Transformasi Rompi Don Ritto: Dari Oranye ke Pink dalam Pusaran Mega Korupsi
WartaLog — Sebuah pemandangan kontras tersaji di koridor hukum Jakarta pada Jumat (17/7/2026). Don Ritto (DR), sosok yang kini berada di episentrum kasus korupsi besar, menjalani momen transisi yang secara visual mencolok. Dalam kurun waktu kurang dari tiga jam, publik menyaksikan perubahan warna rompi yang dikenakannya—sebuah simbol birokrasi penegakan hukum yang sedang bergerak cepat dari kepolisian menuju kejaksaan.
Don Ritto bukan sekadar tersangka biasa. Ia merupakan salah satu tokoh kunci dalam rangkaian tiga kasus korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Pelimpahan Don Ritto beserta seluruh barang bukti dari penyidik Polri ke pihak Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam pengungkapan skandal yang telah lama menyita perhatian publik ini.
Amukan Jago Merah di Cengkareng: Belasan Unit Damkar Berjibaku Padamkan Api di Kawasan Padat Kapuk
Detik-detik Keberangkatan dari Polda Metro Jaya
Perjalanan Don Ritto pada hari Jumat itu dimulai dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Tepat pukul 13.50 WIB, pintu sel seolah terbuka untuk mengantarkannya ke fase hukum selanjutnya. Don Ritto keluar dengan penampilan yang cukup sederhana namun sarat makna: mengenakan kaus putih yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna oranye khas kepolisian.
Langkah kakinya tampak berat, wajahnya terus menunduk seolah menghindari kilatan kamera awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Di bawah pengawalan ketat petugas bersenjata, ia digiring menuju mobil tahanan. Sebelum roda mobil berputar menuju Gedung Bundar Kejagung, Don Ritto sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya guna memastikan kondisinya layak untuk menjalani proses pelimpahan tahap kedua.
Tensi Membara di Selat Hormuz: Kapal Angkatan Laut Kuwait Diserang Drone dan Rudal Iran, Empat Personel Terluka
Keheningan menjadi jawaban Don Ritto atas rentetan pertanyaan yang dilemparkan wartawan. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya mengenai tuduhan gratifikasi atau aliran dana yang menjeratnya. Bungkamnya Don Ritto ini seolah menambah misteri di balik penyidikan polisi yang kini telah rampung dan siap diuji di meja hijau.
Simbolisme Rompi Pink di Gedung Bundar Kejagung
Sekitar pukul 14.14 WIB, rombongan pengangkut Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Saat turun dari mobil, ia masih mengenakan rompi oranye. Namun, suasana berubah drastis hanya dalam waktu 30 menit. Setelah proses administrasi serah terima tersangka dan barang bukti selesai, Don Ritto keluar dari gedung dengan penampilan yang berbeda total.
Tragedi Berdarah Rumbai: Menantu Jadi Otak Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Ini Peran Para Pelaku
Ia kini terbalut rompi merah muda (pink) dengan tangan terborgol erat. Rompi pink merupakan identitas khas bagi tahanan Kejaksaan Agung, menandakan bahwa status hukumnya kini sepenuhnya berada di bawah otoritas Korps Adhyaksa. Dengan wajah yang tertutup masker hitam, Don Ritto kembali memilih untuk diam seribu bahasa saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Guncangan Bagi Tim Kuasa Hukum
Langkah cepat Kejaksaan Agung yang langsung melakukan penahanan terhadap Don Ritto rupanya mengejutkan pihak keluarga dan tim legal. Handika Hanggowongso, kuasa hukum Don Ritto, menyatakan rasa syoknya atas keputusan tersebut. Meskipun proses administrasi pelimpahan berjalan lancar, ia tidak menyangka kliennya akan langsung dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan rutan kejaksaan.
“Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” ungkap Handika dengan nada kecewa di hadapan media. Penahanan ini dianggap sebagai langkah agresif dari kejaksaan dalam menangani skandal kakap yang melibatkan pejabat tinggi.
Menyoal Fakta yang Dianggap Fiktif dalam BAP
Di balik keriuhan perpindahan tahanan tersebut, sebuah narasi perlawanan hukum mulai dibangun oleh pihak Don Ritto. Handika Hanggowongso secara tegas menyatakan keberatan atas dasar penetapan tersangka kliennya. Ia mengklaim bahwa terdapat fakta-fakta yang dianggap fiktif dan dipaksakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik.
Salah satu poin krusial yang dibantah adalah tuduhan aliran uang sebesar SGD 5 juta kepada saksi bernama Norman. Menurut Handika, keterangan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bahkan telah dibantah oleh saksi yang bersangkutan. “Bahwa keterangan yang menyatakan Don Ritto menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas,” tegasnya.
Pihak pengacara juga menyoroti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak money changer. Menurut klaim mereka, tidak ditemukan satupun catatan atau keterangan yang mengonfirmasi adanya aliran dana dalam jumlah besar tersebut. Hal ini menjadi amunisi utama bagi tim pembela untuk mempertanyakan validitas alat bukti yang diajukan oleh kepolisian sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Misteri Sosok Fery Boboho dan Relevansi Bukti
Tidak hanya soal uang, tim kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan saksi kunci yang disebut-sebut bernama Fery Boboho. Nama ini kerap muncul dalam pusaran kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, namun menurut Handika, sosok tersebut tidak pernah menjalani pemeriksaan resmi dalam tahap penyidikan. Hal ini dianggap sebagai celah besar dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh penegak hukum.
“Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami meminta Jampidsus untuk mengevaluasi kembali seluruh BAP saksi dan melihat relevansi alat bukti yang disita, baik yang di Cipete, kafe, money changer, maupun yang di Sentul,” tambah Handika. Ia mendesak kejaksaan untuk bersikap objektif dan tidak menelan mentah-mentah hasil penyidikan awal jika ditemukan kejanggalan dalam fakta hukum.
Langkah Selanjutnya dalam Kasus Febrie Adriansyah
Pelimpahan Don Ritto ini merupakan bagian dari teka-teki besar dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus ini telah menjadi perhatian nasional mengingat skala kerugian negara dan keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya. Sebelumnya, sempat tersiar kabar mengenai beratnya barang bukti berupa emas batangan dan tumpukan uang senilai puluhan miliar rupiah yang harus diangkut oleh tim penyidik.
Kini, dengan resminya Don Ritto menjadi tahanan Kejaksaan Agung, publik menanti kapan berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejaksaan memiliki waktu terbatas untuk menyusun surat dakwaan yang kuat guna membuktikan bahwa tuduhan korupsi ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan sebuah kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara.
Pergantian rompi dari oranye ke pink hari ini mungkin terlihat sederhana, namun di baliknya tersimpan harapan besar akan tegaknya keadilan. Apakah keberatan kuasa hukum mengenai “fakta fiktif” akan terbukti di persidangan? Ataukah Kejaksaan Agung memiliki kartu as yang belum dibuka ke publik? Semuanya akan terjawab saat palu hakim mulai diketuk di ruang sidang nanti.