Titik Terang Pajak JHT 0%: Said Iqbal Klaim Dukungan Penuh dari Bos BPJS Ketenagakerjaan
WartaLog — Langkah konkret demi memperjuangkan hak-hak kelas pekerja terus bergulir di koridor pemerintahan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, baru saja melakukan pertemuan krusial dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Pertemuan yang berlangsung di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026) tersebut membawa angin segar bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia terkait usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam diskusi mendalam tersebut, Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan secara prinsip memberikan lampu hijau dan mendukung penuh usulan agar pajak JHT dihapuskan atau dipangkas hingga 0%. Dukungan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada asas keadilan yang selama ini dianggap masih timpang bagi para pekerja yang telah mendedikasikan masa produktif mereka untuk pembangunan ekonomi nasional.
Indonesia Tunda Ekspor Listrik ke Singapura, Menko Airlangga: Butuh Waktu Bangun Infrastruktur
Misi Kemanusiaan di Balik Pajak JHT 0%
Menurut Said Iqbal, dukungan yang diberikan oleh Saiful Hidayat merupakan sinyal positif bahwa pengelola dana jaminan sosial memahami beban moral dan finansial yang dipikul pekerja. JHT, pada hakikatnya, adalah tabungan masa depan buruh yang disisihkan dari keringat mereka sendiri selama bertahun-tahun. Membebani tabungan tersebut dengan pajak yang progresif dianggap sebagai kebijakan yang kurang berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Kami telah menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, beliau setuju terhadap usulan pajak 0% untuk JHT. BPJS justru mendukung langkah ini karena ini menyangkut asas keadilan bagi pemilik dana itu sendiri,” ujar Said Iqbal saat memberikan keterangan pers kepada tim WartaLog usai pertemuan tersebut.
Pesta Belanja Transmart Full Day Sale: Strategi Cerdas Miliki Kulkas Jumbo dengan Harga Miring
Said Iqbal menekankan bahwa dana yang tersimpan di dalam skema JHT tidak seharusnya diperlakukan sama dengan instrumen investasi komersial lainnya. JHT adalah jaring pengaman sosial yang akan digunakan pekerja saat mereka sudah tidak lagi produktif atau memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, pengenaan pajak yang tinggi justru menggerus nilai manfaat yang seharusnya diterima secara utuh oleh para pekerja.
Menanti Keputusan Final dari Kementerian Keuangan
Pertemuan ini sejatinya merupakan langkah lanjutan dari dialog sebelumnya yang dilakukan Said Iqbal dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam kesempatan tersebut, Purbaya telah memberikan janji untuk mengkaji ulang regulasi mengenai pajak JHT yang saat ini berlaku. Meski dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah dikantongi, Said Iqbal menyadari sepenuhnya bahwa kunci utama kebijakan ini berada di tangan otoritas fiskal.
Kebangkitan Macan Baru Asia: Vietnam dan Filipina Resmi Naik Kelas Menjadi Negara Menengah Atas
“Beliau (Dirut BPJS) sangat mendukung, namun tentu saja semua pihak harus menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan yang saat ini tengah melakukan kajian mendalam. Kami berharap proses ini bisa dipercepat demi kepentingan rakyat kecil,” tambah Said Iqbal dengan nada optimis.
Selain mengusulkan pajak 0%, Said Iqbal juga menyodorkan opsi alternatif jika penghapusan total sulit dilakukan dalam waktu singkat. Usulan tersebut mencakup penghapusan sistem pajak progresif dan menaikkan batas saldo JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, saldo di atas Rp 50 juta sudah mulai dipotong pajak. Said Iqbal mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan secara signifikan menjadi Rp 400 juta.
Kritik Terhadap Sistem Pajak Progresif pada Tabungan Sosial
Salah satu poin yang paling ditekankan dalam pertemuan tersebut adalah ketidakadilan dalam penerapan pajak progresif pada dana sosial. Said Iqbal membandingkan sistem ini dengan bunga perbankan komersial yang justru seringkali memiliki skema yang lebih sederhana dan tidak memberatkan. Menurutnya, sangat ironis jika tabungan sosial milik buruh justru dikenakan beban pajak yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah saldo.
“Mengapa orang yang menabung di tabungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek harus dikenai pajak dari tabungannya sendiri? Apalagi sifatnya progresif. Di instrumen bunga komersial saja tidak selalu demikian. Hal ini yang menjadi fokus utama kami agar ada keberpihakan nyata dari pemerintah terhadap hak pekerja,” tegasnya.
Pandangan ini sejalan dengan visi BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memaksimalkan perlindungan bagi pesertanya. Dengan tidak adanya potongan pajak, maka manfaat tunai yang diterima buruh saat hari tua akan jauh lebih maksimal, yang pada gilirannya akan membantu menjaga daya beli masyarakat di masa depan.
Meluruskan Data Penerima JHT dan Saldo Pekerja Formal
Dalam pertemuan di Plaza BPJAMSOSTEK tersebut, Said Iqbal juga menyinggung perihal data yang sering digunakan pemerintah sebagai basis argumen. Selama ini, muncul klaim bahwa sekitar 95% penerima JHT tidak terdampak pajak karena saldo pencairan mereka berada di bawah ambang Rp 50 juta. Namun, Said Iqbal memberikan perspektif berbeda setelah berdiskusi dengan pihak BPJS.
Ia menjelaskan bahwa angka 95% tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi kesejahteraan mayoritas pekerja di Indonesia. Menurutnya, angka tersebut didominasi oleh pencairan yang dilakukan secara berulang oleh karyawan kontrak atau pekerja di sektor informal dengan masa kerja yang singkat.
“Itu tercatat berulang-ulang karena banyak karyawan kontrak yang mengambil saldonya setiap kali kontrak berakhir. Padahal, masalah utamanya ada pada JHT pekerja formal yang sudah bekerja bertahun-tahun. Bagi mereka, saldo JHT rata-rata kini sudah di atas Rp 50 juta, dan merekalah yang paling terpukul oleh pajak progresif ini,” pungkasnya dalam wawancara eksklusif bersama WartaLog.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, bola panas kini berada di meja Kementerian Keuangan. Para buruh di seluruh pelosok negeri kini menanti kepastian, apakah tabungan masa tua mereka akan benar-benar terlindungi dari potongan pajak, ataukah aspirasi ini akan kembali terbentur oleh regulasi birokrasi yang kaku. Satu yang pasti, Said Iqbal berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas demi masa depan buruh yang lebih bermartabat.