Arogansi Berujung Jeruji: Adam Deni Resmi Jadi Tersangka Usai Perusakan Ruko dan Intimidasi Senjata

Akbar Silohon | WartaLog
21 Jun 2026, 15:18 WIB
Arogansi Berujung Jeruji: Adam Deni Resmi Jadi Tersangka Usai Perusakan Ruko dan Intimidasi Senjata

WartaLog — Nama selebgram Adam Deni Gearaka atau yang akrab dikenal dengan inisial ADG kembali menjadi sorotan publik. Namun, kali ini sorotan tersebut bukan berasal dari aksi kontroversialnya di jagat maya, melainkan dari tindakan destruktif di dunia nyata. Pria berusia 30 tahun tersebut kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan setelah pihak kepolisian secara resmi menaikkan status hukumnya menjadi tersangka atas kasus perusakan properti dan tindakan intimidasi menggunakan senjata jenis airsoft gun.

Insiden yang terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara ini, menjadi babak baru dalam rentetan panjang masalah hukum yang menjerat sang selebgram. Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penahanan Adam Deni didasarkan pada bukti-bukti kuat serta pengakuan langsung dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan intensif.

Read Also

Tragedi Penyekapan 3 Tahun di Bandung: Perjuangan YTR Menata Kembali Hidup yang Terampas

Tragedi Penyekapan 3 Tahun di Bandung: Perjuangan YTR Menata Kembali Hidup yang Terampas

Kronologi Tindakan Anarkis di Ruko Yummy Coin

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh tim redaksi WartaLog, aksi nekat Adam Deni bermula pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian perkara berada di Ruko Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum, Adam Deni mendatangi lokasi tersebut dan memaksa untuk masuk ke dalam area ruko.

Situasi yang awalnya hanya berupa adu mulut dengan petugas keamanan setempat dengan cepat memanas. Adam Deni dilaporkan melakukan tindakan perusakan secara membabi buta terhadap fasilitas usaha milik korban. Papan reklame atau neon box toko dihancurkan, dinding pembatas yang terbuat dari gypsum dijebol, hingga berbagai properti interior seperti kursi dan fasilitas sanitasi tidak luput dari amukannya.

Read Also

Patroli Skala Sedang Jakarta Barat: Dua Remaja Tak Berkutik Saat Kedapatan Membawa Tembakau Sintetis

Patroli Skala Sedang Jakarta Barat: Dua Remaja Tak Berkutik Saat Kedapatan Membawa Tembakau Sintetis

Kejadian tersebut tidak berhenti di situ. Untuk melancarkan aksinya dan menekan para saksi di lokasi, Adam Deni diduga melakukan tindakan intimidasi yang sangat berbahaya. Ia sengaja memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan. Langkah provokatif ini dilakukan agar permintaan pribadinya dituruti oleh pengelola ruko tanpa ada perlawanan.

Aksi Berlanjut: Perusakan Kendaraan dan Kerugian Materiil

Seolah belum puas dengan kerusakan yang ditimbulkan pada hari pertama, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kehadiran keduanya ini semakin memperburuk keadaan. Kali ini, sasaran kemarahannya adalah kendaraan pribadi milik korban yang sedang terparkir di area ruko.

Read Also

Tragedi Kemanusiaan di Lebanon: Korban Tewas Tembus 2.000 Jiwa Akibat Eskalasi Serangan Israel

Tragedi Kemanusiaan di Lebanon: Korban Tewas Tembus 2.000 Jiwa Akibat Eskalasi Serangan Israel

Bagian eksterior mobil korban mengalami kerusakan cukup parah akibat tindakan anarkis tersangka. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara, total kerugian materiil yang diderita oleh pemilik usaha ditaksir mencapai Rp 15 juta. Angka ini mencakup kerusakan infrastruktur bangunan, perabotan ruko, hingga perbaikan kendaraan bermotor.

Laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cilincing. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka. Proses penangkapan dilakukan secara prosedural guna menghindari gesekan fisik lebih lanjut, sebelum akhirnya penanganan kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih mendalam.

Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum KUHP Baru

Pihak kepolisian tidak butuh waktu lama untuk mengumpulkan alat bukti. Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa status Adam Deni telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Polisi mengantongi rekaman CCTV di lokasi kejadian, keterangan dari tujuh orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, serta barang bukti utama berupa satu unit airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Langkah tegas kepolisian ini diambil untuk memberikan efek jera, mengingat tindakan tersangka telah mengganggu ketertiban umum dan rasa aman masyarakat di kawasan Jakarta Utara.

“Kami menegaskan bahwa meskipun motif tersangka dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya kepada awak media.

Upaya Restorative Justice di Tengah Proses Hukum

Menariknya, di tengah proses penahanan, Adam Deni dikabarkan telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan untuk menempuh jalur restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi antara pelaku dan korban guna mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Namun, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Mengingat adanya unsur ancaman menggunakan senjata—meskipun jenis airsoft gun—polisi memandang kasus ini memiliki dimensi serius terkait keamanan publik. Permohonan keadilan restoratif tersebut nantinya akan dipertimbangkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang ada, namun untuk saat ini, penahanan terhadap Adam Deni tetap dilanjutkan untuk kelancaran penyidikan.

Pelajaran dari Kasus Adam Deni

Kasus yang menjerat selebgram ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan setiap sengketa. Status sebagai tokoh publik atau influencer seharusnya membawa tanggung jawab moral yang lebih besar untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat, bukan justru mempertontonkan arogansi yang berujung pada tindak kriminal.

Penggunaan airsoft gun yang tidak pada tempatnya juga menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum. Meskipun bukan senjata api organik, airsoft gun tetap memiliki potensi bahaya jika digunakan untuk mengancam atau melakukan intimidasi. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib dan tidak main hakim sendiri dalam menghadapi konflik pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, Adam Deni masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Utara. Tim hukum tersangka dikabarkan sedang berupaya menjalin komunikasi dengan pihak pemilik ruko guna membicarakan kemungkinan perdamaian dan penggantian kerugian yang telah ditimbulkan. Pantau terus perkembangan berita kriminal terbaru hanya di WartaLog untuk mendapatkan informasi akurat dan mendalam.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *