mengutarakan kegelisahan pimpinannya. Sang atasan, yang merupakan warga negara Korea Selatan, telah menunjukkan dedikasi luar biasa terhadap Indonesia selama lebih dari satu dekade.
Aktor Intelektual Pembunuhan Sadis Kacab Bank Divonis: Ambisi Rp 455 Miliar Berakhir di Penjara
“Kebetulan pimpinan saya adalah warga negara Korea Selatan. Beliau sudah menetap di Indonesia kurang lebih 15 tahun dan telah mendirikan perusahaan di sini selama 12 tahun terakhir. Beliau sangat mencintai Indonesia, merasa nyaman tinggal di sini, dan kini memiliki keinginan kuat untuk menjadi WNI,” ungkap Wahyu di hadapan Menteri Hukum pada Jumat (21/8/2026).
Kisah ini menjadi contoh nyata bagaimana Indonesia telah menjadi rumah kedua bagi banyak ekspatriat. Namun, proses naturalisasi yang dijalani ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Wahyu menceritakan bahwa permohonan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak awal 2024. Setelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Februari 2024, prosesnya seolah menemui jalan buntu tanpa kabar yang jelas hingga tahun 2026.
Ketegangan Global: China Bantah Keras Tuduhan Pasok Senjata ke Iran di Tengah Ancaman Tarif AS
Menkum Supratman: “Ini Bukan Salah Staf, Ini Kebijakan Saya”
Mendengar keluhan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan jawaban yang cukup mengejutkan sekaligus memberikan pencerahan. Ia tidak melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya di Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Sebaliknya, ia mengakui bahwa perlambatan proses tersebut merupakan bagian dari strategi barunya.
“Itu bukan kesalahan teman-teman di kantor wilayah, bukan juga salah teman-teman di AHU. Itu adalah kebijakan yang saya keluarkan secara sengaja untuk memperketat pemberian status kewarganegaraan. Itu sepenuhnya tanggung jawab saya sebagai menteri,” tegas Supratman. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap individu yang memohon status WNI benar-benar memiliki integritas dan motivasi yang tulus.
Mempererat Perisai Asia: Menhan RI dan Jepang Teken Kesepakatan Strategis DCA di Jakarta
Membedah Motivasi: Antara Cinta dan Pengamanan Aset
Mengapa pemerintah merasa perlu memperketat aturan? Supratman mengungkapkan adanya fenomena di mana naturalisasi sering kali dijadikan alat untuk kepentingan bisnis atau perlindungan kekayaan. Indonesia, sebagai negara dengan aturan kepemilikan tanah yang ketat bagi warga asing, sering kali menjadi target oknum yang ingin mengakali sistem.
“Kenapa saya tanya apakah yang bersangkutan sudah berkeluarga atau belum? Banyak kasus di mana suami istri dari negara tertentu mengajukan naturalisasi, tetapi hanya salah satunya saja yang memohon. Mengapa saya tahan? Karena sering kali motifnya bukan karena cinta pada Indonesia, melainkan sekadar untuk mengamankan aset, terutama terkait status kepemilikan hak milik atas tanah,” jelasnya lebih lanjut.
Bagi pemerintah, hukum Indonesia harus menjadi benteng yang melindungi kedaulatan negara. Pemberian status warga negara kepada orang asing yang hanya mengincar keuntungan materiil dianggap dapat mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia yang sudah sejak lahir mengabdi pada negara.
Verifikasi Ketat: Bukti Fisik Melalui Salinan Paspor Utuh
Dalam sesi tersebut, petugas teknis dari Kementerian Hukum juga memberikan penjelasan mendetail mengenai kendala spesifik dalam kasus pimpinan Wahyu. Rupanya, proses verifikasi data perlintasan menjadi kunci utama. Pihak kementerian harus memastikan bahwa pemohon telah memenuhi syarat tinggal selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah NKRI.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memvalidasi data perlintasan tersebut. Namun, ada syarat yang hingga kini belum dipenuhi oleh pemohon, yaitu salinan seluruh halaman paspor. Hal ini krusial karena di dalam paspor terdapat stempel resmi masuk dan keluar yang menjadi bukti otentik keberadaan pemohon di Indonesia,” jelas petugas tersebut.
Menkum Supratman menambahkan bahwa tidak boleh ada satu halaman paspor pun yang terlewatkan selama periode waktu yang disyaratkan. Ketelitian ini bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi data. Jika ditemukan pemohon pernah meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu tertentu tanpa prosedur yang tepat, maka proses layanan hukum naturalisasi tersebut dipastikan tidak akan dilanjutkan.
Wacana Ujian Kewarganegaraan: Meniru Standar Swedia
Salah satu poin menarik yang disampaikan oleh Menkum dalam dialog ini adalah rencana pemerintah untuk menerapkan standar baru dalam proses naturalisasi. Supratman merujuk pada negara Swedia yang memberlakukan ujian khusus bagi para calon warga negaranya. Indonesia berencana mengkaji kebijakan serupa demi menyaring individu-individu yang benar-benar memahami budaya, nilai-nilai, dan kewajiban sebagai warga negara.
“Kami sedang mengkaji kebijakan ujian kewarganegaraan. Kami ingin memastikan bahwa motivasi orang asing yang ingin menempuh jalur naturalisasi biasa benar-benar murni karena kecintaan mereka kepada Republik Indonesia, bukan karena motif lain yang tersembunyi,” tuturnya. Ujian ini diharapkan tidak hanya menguji kemampuan bahasa, tetapi juga pemahaman terhadap ideologi Pancasila dan sejarah bangsa.
Membangun Harapan Melalui Transparansi
Acara ‘Pasti Ada Solusi’ ini membuktikan bahwa pemerintah ingin lebih terbuka dan komunikatif dalam menangani masalah hukum yang dihadapi warga. Melalui transparansi ini, masyarakat dapat memahami bahwa ketatnya prosedur bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan upaya menjaga martabat kewarganegaraan itu sendiri.
Bagi Wahyu dan pimpinannya, arahan dari Menkum menjadi titik terang. Dengan melengkapi dokumen yang diminta dan membuktikan ketulusan cintanya pada Indonesia melalui pengabdian selama 15 tahun, peluang untuk menjadi bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia tetap terbuka lebar. Proses ini menjadi pengingat bagi siapa pun bahwa menjadi Indonesia adalah sebuah kehormatan yang harus diperjuangkan dengan kejujuran dan dedikasi.
Dengan kebijakan yang lebih selektif ini, diharapkan Indonesia di masa depan akan memiliki warga negara baru yang tidak hanya berkontribusi secara ekonomi, tetapi juga memiliki ikatan batin yang kuat dengan tanah air, siap membela kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.