Skandal Korupsi RRI Depok: Proyek Antena Rp26 Miliar yang Berujung Penetapan Tersangka oleh Kejari
WartaLog — Integritas sebuah lembaga penyiaran publik kembali diuji setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok secara resmi membongkar praktik lancung dalam proyek pengadaan infrastruktur vital. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis, Depok. Sebuah proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri yang seharusnya memperkuat jangkauan suara bangsa, justru berubah menjadi ladang dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri Depok tidak main-main dalam menangani kasus ini. Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang mendalam, tim penyidik akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum-oknum yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang tersebut. Kasus ini mencuat ke publik setelah penetapan status tersangka dilakukan terhadap seorang pejabat internal RRI dan seorang direktur dari sektor swasta.
Polemik Video Viral Siswa Buang Nasi MBG di Bondowoso: Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Keterlambatan Distribusi
Penetapan Tersangka dan Awal Mula Kasus
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Depok. Ia mengumumkan bahwa tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus pengadaan antena rotatable log periodic ini.
Tersangka pertama adalah seorang pejabat berinisial W, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI. Sebagai orang dalam yang memiliki otoritas teknis, W diduga menyalahgunakan posisinya untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu. Sementara itu, tersangka kedua berinisial M, yang merupakan Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM), perusahaan yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek bermasalah tersebut.
Skandal di Balik Layar Piala Dunia 2026: Ketika Politik Trump dan Otoritas FIFA Menguji Integritas Sepak Bola
Kasus ini sebenarnya memiliki akar yang cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2021. Kejari Depok mengendus adanya aroma tidak sedap sejak proses seleksi vendor dilakukan. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat kejanggalan administratif dan prosedural yang sangat mencolok dalam penunjukan pelaksana proyek antena yang memiliki nilai kontrak fantastis tersebut.
Rekam Jejak Pengadaan yang Penuh Kejanggalan
Kronologi kasus ini memberikan gambaran betapa beraninya para pelaku dalam memanipulasi prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada Juli 2021, PT CPM sebenarnya sempat mengikuti tender terbuka untuk pengadaan antena tersebut. Namun, pada saat itu, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditetapkan. Kegagalan ini seharusnya menjadi titik akhir bagi keterlibatan PT CPM dalam proyek tersebut.
Insiden Mobil Xpander Terbakar di Bojongsari Depok: Kronologi, Penanganan, dan Edukasi Keamanan Berkendara
Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain. Memasuki November 2021, terjadilah sebuah anomali hukum. Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI secara mengejutkan melakukan mekanisme penunjukan langsung terhadap PT CPM untuk proyek yang sama. Tersangka W, dalam kapasitasnya sebagai pejabat terkait, secara resmi menunjuk perusahaan yang sebelumnya tidak lulus kualifikasi tersebut pada tanggal 8 November 2021.
Hanya berselang dua hari kemudian, tepatnya pada 10 November 2021, surat perjanjian kerja atau kontrak dengan nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 ditandatangani oleh W dan M. Kontrak tersebut bernilai Rp 26.397.800.000 dengan tenggat waktu pengerjaan yang ambisius, yakni dari November 2021 hingga Maret 2022. Proyek sebesar Rp 26 miliar ini pun resmi berjalan di bawah bayang-bayang ketidakpatuhan aturan pengadaan barang dan jasa.
Ironi Progres Pekerjaan: 1,79 Persen vs Pembayaran 100 Persen
Puncak dari ketidakberesan proyek ini terlihat pada laporan progres pekerjaan. Dalam kontrak konstruksi atau pengadaan, lazimnya pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan di lapangan. Namun, dalam kasus RRI Depok ini, penyidik menemukan fakta yang sangat mencengangkan dan tidak masuk akal secara akuntansi publik.
Hingga akhir Desember 2021, progres fisik dari pemasangan antena rotatable log periodic tersebut tercatat baru mencapai 1,79 persen. Persentase yang sangat kecil ini menunjukkan bahwa hampir tidak ada aktivitas nyata yang signifikan di lokasi proyek. Namun, secara administratif, pembayaran untuk proyek tersebut telah dicairkan sebesar 100 persen ke rekening penyedia jasa.
“Pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan secara penuh, padahal faktanya progres pekerjaan masih di bawah dua persen pada akhir tahun tersebut,” ungkap Ihsan Pasamula di hadapan awak media. Ketimpangan antara realisasi fisik dan realisasi anggaran inilah yang menjadi pintu masuk utama bagi jaksa untuk mendalami adanya unsur kerugian negara dan potensi mark-up harga barang yang tidak wajar.
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Tersangka W diduga kuat menjadi arsitek di balik layar yang mengatur agar spesifikasi teknis antena mengarah pada merek tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dalam prinsip persaingan usaha yang sehat. Selain mengarahkan spesifikasi, W juga dituding sengaja menyetujui dokumen pembayaran meskipun ia mengetahui bahwa pekerjaan tersebut jauh dari kata selesai. Sebagai pejabat negara, W juga diduga menerima aliran dana berupa suap atau gratifikasi sebagai imbalan atas ‘bantuan’ yang ia berikan kepada vendor.
Di sisi lain, tersangka M selaku Direktur PT CPM berperan sebagai pelaksana yang tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak. Ia diduga sengaja mengajukan tagihan pembayaran yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan korporasi yang tidak sah. M juga diduga kuat menjadi pemberi suap atau gratifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) demi memuluskan pencairan dana meskipun proyek masih mangkrak.
Persekongkolan antara birokrat dan pengusaha ini menciptakan sebuah ekosistem koruptif yang merusak tatanan manajemen di LPP RRI. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas siaran luar negeri Indonesia, justru hanya berakhir menjadi catatan hitam dalam laporan keuangan negara.
Menanti Kepastian Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Meskipun dua tersangka telah ditetapkan, Kejari Depok masih menunggu hasil penghitungan resmi mengenai total kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Namun, jika melihat nilai kontrak yang mencapai Rp 26 miliar dengan progres yang minim, angka kerugian diprediksi akan sangat signifikan.
Kedua tersangka kini terancam dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman penjara yang menanti pun cukup berat, bisa mencapai puluhan tahun.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap W dan M dengan alasan keduanya masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga meja hijau. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi instansi pemerintah lainnya di Depok agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik, terutama dalam proyek pengadaan dengan nilai yang fantastis.
WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menunggu hasil audit BPKP dan potensi munculnya tersangka baru dalam lingkaran korupsi pengadaan antena RRI ini. Publik tentu berharap agar uang negara yang telah diselewengkan dapat segera dipulihkan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.