Relawan Indonesia Seret Benjamin Netanyahu ke Kejagung: Menguak Brutalitas dan Jejak Penyiksaan di Balik Misi Flotilla
WartaLog — Langkah berani dan bersejarah baru saja diambil oleh sembilan warga negara Indonesia yang menjadi saksi sekaligus korban kekejaman militer di perairan internasional. Mereka, yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla, secara resmi melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Laporan ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan sebuah pernyataan sikap bahwa hukum Indonesia memiliki taring untuk mengejar pelaku kejahatan kemanusiaan, di mana pun mereka berada.
Kehadiran para relawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026), membawa memori kelam tentang peristiwa yang terjadi pada Mei lalu. Dengan kawalan hukum dari tim Themis Indonesia dan didampingi oleh mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, mereka menyerahkan berkas-berkas yang menjadi bukti bisu atas kekerasan yang mereka alami selama berada dalam cengkeraman militer Israel.
Skandal Memilukan di Kendari: Guru Ngaji Cabuli Remaja di Kamar Mandi Masjid, Modus Iming-iming Uang Terungkap
Tragedi di Perairan Internasional: Saat Misi Kemanusiaan Dicegat Kekerasan
Perjalanan yang seharusnya menjadi misi suci untuk mengirimkan bantuan bagi warga di Jalur Gaza berubah menjadi mimpi buruk di tengah laut. Kapal yang membawa bantuan dari koalisi internasional Global Sumud Flotilla dicegat secara paksa oleh angkatan laut Israel saat masih berada di perairan internasional. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Herman Budianto, perwakilan dari sembilan relawan tersebut, menceritakan bagaimana mereka dipaksa menyerah, diculik dari kapal, dan diseret ke dalam sel tahanan selama empat hari. “Kami datang hari ini untuk melaporkan apa yang kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel. Empat hari itu adalah masa-masa penuh tekanan fisik dan mental yang luar biasa,” ungkap Herman dengan nada getir di hadapan awak media.
Teror Beruang Hitam di Perkebunan Tanggamus: Petani Pekon Kali Sari Diliputi Ketakutan
Selama masa penahanan singkat namun traumatis tersebut, para relawan mengaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga martabat mereka sebagai manusia sengaja diinjak-injak. Mereka membawa serta bukti-bukti konkret berupa dokumentasi luka fisik, hasil visum medis, serta kronologi mendalam mengenai detik-detik pencegatan hingga proses interogasi yang kasar.
Detail Penyiksaan: Setruman Hingga Pelecehan Martabat
Kuasa hukum para relawan dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, membedah lebih jauh mengenai bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat yang dialami kliennya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh militer Israel sudah melampaui batas kewajaran tindakan militer terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.
“Kekerasan yang terjadi sangat sistematis. Ada teman-teman yang disetrum, ada yang kepalanya diinjak, dipukul, hingga ditendang secara brutal. Bahkan, yang sangat memprihatinkan, terdapat laporan mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap relawan. Ini adalah tindak pidana kemanusiaan yang sangat parah,” tegas Shaleh. Ia menambahkan bahwa perlakuan semacam ini bertujuan untuk mematahkan semangat para aktivis internasional agar tidak lagi mencoba menembus blokade Gaza.
Ketegangan Memuncak: Israel Terjang Lebanon di Tengah Gencatan Senjata, Klaim Lumpuhkan Ratusan Pejuang Hizbullah
Laporan yang dilayangkan ini secara spesifik membidik tokoh-tokoh kunci di pemerintahan Israel. Nama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu muncul sebagai pihak terlapor utama, disusul oleh jajaran menteri dan komandan militer yang bertanggung jawab atas operasi lapangan tersebut. Para relawan ingin memastikan bahwa rantai komando kekerasan ini harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Asas Yurisdiksi Universal: Senjata Hukum Baru Indonesia
Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana mungkin hukum Indonesia bisa mengadili peristiwa yang terjadi di luar wilayah kedaulatannya? Di sinilah peran krusial Marzuki Darusman menonjol. Mantan Jaksa Agung ini menekankan bahwa tata hukum Indonesia, khususnya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kini mengadopsi asas yurisdiksi universal.
“Kita menyambut baik fakta bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan penerapan yurisdiksi universal. Ini adalah wewenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar negeri, selama hal itu menyangkut warga negara kita atau demi kepentingan keadilan global,” jelas Marzuki. Ia menilai bahwa langkah ini adalah momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan eksistensinya dalam kancah hukum internasional.
Shaleh Al Ghifari memperkuat argumen ini dengan merujuk pada Pasal 599 dan 542 KUHP baru. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana terhadap pelayaran, termasuk pencegatan dan penculikan di wilayah internasional, serta tindak penyiksaan. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, Jaksa Agung memiliki kewenangan penuh untuk memulai penyelidikan dan penuntutan terhadap para pelaku, meskipun mereka berada di luar negeri.
Kritik Terhadap Diplomasi dan Harapan pada Pemerintah
Selain menempuh jalur hukum, laporan ini juga menjadi tamparan bagi langkah diplomasi pemerintah yang dinilai beberapa pihak masih kurang progresif. Marzuki Darusman menyoroti adanya kesenjangan atau “senjang” antara aspirasi rakyat Indonesia yang begitu besar terhadap kemerdekaan Palestina dengan langkah nyata dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Ada kesan keragu-raguan dari pemerintah untuk mengedepankan kepentingan perlindungan warga negaranya yang berjuang bagi Palestina. Kami berharap laporan ke Kejagung ini dapat memicu semangat pemerintah, khususnya Kemlu, untuk mengambil sikap yang lebih tegas dan tidak lagi ragu-ragu dalam menghadapi pelanggaran HAM dahsyat yang dilakukan Israel,” tambah Marzuki.
Para relawan menekankan bahwa mereka tidak ingin Indonesia hanya menjadi penonton dalam panggung hukum global. Ketika negara-negara lain yang warganya tergabung dalam Sumud Flotilla sudah mulai memproses hukum kejadian ini, Indonesia sebagai negara dengan solidaritas Palestina terbesar seharusnya berada di barisan terdepan.
Mengenal Global Sumud Flotilla: Simbol Perlawanan Tanpa Senjata
Global Sumud Flotilla sendiri bukanlah konvoi bantuan biasa. Ini adalah gerakan kolektif dari berbagai aktivis lintas negara yang bertujuan untuk menembus blokade ilegal yang telah mengisolasi Gaza selama bertahun-tahun. Nama “Sumud” diambil dari bahasa Arab yang berarti “keteguhan” atau “ketabahan”, sebuah nilai yang ingin mereka tunjukkan di hadapan kekuatan militer besar.
Pencegatan yang terjadi pada Mei 2026 tersebut sebenarnya telah memicu kecaman internasional, namun bagi sembilan relawan asal Indonesia ini, kecaman saja tidak cukup. Mereka membutuhkan keadilan yang nyata. Melalui laporan ini, mereka ingin mengirimkan pesan kuat kepada dunia: bahwa relawan kemanusiaan tidak boleh menjadi target kekerasan, dan Indonesia akan menggunakan segala instrumen hukum yang ada untuk melindungi warganya.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Akankah institusi ini berani menindaklanjuti laporan terhadap pemimpin negara asing demi supremasi hukum dan keadilan bagi warganya? Publik kini menanti langkah konkret dari Gedung Bundar untuk membuktikan bahwa kedaulatan hukum Indonesia benar-benar melampaui batas-batas peta dunia.