Sorotan Tajam DPR Terhadap Dugaan Pungli di Atas Awan: Pindah Kursi AirAsia Bayar Rp 150 Ribu?
WartaLog — Dunia penerbangan tanah air kembali diguncang isu miring terkait kenyamanan dan transparansi layanan penumpang. Kali ini, maskapai berbiaya rendah AirAsia menjadi pusat perhatian setelah munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di tengah penerbangan. Isu ini mencuat dalam rapat kerja panas di Kompleks Parlemen, Senayan, yang melibatkan jajaran Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan.
Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, yang membeberkan pengalaman tidak menyenangkan terkait kebijakan perpindahan kursi penumpang. Menurutnya, terdapat praktik penarikan biaya sebesar Rp 150.000 bagi penumpang yang ingin berpindah tempat duduk, meskipun pesawat dalam kondisi tidak penuh dan perpindahan dilakukan saat pesawat sudah mengudara.
Nakhoda Baru Stabilitas Keuangan: Herman Saheruddin Resmi Pimpin Dirjen SPSK Kementerian Keuangan
Kronologi dan Kesaksian di Ruang Sidang
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut, Mukhlis mempertanyakan standar operasional yang diterapkan oleh maskapai tersebut. Ia membandingkan layanan ini dengan maskapai lain yang biasanya lebih fleksibel selama kursi tujuan memang kosong dan tidak mengganggu keseimbangan pesawat.
“Kalau kita naik AirAsia, saat pesawat itu kosong dan kita ingin pindah dari seat 7 ke seat 5 misalnya, itu ditarik bayaran. Bahkan untuk pemesanan ulang atau memilih tempat duduk baru, dikenakan biaya Rp 150.000. Kenapa harus seperti ini? Sementara maskapai lain tidak memberlakukan hal serupa,” ungkap Mukhlis dengan nada heran di hadapan Menteri Perhubungan.
Lebih mengejutkan lagi, Mukhlis mengklaim memiliki bukti otentik berupa rekaman video yang menunjukkan detik-detik oknum awak kabin memungut biaya tersebut di tengah-tengah penerbangan. Hal ini memicu kecurigaan bahwa praktik tersebut bukanlah kebijakan resmi perusahaan, melainkan ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas pesawat.
Badai Harga Aluminium: Gejolak Timur Tengah yang Mengancam Industri Otomotif hingga Konsumsi Global
Respons Keras Ketua Komisi V dan Pihak Maskapai
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, turut mendesak klarifikasi langsung dari jajaran Direksi AirAsia yang hadir. Berdasarkan konfirmasi awal di ruang rapat, pihak manajemen AirAsia menyatakan bahwa secara resmi perusahaan tidak memiliki aturan yang mewajibkan penumpang membayar biaya tambahan hanya untuk berpindah kursi saat penerbangan sudah berlangsung.
Mendengar pernyataan tersebut, Lasarus menyimpulkan bahwa jika benar perusahaan tidak mengaturnya, maka tindakan tersebut murni merupakan tindakan melanggar hukum oleh oknum karyawan. “Kami pegang pernyataan ini, bahwa itu adalah kelakuan oknum. Namun, Pak Menteri, hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir untuk mengatur setiap jenis pungutan yang berkaitan dengan pelayanan publik agar tidak ada ruang bagi praktik ilegal,” tegas Lasarus.
Transmart Full Day Sale 3 Mei 2026: Strategi Belanja Cerdas dengan Diskon Melimpah hingga 50%+20%
Menhub Janjikan Investigasi Menyeluruh
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Meski pihak maskapai telah memberikan bantahan awal, Kemenhub akan tetap melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan apakah ada aturan internal maskapai yang bertentangan dengan regulasi penerbangan nasional.
“Saya akan meninjau kembali kebijakan dari masing-masing maskapai terkait pengaturan kursi mereka. Kami akan melakukan investigasi terlebih dahulu untuk mengonfirmasi fakta di lapangan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran aturan, tentu akan ada langkah tegas,” ujar Dudy menutup pembicaraan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jasa transportasi udara untuk lebih kritis terhadap setiap biaya tambahan yang diminta di luar transaksi resmi. Hingga berita ini diturunkan, publik menanti hasil investigasi resmi untuk memastikan integritas layanan transportasi udara di Indonesia tetap terjaga.