Kedaulatan Rakyat yang Terpinggirkan: Menakar Ulang Jalan Terjal Reforma Agraria di Indonesia
WartaLog — Di balik megahnya pilar-pilar Kompleks Parlemen Senayan, sebuah diskusi krusial mengemuka, membedah luka lama bangsa yang tak kunjung sembuh: ketimpangan penguasaan lahan. Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI baru-baru ini menggelar pertemuan mendalam untuk mengevaluasi sejauh mana napas reforma agraria masih berembus di tanah air. Hasilnya cukup mengejutkan sekaligus memprihatinkan; cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 dinilai masih menjadi sekadar fatamorgana bagi rakyat kecil.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, dengan nada tegas mengungkapkan bahwa potret pengelolaan agraria saat ini justru berbanding terbalik dengan semangat konstitusi. Dalam pandangannya, tanah-tanah di Indonesia kini seolah telah berpindah tangan secara sistematis ke pelukan korporasi raksasa dan kelompok oligarki. Sementara itu, rakyat yang secara de jure memegang hak kedaulatan, justru harus menelan pil pahit karena terus mengalami marjinalisasi di tanah kelahiran mereka sendiri.
Eksodus Scammer Internasional ke Indonesia: 210 WNA Terjaring Operasi Besar Penipuan Investasi di Batam
Jurang Pemisah Antara Konstitusi dan Realita Lapangan
Diskusi yang berlangsung di Ruang GBHN tersebut bukan sekadar seremoni formal. Kehadiran para pakar dan aktivis seperti Prof. Aarce Tehupelory dari UKI, Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi Terre, serta Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, memberikan bobot intelektual yang tajam terhadap evaluasi kebijakan pertanahan nasional. Mereka sepakat bahwa ada diskoneksi yang menganga antara mandat konstitusi dengan implementasi kebijakan di lapangan.
Taufik Basari, atau yang akrab disapa Tobas, menekankan bahwa persoalan agraria tidak bisa dilepaskan dari irisan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Benang merah dari kedua pasal tersebut diperkuat oleh Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun, meski payung hukumnya sudah kokoh, praktik penguasaan lahan masih menunjukkan ketimpangan yang ekstrem, di mana segelintir entitas bisnis menguasai jutaan hektare lahan, sedangkan jutaan petani harus berebut sejengkal tanah.
Heboh Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mirip Latihan Militer, Dirut Agrinas Beri Penjelasan Mendalam
Mendefinisikan Ulang Hak Menguasai Negara (HMN)
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam forum tersebut adalah pelurusan makna mengenai Hak Menguasai dari Negara (HMN). Selama ini, sering terjadi salah kaprah yang menganggap bahwa negara adalah pemilik sah atas seluruh tanah di Indonesia. Tobas meluruskan paradigma ini dengan sangat jernih. Menurutnya, negara bukanlah pemilik, melainkan pemegang mandat dari rakyat untuk mengelola kekayaan alam demi kemakmuran bersama.
Konstitusi kita mengamanatkan lima peran utama negara dalam mengelola agraria: menetapkan kebijakan (beleid), melakukan pengurusan (bestuurdaad), menyusun pengaturan (regelendaad), menjalankan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toetzichthoudensdaad). Seluruh instrumen ini seharusnya ditujukan untuk satu muara tunggal, yakni keadilan sosial. Sayangnya, instrumen-instrumen ini seringkali disalahgunakan untuk melayani kepentingan modal besar ketimbang melindungi hak-hak tradisional masyarakat.
Strategi Memutus Rantai Korupsi: Wamendagri Jadikan Panduan Antikorupsi Sebagai Instrumen Utama Reformasi Birokrasi
TAP MPR Nomor IX/MPR/2001: Mandat Reformasi yang Terabaikan
Indonesia sebenarnya memiliki kompas yang jelas dalam bentuk TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Ketetapan ini lahir dari rahim reformasi sebagai jawaban atas berbagai konflik agraria yang meledak di masa lalu. TAP MPR ini secara eksplisit memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada rakyat.
Lebih jauh lagi, Tobas mengingatkan bahwa TAP MPR tersebut memberikan mandat kepada Presiden untuk melaporkan progres pelaksanaan reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR setiap tahunnya. Forum ini seharusnya menjadi panggung transparansi bagi rakyat untuk menagih janji negara. Komisi Kajian Ketatanegaraan pun berencana mendorong pimpinan MPR agar mekanisme pelaporan ini benar-benar dijalankan secara substantif, bukan sekadar laporan administratif formalitas belaka.
Masyarakat Adat dan Perjuangan Melawan Paradigma Kolonial
Isu yang tak kalah panas dalam diskusi tersebut adalah perlindungan terhadap masyarakat adat. Hingga hari ini, masyarakat adat seringkali diposisikan sebagai pihak asing di tanah ulayat mereka sendiri. Mereka dipaksa tunduk pada pembuktian formalitas surat-menyurat tanah yang secara historis memang tidak pernah mereka miliki dalam bentuk sertifikat modern.
Tobas mengkritik keras paradigma ini sebagai sisa-sisa cara berpikir kolonial Belanda. Pada masa penjajahan, peta dibuat berdasarkan kepentingan penguasa, tanpa mempedulikan batas-batas ulayat yang sudah ada selama berabad-abad. Perubahan paradigma ini sangat mendesak. Negara harus hadir untuk mengakui bahwa hak-hak tradisional masyarakat adat adalah bagian integral dari kedaulatan bangsa yang wajib dilindungi tanpa syarat-syarat yang menyulitkan.
Mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat Menjadi Kenyataan
Sebagai langkah konkret, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat segera dituntaskan. UU ini dianggap sebagai kunci untuk mengakhiri berbagai kekerasan dan kriminalisasi yang sering menimpa warga adat saat berhadapan dengan ekspansi korporasi.
“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat,” tegas Tobas. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam urusan lahan. Tanpa pengakuan hukum yang kuat, reforma agraria hanya akan menjadi jargon politik yang tidak pernah menyentuh akar permasalahan.
Ke depan, hasil dari diskusi ini akan dibawa ke level pimpinan MPR untuk dijadikan rekomendasi strategis bagi pemerintah. Harapannya, reforma agraria di masa mendatang tidak lagi hanya berfokus pada bagi-bagi sertifikat lahan (redistribusi), tetapi juga menyentuh aspek struktural mengenai penguasaan lahan yang adil, penyelesaian konflik yang bermartabat, dan pengakuan total terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pilar utama kedaulatan pangan dan ruang hidup di Indonesia.