Menakar Relevansi Konstitusi di Era Modern: Langkah MPR RI Himpun Pemikiran Kritis Guru Besar Unhas

Akbar Silohon | WartaLog
20 Jun 2026, 17:18 WIB
Menakar Relevansi Konstitusi di Era Modern: Langkah MPR RI Himpun Pemikiran Kritis Guru Besar Unhas

WartaLog — Konstitusi bukanlah sebuah naskah mati yang kaku tersimpan dalam lemari arsip sejarah. Ia adalah organisme hidup yang harus terus beradaptasi dengan denyut nadi zaman, kebutuhan rakyat, dan dinamika global yang kian kompleks. Menyadari hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) kembali membuka ruang dialektika dengan merangkul kaum intelektual dari timur Indonesia. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kunjungan resmi ke Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, guna menyerap pemikiran-pemikiran segar dari para guru besar terkait penguatan sistem hukum dan ketatanegaraan kita.

Dalam atmosfer akademik yang hangat namun sarat akan bobot intelektual, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa diskursus mengenai konstitusi negara, yakni UUD NRI Tahun 1945, merupakan topik yang tidak akan pernah usang. Menurutnya, konstitusi adalah kompas bangsa yang harus selalu dipastikan akurasinya agar arah pembangunan tidak melenceng dari cita-cita para pendiri bangsa.

Read Also

Duka di Kemayoran Gempol: Kronologi Kebakaran Hebat yang Menghanguskan Permukiman Padat dalam Tujuh Jam

Duka di Kemayoran Gempol: Kronologi Kebakaran Hebat yang Menghanguskan Permukiman Padat dalam Tujuh Jam

Jembatan Intelektual antara Parlemen dan Kampus

Kunjungan ini bukan sekadar pertemuan formalitas birokrasi. Kehadiran delegasi MPR RI di Ruang Rapat Senat, Lantai 2 Rektorat Universitas Hasanuddin, pada Rabu (8/6), menandai sebuah momentum penting: penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Unhas. Kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan yang kokoh bagi aliran pemikiran objektif dari kampus menuju meja-meja pengambil kebijakan di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi kedua belah pihak, termasuk Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari; Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa; hingga Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim. Kehadiran para pakar ini memberikan sinyal kuat bahwa Universitas Hasanuddin memegang peranan krusial dalam memberikan landasan teoretis dan empiris bagi setiap upaya penyempurnaan aturan dasar negara.

Read Also

Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos: Memahami Status Kesejahteraan Anda dalam Data Kemensos

Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos: Memahami Status Kesejahteraan Anda dalam Data Kemensos

Menggugat Paradigma Ekonomi: Dari Liberalisme menuju Demokrasi Ekonomi

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah landasan ekonomi nasional. Siti Fauziah memaparkan betapa pentingnya menjaga marwah Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi kita, tegasnya, secara eksplisit menolak dominasi sistem ekonomi liberal-kapitalistik yang cenderung hanya menguntungkan segelintir pihak. Sebagai gantinya, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi ekonomi.

“Konstitusi kita memberikan mandat yang jelas: perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini bukan sekadar teks, melainkan perintah bagi negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya,” jelas Siti Fauziah. Penekanan pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan sosial bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban konstitusional.

Read Also

Ketegangan Memuncak: Iran Bekukan Negosiasi Damai dengan AS Imbas Eskalasi Israel di Lebanon

Ketegangan Memuncak: Iran Bekukan Negosiasi Damai dengan AS Imbas Eskalasi Israel di Lebanon

Evaluasi Pasca-20 Tahun Amandemen

Sudah lebih dari dua dekade berlalu sejak UUD 1945 mengalami empat tahap perubahan besar pada masa awal reformasi. Dalam rentang waktu tersebut, dunia telah berubah secara drastis dengan munculnya disrupsi digital, tantangan perubahan iklim, hingga pergeseran geopolitik global. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pasal-pasal dalam konstitusi dianggap sebagai langkah yang sangat wajar dan bahkan diperlukan.

Diskusi di Unhas ini secara spesifik juga menyentuh kaitan antara Pasal 33 dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang reformasi agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan ini dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola secara adil dan berkelanjutan. Masukan dari para guru besar Unhas akan dikompilasi sebagai bahan kajian di Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR.

“Kami tidak ingin gegabah. Aspirasi yang berkembang di masyarakat sangat beragam. Ada yang mendorong evaluasi menyeluruh karena merasa ada lubang dalam sistem kita, namun ada juga yang tetap teguh meyakini bahwa UUD 1945 saat ini masih sangat relevan dengan perkembangan zaman,” tambah Siti.

Debat Substansi: Masalah Aturan atau Implementasi?

Pertanyaan mendasar yang sering muncul dalam setiap kajian konstitusi adalah: apakah ketimpangan yang terjadi saat ini berakar dari kelemahan teks undang-undang, ataukah pada tataran implementasinya yang tidak konsisten? Ini adalah dilema yang coba dijawab oleh MPR melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Kelompok kritis berpendapat bahwa beberapa pasal mungkin memerlukan penyempurnaan (amandemen kelima) agar lebih adaptif. Namun, kelompok lain menilai bahwa undang-undangnya sudah baik, namun pelaksanaannya di lapangan sering kali dibelokkan oleh kepentingan pragmatis. Di sinilah peran kampus menjadi sangat vital. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi objektivitas dan integritas ilmiah, pemikiran dari Unhas diharapkan mampu membedah benang kusut tersebut tanpa intervensi politik praktis.

Langkah MPR RI merangkul civitas akademika adalah bentuk pengakuan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya diwakili melalui kotak suara, tetapi juga melalui sumbangsih pemikiran para ahli. Kesejahteraan sosial yang dicita-citakan hanya bisa dicapai jika ada keselarasan antara visi konstitusional dengan kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah.

Membangun Rekomendasi yang Inklusif

Seluruh aspirasi dan hasil diskusi yang terjaring di Makassar ini tidak akan berakhir di laci meja kerja. MPR berkomitmen untuk menjadikan poin-poin krusial tersebut sebagai rekomendasi resmi. Rekomendasi ini nantinya bisa menjadi cikal bakal penyempurnaan konstitusi yang lebih komprehensif, inklusif, dan berorientasi pada masa depan.

Siti Fauziah menutup pernyataannya dengan harapan besar agar kolaborasi antara lembaga tinggi negara dengan perguruan tinggi dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, setiap langkah perubahan hukum di Indonesia akan selalu memiliki dasar akademik yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Melalui sinergi ini, konstitusi Indonesia diharapkan tetap menjadi pelindung bagi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya atas kehidupan yang layak dan berkeadilan.

Kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa MPR RI terus berupaya menjadi lembaga yang terbuka terhadap kritik dan saran. Di tengah tantangan zaman yang semakin dinamis, mendengarkan suara dari “Menara Gading” universitas adalah langkah bijak untuk memastikan bahwa hukum tertinggi di negeri ini tetap tegak berdiri sebagai garda terdepan demokrasi dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *