Bongkar Jaringan Narkoba Kalibata: Bareskrim Polri Resmi Serahkan Kurir Sabu dan Cairan Etomidate ke Kejari Jaksel

Akbar Silohon | WartaLog
24 Jun 2026, 01:19 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Kalibata: Bareskrim Polri Resmi Serahkan Kurir Sabu dan Cairan Etomidate ke Kejari Jaksel

WartaLog — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dua kurir narkotika lintas jaringan yang sempat menghebohkan kawasan Kalibata. Langkah hukum ini ditandai dengan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti, kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini menjadi sinyal kuat bahwa kedua pelaku akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut diidentifikasi sebagai Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26). Keduanya merupakan kaki tangan dalam distribusi narkotika yang melibatkan berbagai jenis zat terlarang, mulai dari kristal putih sabu hingga cairan kimia berbahaya yang disamarkan dalam bentuk catridge vape.

Read Also

Polemik Uranium di Islamabad: Mengapa Perundingan AS dan Iran Berujung Buntu?

Polemik Uranium di Islamabad: Mengapa Perundingan AS dan Iran Berujung Buntu?

Babak Baru Kasus Narkoba Kalibata: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status ini, wewenang penahanan dan penuntutan kini telah berpindah ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di kantor Kejari Jakarta Selatan. Kami memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyerahan ini berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti,” ujar Brigjen Eko kepada awak media pada Selasa (23/6/2026).

Read Also

Tragedi Helikopter Merlin Mk4 di Devon: Tiga Prajurit Angkatan Laut Inggris Gugur dalam Latihan

Tragedi Helikopter Merlin Mk4 di Devon: Tiga Prajurit Angkatan Laut Inggris Gugur dalam Latihan

Penyerahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang kian beragam modusnya. Kasus ini mencuri perhatian karena keterlibatan senyawa Etomidate, yang dalam beberapa waktu terakhir mulai marak disalahgunakan dalam industri rokok elektrik atau vape.

Kronologi Penangkapan: Drama Pengintaian di Malam Buta

Keberhasilan Bareskrim membongkar aksi Rustiadi dan Jumaryanto tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait rencana transaksi besar di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengintaian intensif di sekitar Jalan Daksa Piun, Kalibata.

Narasi penangkapan ini terasa seperti adegan dalam film laga. Petugas membuntuti sebuah mobil Toyota Limo berwarna hitam yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Di tengah kegelapan malam, sekitar pukul 00.13 WIB, mobil tersebut berhenti di area yang sepi. Salah satu tersangka turun dan bergegas menuju semak-semak untuk mengambil sebuah kantong belanja berwarna kuning yang disembunyikan di sana.

Read Also

Dibalik 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo: Menakar Transparansi Anggaran dan Esensi Bantuan Sosial

Dibalik 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo: Menakar Transparansi Anggaran dan Esensi Bantuan Sosial

“Tim melihat satu orang turun dari mobil, kemudian berjalan kaki masuk ke dalam gang untuk mengambil sebuah kantong tas kuning di dalam semak-semak. Mobil tersebut kemudian mengikuti dari belakang untuk menjemput rekannya yang sedang membawa barang haram itu,” jelas Eko mendetailkan kronologi kejadian.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penyergapan tepat saat tersangka kembali masuk ke dalam kendaraan. Penggeledahan mendadak di lokasi kejadian membuahkan hasil signifikan. Di dalam kantong belanja bermerek sebuah minimarket tersebut, polisi menemukan paket besar yang dikemas rapi dengan lakban coklat.

Daftar Barang Bukti: Dari Sabu hingga Liquid Vape Berbahaya

Dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, penyidik menyertakan daftar barang bukti yang cukup mencengangkan. Barang-barang ini menjadi bukti otentik betapa seriusnya ancaman yang dibawa oleh kedua kurir ini. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

  • Satu bungkus besar berlapis lakban coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1.033 gram atau lebih dari 1 kilogram.
  • Tiga bungkus plastik hitam bertuliskan ‘XMEN’ yang berisi 150 unit catridge vape. Cairan di dalamnya diduga kuat mengandung Etomidate dengan total volume 300 mililiter.
  • Dua paket kecil sabu siap edar dengan berat masing-masing 0,69 gram dan 0,66 gram.
  • Uang tunai sejumlah Rp5.624.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi atau uang operasional.
  • Satu unit mobil Toyota Limo hitam dengan nomor polisi B 1502 JRB yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional.
  • Alat hisap sabu berupa pipet kaca dan dua unit telepon genggam milik para tersangka.

Keterlibatan Etomidate dalam kasus ini menjadi perhatian khusus. Etomidate sebenarnya adalah obat anestesi umum yang hanya boleh digunakan oleh tenaga medis profesional. Namun, di tangan sindikat narkoba, zat ini dicampurkan ke dalam liquid vape untuk memberikan efek memabukkan yang berbahaya bagi kesehatan saraf penggunanya.

Pengakuan Tersangka: Diupah Rp 5 Juta oleh Sosok Misterius

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, Rustiadi dan Jumaryanto mengaku hanyalah “pion” dalam jaringan yang lebih besar. Mereka dikendalikan oleh seseorang yang menggunakan identitas samaran ‘Mr. XX’ melalui aplikasi pesan di media sosial. Komunikasi dilakukan secara terputus untuk menghindari pelacakan petugas.

Motif ekonomi klasik menjadi alasan utama keduanya terjun ke dunia hitam. Setiap kali berhasil mengantarkan paket sesuai instruksi, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000. Uang tersebut kemudian dibagi rata oleh keduanya. Mirisnya, aksi di Kalibata ini bukanlah yang pertama kali.

“Keduanya mengaku ini adalah pekerjaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mereka juga pernah mengambil paket serupa di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang memang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba,” ungkap Brigjen Eko.

Kini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan ‘Mr. XX’. Jaringan ini diduga memiliki koneksi lintas wilayah yang cukup rapi, mengingat barang bukti yang ditemukan memiliki kuantitas yang cukup besar dan variasi jenis yang beragam.

Komitmen Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana

Pelimpahan kasus ke Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa proses hukum akan terus bergulir hingga ke pengadilan. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat barang bukti sabu yang mereka bawa melebihi ambang batas 5 gram.

Selain itu, penggunaan zat Etomidate juga menjadi pemberat dalam dakwaan terkait pelanggaran undang-undang kesehatan. Pihak WartaLog akan terus memantau jalannya persidangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dengan modus-modus baru, termasuk dalam bentuk liquid vape. Peran serta publik dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini di tanah air.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *